Hukum dan Kriminal

Viral Konten Bikini dan Ciuman Mesra Oknum DPD RI, Pengamat Kebijakan Publik: Wajar Dikecam oleh Sekretaris ARUN Bali


Denpasar, PancarPOS | Sekretaris ARUN Bali, Gungde, melontarkan kritik keras terhadap unggahan seorang oknum anggota DPD RI asal Bali yang menampilkan foto berbikini serta adegan mesra di ruang digital dan media sosial. Unggahan tersebut dinilai memicu polemik di tengah masyarakat karena dianggap tidak mencerminkan etika dan marwah seorang pejabat publik.

Sorotan tajam juga datang dari Advokat dan Pengamat Kebijakan Publik, Dr. Togar Situmorang. Ia menilai tindakan mengunggah foto berbaju renang di ruang terbuka serta adegan berciuman mesra yang dipublikasikan secara daring berpotensi menimbulkan persoalan hukum dan etika publik.

Menurutnya, pejabat publik seharusnya mampu menjaga citra, perilaku, serta sensitivitas sosial di tengah masyarakat Indonesia yang menjunjung tinggi norma kesusilaan dan budaya ketimuran. Ia menegaskan bahwa ruang digital bukanlah ruang bebas tanpa batas hukum.

“Perbuatan mempertontonkan kemesraan secara vulgar di ruang publik digital dapat dipandang sebagai tindakan yang bertentangan dengan norma kesusilaan yang hidup di masyarakat. Apalagi jika dilakukan oleh figur publik yang memiliki posisi strategis dan menjadi sorotan masyarakat,” tegas Dr. Togar Situmorang.

Ia menjelaskan, di Indonesia tindakan berciuman di depan umum maupun penggunaan pakaian yang dianggap terlalu terbuka dapat memicu penilaian sosial dan polemik hukum apabila disebarluaskan melalui media sosial. Terlebih lagi ketika konten tersebut dapat diakses secara luas, termasuk oleh anak-anak dan remaja.

Menurut Dr. Togar Situmorang, status hubungan sah sekalipun tidak serta-merta menghilangkan dimensi etik maupun potensi pelanggaran norma apabila dilakukan secara terbuka dan diviralkan di ruang siber. Ia menilai ruang digital memiliki konsekuensi hukum tersendiri karena setiap unggahan dapat dikonsumsi publik tanpa batas.

“Pejabat publik harus memahami bahwa media sosial bukan sekadar ruang pribadi. Ketika sebuah konten dipublikasikan dan dikonsumsi masyarakat luas, maka ada tanggung jawab moral, sosial, dan etika yang melekat,” ujarnya.

Ia juga mengingatkan bahwa pejabat publik semestinya memberikan contoh perilaku yang baik kepada masyarakat, khususnya generasi muda. Konten yang mengandung unsur kemesraan vulgar dinilai tidak pantas dipertontonkan secara terbuka karena dapat memunculkan persepsi negatif terhadap lembaga negara dan jabatan publik yang diemban.

Dr. Togar Situmorang berharap seluruh pejabat publik, termasuk anggota legislatif dan DPD RI, lebih bijak menggunakan media sosial. Ia meminta agar ruang digital tidak dijadikan tempat mempertontonkan kehidupan pribadi yang berlebihan, terlebih yang berpotensi menimbulkan kegaduhan sosial dan kontroversi di tengah masyarakat.

“Sebagai figur publik, sebaiknya menghindari mempublikasikan konten intim dan vulgar demi menjaga kenyamanan bersama serta menghormati norma hukum dan budaya yang berlaku di Indonesia,” pungkasnya.

Sayangnya, di sisi lain saat dikonfirmasi oknum Anggota DPD RI sampai berita ini diturunkan belum memberi klarifikasi terkait persoalan ini.  gar/ama/ksm


Back to top button