Politik dan Sosial Budaya

F-PDI Perjuangan Sampaikan Lima Catatan Krusial terhadap RUU Polri, Tegaskan Supremasi Sipil dan Negara Hukum


Jakarta, PancarPOS | Fraksi Partai Demokrasi Indonesi Perjuangan (F-PDIP) menyatakan menyetujui Rancangan Undang-Undang tentang Perubahan Ketiga atas Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia (RUU Polri) untuk dilanjutkan ke Pembicaraan Tingkat II. Namun persetujuan tersebut disertai sejumlah catatan strategis yang dinilai penting guna memastikan Polri tetap menjadi alat negara yang profesional, akuntabel, netral, serta berorientasi pada kepentingan rakyat.

Pandangan Akhir Mini Fraksi tersebut ditandatangani Ketua Kelompok Komisi III Fraksi PDI Perjuangan, Drs. H. Safaruddin, M.I.Kom, dan disampaikan oleh Anggota Komisi III DPR RI Fraksi PDI Perjuangan, I Wayan Sudirta, dalam rapat persidangan di Jakarta, Selasa (9/6/2026).

Dalam pandangannya, Fraksi PDI Perjuangan menegaskan bahwa perubahan Undang-Undang Polri tidak boleh menghilangkan semangat reformasi kepolisian maupun landasan historis dan yuridis yang menempatkan Polri sebagai alat negara yang profesional dan mandiri sebagaimana diamanatkan dalam TAP MPR Nomor VII/MPR/2000.

“Fraksi PDI Perjuangan menegaskan bahwa perubahan Undang-Undang Polri harus berorientasi pada prinsip negara hukum, supremasi sipil, netralitas, penguatan akuntabilitas publik, dan penghormatan terhadap hak asasi manusia,” tegas Wayan Sudirta.

Sebagai bentuk komitmen terhadap penguatan institusi kepolisian yang demokratis dan profesional, Fraksi PDI Perjuangan menyampaikan lima catatan penting yang diharapkan menjadi perhatian dalam penyempurnaan substansi RUU Polri.

Catatan pertama menekankan bahwa dalam menjalankan tugas dan pengabdiannya kepada bangsa dan negara, anggota Polri wajib senantiasa berpihak kepada kepentingan rakyat, terutama wong cilik yang selama ini paling rentan terhadap berbagai bentuk ketidakadilan. Polri harus tetap menjadi alat negara yang bekerja untuk menegakkan hukum dan melayani masyarakat, bukan menjadi alat kekuasaan yang melayani kepentingan penguasa, kelompok, maupun golongan tertentu.

Catatan kedua berkaitan dengan tugas-tugas Polri yang beririsan dengan lembaga lain. Fraksi PDI Perjuangan menilai pelaksanaannya harus dilakukan berdasarkan prinsip koordinasi, penghormatan terhadap kewenangan sektoral masing-masing lembaga, hukum acara pidana, serta mekanisme pengawasan yang telah diatur dalam ketentuan peraturan perundang-undangan.

Catatan ketiga menyangkut perubahan batas usia dan perpanjangan masa pensiun anggota kepolisian. Menurut Fraksi PDI Perjuangan, kebijakan tersebut harus memperhatikan penataan jenjang karier, sistem meritokrasi, regenerasi, dan kaderisasi agar tidak menghambat kesempatan promosi bagi personel yang memiliki prestasi dan kompetensi.

Selain itu, untuk menjamin kepastian hukum dan menghindari potensi konflik kepentingan, ketentuan mengenai perpanjangan usia pensiun yang berdampak pada jabatan pimpinan tertinggi Polri seharusnya berlaku bagi pejabat yang akan menjabat pada periode berikutnya, bukan bagi pejabat yang sedang menjabat ketika kebijakan tersebut ditetapkan. Penerapan kebijakan itu juga harus didahului dengan penataan jenjang karier serta strategi regenerasi yang matang di lingkungan kepolisian.

Catatan keempat menyoroti penempatan anggota Polri aktif pada jabatan di luar organisasi Polri. Fraksi PDI Perjuangan meminta agar penugasan semacam itu dibatasi secara ketat dan hanya dilakukan berdasarkan kebutuhan yang benar-benar relevan dengan tugas dan fungsi utama kepolisian.

Menurut fraksi, kebijakan tersebut perlu diarahkan untuk menjaga profesionalisme Polri agar tetap fokus pada tugas pokoknya, yaitu memelihara keamanan dan ketertiban masyarakat, menegakkan hukum, serta memberikan perlindungan, pengayoman, dan pelayanan kepada masyarakat.

Pembatasan penugasan di luar institusi kepolisian juga dinilai penting untuk mencegah terjadinya tumpang tindih kewenangan, menjaga independensi dan akuntabilitas institusi, serta memastikan sistem merit dan regenerasi karier di lingkungan Polri dapat berjalan secara sehat dan berkelanjutan.

Sementara itu, catatan kelima menegaskan pentingnya penguatan peran Komisi Kepolisian Nasional. Fraksi PDI Perjuangan menilai kesepakatan untuk memperkuat Kompolnas tidak boleh berhenti pada tataran normatif semata, melainkan harus diwujudkan melalui penguatan yang nyata dan terukur baik dalam implementasi aturan maupun kelembagaan.

Penguatan Kompolnas dipandang sebagai instrumen penting untuk menjamin profesionalitas, transparansi, akuntabilitas, serta perlindungan hak asasi manusia dalam penyelenggaraan fungsi kepolisian di Indonesia.

Dengan lima catatan tersebut, Fraksi PDI Perjuangan berharap pembahasan lanjutan RUU Polri dapat menghasilkan regulasi yang semakin memperkuat profesionalisme kepolisian sekaligus menjaga prinsip negara hukum, supremasi sipil, demokrasi, dan perlindungan hak-hak masyarakat. tim/ama


Back to top button