Susul Kasus LPD Intaran, LPD Kuta “Benyah Latig”?, Suata: Kejari se-Bali Harus Usut Dana LPD

“Kita hentikan, kerena setelah kita mengekpos LPD Desa Adat Intaran, ternyata Polresta Denpasar mengirimkan surat perintah penyelidikan, maka kita gak bisa lanjut. Nanti mereka (Polresta Denpasar, red) yang melanjutkan,” ujarnya saat dihubungi, pada (27/11/2022). Eka mengakui pengehentian kasus dugaan penyimpangan dana LPD Desa Adat Intaran dilakukan karena berdasarkan SKB KPK, Kepolisian dan Kejaksaan, di mana dari aspek penindakan KPK, Kepolisian dan Kejaksaan perlu bekerja bersama-sama tanpa ego-sektoral ataupun hambatan-hambatan lainnya. “Supaya tidak tumpang tindih, dia (Polresta Denpasar, red) yang ngotot ya sudah kita serahkan. Dan kita hentikan. Sprindik mereka lebih dulu lebih dulu dan kita di belakang,” bebernya, seraya tidak mengetahui dengan pasti sejauh mana proses penyidikan yang dilakukan Polresta Denpasar.

“Tidak tahu kita apakah sudah ada tersangka? Setelah kita ekspose mereka mengirimkan kita surat perintah penyelidikan dari Polres dan suratnya jauh lebih awal ke luar,” tegasnya, sembari menyebutkan Polresta Denpasar juga sudah lama melakukan pemanggilan terhadap sejumlah oknum yang diduga terlibat dalam kasus itu. “Kalau mau tanya soal pemanggilan dan tidaknya langsung ke Polres, karena ada SKB-nya,” tutup Eka. tim/ama/aya/tra/ksm









