Susul Kasus LPD Intaran, LPD Kuta “Benyah Latig”?, Suata: Kejari se-Bali Harus Usut Dana LPD

Sebenarnya, Kejari Denpasar merespons kasus keuangan nasabah LPD Intaran, sejak Minggu (19/6/2022). Kasi Intel Kejari Denpasar, Putu Eka Suyantha dikonfirmasi saat itu juga membenarkan dalam kasus ini, penyidik Kejari Denpasar baru tahap pengumpulan keterangan belum sampai penyelidikan. “Baru tahap meminta keterangan, belum sampai penyelidikan atau penyidikan,” ujar Eka Suyantha. Informasi yang berkembang di lapangan masalah ini mencuat setelah nasabah LPD tidak bisa menarik tabungannya. Nasabah menduga LPD Intaran saat ini sedang krisis, sehingga tidak mampu membayar tabungan dan deposito. Parahnya lagi untuk mengambil bunga tabungan para nasabah harus daftar dulu. Misalnya ada satu warga yang sudah daftar untuk ambil tabungan, tapi hanya dikasi bunganya saja. Bahkan jumlahnya sangat sedikit diluar harapan. Lebih apes bagi nasabah yang lain, karena tidak dapat menarik tabungan atau bunga.

Kondisi ini dikabarkan sudah terjadi beberapa bulan terakhir. Informasi lainnya menyebutkan ada oknum di LPD yang menggunakan uang nasabah untuk treding. “Kabarnya main Binomo, Indra Kens itu dan main Forex. Awalnya dapat, setor leboh besar dikit dapat lagi, terakhir pas setor sangat banyak langsung hilang,” imbuh sumber lain. Adanya tudingan nasabah tersebut sempat dibantah Ketua LPD Intaran, Wayan Mudana. Dia menyebut sampai saat ini kondisi LPD Intaran baik-baik saja. Mudana menyatakan penarikan tabungan atau deposito nasabah dibatasi. Tapi bukan berarti kondisi LPD Intaran sedang kolaps. Bahkan dia menyebut saat ini LPD Intaran masih memiliki aset senilai Rp 160 miliar.
Terkait hal tersebut, hingga berita diturunkan Kejari Denpasar belum juga menetapkan tersangka. Tetapi disisi lain pada pemberitaan sebelumnya “Bau Amis” kasus LPD Desa Adat Intaran kembali tercium. Pasca dikabarkan adanya kasus dugaan korupsi di LPD Desa Adat Intaran, kini juga menjadi sorotan publik, karena diduga ikut menjadi sponsor utama gerakan demo tolak pembangunan terminal khusus (Tersus) LNG di Desa Adat Sidarkaya. Padahal sebelumnya, kabar tak sedap juga berhembus adanya sejumlah nasabah yang malah kesulitan untuk menarik tabungan dan depositonya di LPD Desa Adat Intaran. Pihak Kejaksaan Negeri (Kejari) Denpasar juga telah merespon adanya dugaan tersebut, dengan melakukan upaya penyelidikan terkait adanya dugaan permasalahan yang mengarah kepada Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) tersebut.

Tetapi belum lama, ternyata tim penyidik dari Polresta Denpasar yang lebih dulu menindaklanjuti kasus dugaan penyimpangan dana di LPD Desa Adat Intaran. Saat dikonfirmasi, Kasat Reskrim Polresta Denpasar,.Kompol Mikael Hutabarat mengaku penyidik Polresta Denpasar tengah bekerja keras untuk mengungkap kasus tersebut. “Sedang kita proses. Kasi waktu penyidik kerja ya,” kata Mikael Hutabarat singkat, kepada awak media di Denpasar, Kamis (1/12/2022). Sebelumnya, Kasi Intel Kejari Denpasar, Putu Eka Suyantha membenarkan bahwa kasus LPD Intaran diambilalih oleh penyidik Polresta Denpasar. Bahkan, surat perintah penyelidikan (Sprindik) Polresta Denpasar lebih awal dari Kejari Denpasar, sehingga berdasarkan Surat Kesepakatan Bersama (SKB) KPK, Kepolisian dan Kejaksaan, agar tidak terjadi tumpang tindih pihaknya menghentikan kasus tersebut.
Bersambung…









