Susul Kasus LPD Intaran, LPD Kuta “Benyah Latig”?, Suata: Kejari se-Bali Harus Usut Dana LPD

Perlu diketahui sebelumnya, Aparat Penegak Hukum (APK) dari Kejari Denpasar dinilai kurang greget menanangi kasus korupsi yang sudah terang benderang di depan mata. Salah satunya kasus dugaan tindak pidana korupsi yang membelit sejumlah oknum yang telah menyebabkan LPD Desa Adat Intaran, Sanur, Denpasar Selatan, oleng. Padahal Kejari Denpasar dengan cepat merespons kasus keuangan nasabah LPD Intaran yang dikomando oleh Kasi Intel Kejari Denpasar, Putu Eka Suyantha sejak Minggu (19/6/2022). Alhasil, hingga kini belum ada hasil yang bisa memuaskan warga Desa Adat Intaran, terutama bagi nasabah yang sebelumnya mengaku tidak bisa mencairkan tabungan maupun depositonya. Bahkan, salah satu warga Intaran menyindir apa yang dilakukan Kejari Denpasar kurang greget. “Beritanya itu itu saja dari dulu.. Bosan… Kurang gregretan…,” keluhnya pemilik warung makan menu ikan laut yang ramai pengunjung di bilangan Intaran itu, pada Minggu sore (31/7/2022).

Sindiran tajam itu, memang sempat membuat kegaduhan dugaan kasus korupsi LPD Desa Adat Intaran, Sanur, Denpasar, karena makin menyita perhatian APH, pasca merebaknya aksi tolak rencana pembangunam Tersus LNG di Desa Adat Sidarkarya. Sebelumnya, aparat dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Denpasar mulai bergerak untuk melakukan penyelidikan dan pendalaman terhadap LPD Adat Intaran, untuk mencari tahu akar permasalahan serta adanya kemungkinan kerugian keuangan negara yang ditimbulkan dari dugaan kesalahan hingga unsur kesengajaan dalam pengelolaan sistem keuangan yang mengarah kepada Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) di LPD Adat Intaran.
Selain itu juga, mencuat pemberitaan dari nasabah LPD Intaran yang tidak bisa menarik uang mereka. Hal ini jelas membuat kekecewaan beberapa nasabah yang ingin menarik uang mereka, bahkan beredar isu di masyarakat telah dicurigai adanya keterlibatan sejumlah oknum perangkat desa yang terlibat dalam dugaan kasus korupsi LPD Desa Adat Intaran tersebut. Untuk itu Kejari Denpasar segera membuat tim untuk segera memproses penyelidikan, dan terus memantau untuk mencari kebenaran. Bahkan ketika ditanyakan, apakah LPD Intaran sudah memasuki penetapan tersangka, Kasi Intel Kejari Denpasar, I Putu Eka Suyantha, SH., MH., masih mendalami kasus ini, namun belum menetapkan tersangka karena masih memproses penyelidikan.

“Sabar dulu, kami baru mulai. Karena kerja tim masih sangat rahasia untuk proses penyelidikan. Kita terus pantau dan cari tau kebenarannya seperti apa, dan sekarang ini terkait penetapan tersangka belum ada perkembangan, nanti kalau sudah ada pasti saya info,” ucapnya, ketika dihubungi sejumlah awak media melalui pesan singkat WhatsApp, pada Kamis malam (28/7/2022). Sementara itu, sebelummya pihak LPD Intaran melalui Kepala LPD Desa Adat Intaran, I Wayan Mudana, SE., yang juga rangkap jabatan sebagai Ketua Koperasi Serba Usaha (KSU) Madu Sedana dan KSU Sidi itu, sebelumnya pada Kamis (30/6/2022) mengatakan, sempat membantah adanya dugaan tipikor di LPD Adat Intaran dengan mengatakan bahwa LPD Adat Intaran saat ini dalam kondisi yang baik-baik saja, dan tidak ada satupun oknum perangkat desa maupun pengurus LPD Intaran yang mengarah ke dugaan tersebut.
Bersambung…









