DPRD Tabanan dan Bupati Sepakati KUA-PPAS 2027, Anggaran Didorong Tetap Efektif di Tengah Tantangan Transfer Pusat

Tabanan, PancarPOS | DPRD Kabupaten Tabanan bersama Pemerintah Kabupaten Tabanan menyepakati Kebijakan Umum Anggaran (KUA) dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (PPAS) Tahun Anggaran 2027. Kesepakatan tersebut ditandai dengan penandatanganan nota kesepakatan dalam Rapat Paripurna ke-7 Masa Persidangan II Tahun Sidang 2026 di Tabanan, Jumat (14/8/2026).
Rapat paripurna tersebut mengagendakan penyampaian Laporan Badan Anggaran DPRD Kabupaten Tabanan, penandatanganan Nota Kesepakatan KUA dan PPAS Tahun Anggaran 2027 serta penyampaian pendapat akhir Bupati Tabanan.
Rapat dipimpin Pimpinan DPRD Kabupaten Tabanan dan dihadiri Bupati Tabanan Dr. I Komang Gede Sanjaya, S.E., M.M., Wakil Bupati Tabanan, jajaran Forkopimda, Sekretaris Daerah, kepala perangkat daerah serta undangan lainnya.
Dalam laporan Badan Anggaran DPRD Tabanan disampaikan bahwa pembahasan rancangan KUA dan PPAS 2027 telah dilakukan bersama Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD).
Pembahasan berpedoman pada Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah serta Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Daerah.
Penyusunan KUA dan PPAS 2027 juga tetap mengacu pada RPJMD Kabupaten Tabanan Tahun 2025-2029 dengan visi “Nangun Sat Kerthi Loka Bali melalui Pola Pembangunan Semesta Berencana dalam Bali Era Baru di Kabupaten Tabanan, Tabanan Era Baru yang Aman, Unggul, dan Madani (AUM)”.
Dokumen KUA dan PPAS menjadi pijakan utama dalam penyusunan APBD 2027, khususnya dalam menentukan arah kebijakan pendapatan, belanja, pembiayaan serta prioritas pembangunan daerah.
Setelah laporan Badan Anggaran disampaikan dan memperoleh persetujuan rapat paripurna, agenda dilanjutkan dengan penandatanganan Nota Kesepakatan KUA dan PPAS Tahun Anggaran 2027 oleh Pimpinan DPRD Kabupaten Tabanan bersama Bupati Tabanan.
Penandatanganan tersebut menjadi penegasan komitmen bersama antara legislatif dan eksekutif dalam menyusun kebijakan anggaran yang selaras dengan kebutuhan pembangunan daerah.
Bupati Tabanan I Komang Gede Sanjaya menyampaikan apresiasi kepada pimpinan dan seluruh anggota DPRD Tabanan atas sinergi, komitmen serta dedikasi selama proses pembahasan hingga tercapainya kesepakatan.
Menurut Sanjaya, KUA dan PPAS merupakan tahapan strategis dalam siklus pengelolaan keuangan daerah. Dokumen tersebut menjadi jembatan antara arah pembangunan jangka menengah daerah dengan implementasinya melalui APBD.
Namun, Tahun Anggaran 2027 diperkirakan tidak lepas dari tantangan. Salah satunya penyesuaian kebijakan transfer keuangan dari pemerintah pusat yang berpotensi memengaruhi ruang fiskal daerah.
Menghadapi kondisi tersebut, Sanjaya menegaskan pembangunan Tabanan harus tetap berjalan secara optimal melalui kebijakan anggaran yang efektif, efisien dan tepat sasaran.
Penguatan pendapatan asli daerah (PAD) juga dinilai menjadi bagian penting untuk menjaga kemampuan fiskal daerah. Selain itu, iklim investasi perlu terus didorong sehingga perekonomian daerah memiliki sumber pertumbuhan yang semakin kuat.
Bupati mengajak seluruh elemen masyarakat dan pemangku kepentingan menjadikan kesepakatan KUA dan PPAS 2027 sebagai pijakan bersama dalam menjalankan pembangunan.
“Kesepakatan ini harus menjadi pijakan yang kokoh dalam mewujudkan Tabanan Era Baru yang Aman, Unggul, dan Madani (AUM),” demikian semangat yang ditegaskan dalam pendapat akhir Bupati.
Kesepakatan KUA dan PPAS 2027 selanjutnya menjadi salah satu tahapan penting menuju penyusunan APBD Kabupaten Tabanan Tahun Anggaran 2027. Tantangannya bukan hanya memastikan anggaran tersedia, tetapi juga bagaimana setiap kebijakan belanja benar-benar memberikan manfaat bagi masyarakat dan mendukung pencapaian target pembangunan Tabanan. mas/ama/*









