DPRD dan Pemkab Tabanan Sepakati Perubahan KUA-PPAS 2026, Anggaran Dipertajam untuk Pelayanan Publik

Tabanan, PancarPOS | DPRD Kabupaten Tabanan bersama Pemerintah Kabupaten Tabanan menyepakati Perubahan Kebijakan Umum Anggaran (KUA) dan Perubahan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (PPAS) Tahun Anggaran 2026.
Kesepakatan tersebut ditandai dengan penandatanganan Nota Kesepakatan dalam Rapat Paripurna ke-8 Masa Persidangan II Tahun Sidang 2026, Jumat (14/8/2026).
Rapat paripurna tersebut mengagendakan penyampaian Laporan Badan Anggaran DPRD Kabupaten Tabanan, penandatanganan Nota Kesepakatan Perubahan KUA dan Perubahan PPAS Tahun Anggaran 2026 serta penyampaian pendapat akhir Bupati Tabanan.
Rapat dipimpin Pimpinan DPRD Kabupaten Tabanan dan dihadiri Bupati Tabanan Dr. I Komang Gede Sanjaya, S.E., M.M., Wakil Bupati, jajaran Forkopimda, Sekretaris Daerah, kepala perangkat daerah serta para undangan.
Dalam laporannya, Badan Anggaran DPRD Tabanan menyampaikan hasil pembahasan Rancangan Perubahan KUA dan Perubahan PPAS Tahun Anggaran 2026 yang dilakukan bersama Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD).
Pembahasan tersebut merupakan bagian dari pelaksanaan fungsi anggaran DPRD untuk memastikan kebijakan penganggaran berjalan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan sekaligus mendukung prioritas pembangunan daerah.
Perubahan KUA dan Perubahan PPAS 2026 tetap berpedoman pada visi Kabupaten Tabanan, yakni “Nangun Sat Kerthi Loka Bali melalui Pola Pembangunan Semesta Berencana dalam Bali Era Baru di Kabupaten Tabanan, Tabanan Era Baru yang Aman, Unggul, dan Madani (AUM)”.
Arah perubahan kebijakan anggaran difokuskan pada sejumlah sektor strategis. Di antaranya peningkatan produktivitas dan hilirisasi pertanian serta perikanan, penguatan sumber daya manusia, digitalisasi UMKM, peningkatan infrastruktur pelayanan dasar pendidikan dan kesehatan serta optimalisasi Pendapatan Asli Daerah (PAD).
Pengelolaan aset daerah juga menjadi perhatian. Aset yang dimiliki pemerintah daerah didorong agar dapat dikelola secara lebih produktif sehingga mampu memberikan nilai tambah bagi peningkatan kapasitas fiskal daerah.
Sektor pertanian tetap ditempatkan sebagai salah satu sektor unggulan sekaligus penopang ketahanan pangan Tabanan. Karena itu, perubahan kebijakan anggaran diarahkan untuk meningkatkan produktivitas lahan, pemanfaatan teknologi, pengembangan komoditas unggulan, memperluas akses pasar hingga mendorong hilirisasi hasil pertanian dan perikanan.
Selain pertanian dan perikanan, peningkatan kualitas sumber daya manusia serta pengembangan UMKM melalui digitalisasi juga mendapat perhatian dalam perubahan arah kebijakan anggaran.
Pelayanan dasar, terutama pendidikan dan kesehatan, turut menjadi prioritas. Infrastruktur pendukung kedua sektor tersebut diharapkan semakin mampu menunjang peningkatan kualitas pelayanan kepada masyarakat.
Badan Anggaran juga menekankan agar seluruh alokasi belanja daerah dilaksanakan secara tepat sasaran dengan mengedepankan prinsip efektivitas, efisiensi dan akuntabilitas.
Setelah laporan Badan Anggaran memperoleh persetujuan dalam rapat paripurna, agenda dilanjutkan dengan penandatanganan Nota Kesepakatan Perubahan KUA dan Perubahan PPAS Tahun Anggaran 2026 oleh Pimpinan DPRD Kabupaten Tabanan bersama Bupati Tabanan.
Dalam pendapat akhirnya, Bupati Tabanan I Komang Gede Sanjaya mengatakan perubahan KUA dan PPAS 2026 merupakan langkah strategis untuk menyesuaikan arah pembangunan daerah dengan dinamika perekonomian dan kondisi fiskal yang dihadapi pemerintah daerah.
Menurut Sanjaya, dokumen Perubahan KUA-PPAS menjadi pedoman awal dalam penyusunan Rancangan APBD Perubahan Tahun Anggaran 2026.
Ia menegaskan anggaran daerah bukan sekadar angka dalam dokumen keuangan. Anggaran merupakan instrumen kebijakan publik yang harus diarahkan untuk meningkatkan kualitas pelayanan dan kesejahteraan masyarakat.
Karena itu, seluruh pihak diminta menjaga komitmen agar pelaksanaan anggaran dilakukan secara efektif, efisien dan akuntabel, dengan perencanaan yang matang, berkualitas serta mampu diterapkan secara nyata.
Bupati juga menyampaikan apresiasi kepada Pimpinan dan seluruh anggota DPRD Kabupaten Tabanan atas sinergi selama proses pembahasan Perubahan KUA-PPAS 2026.
Menurutnya, kerja sama antara eksekutif dan legislatif menjadi fondasi penting dalam menjaga akuntabilitas sekaligus stabilitas keuangan daerah, khususnya di tengah keterbatasan fiskal.
Perubahan kebijakan anggaran tersebut juga diarahkan untuk mendukung pemberdayaan masyarakat dan kegiatan sosial kemasyarakatan serta meningkatkan kualitas pelayanan publik.
Dengan kesepakatan tersebut, Pemkab Tabanan dan DPRD memiliki pijakan bersama untuk melanjutkan tahapan penyusunan APBD Perubahan 2026.
Tantangannya kini adalah memastikan setiap rupiah anggaran yang dialokasikan benar-benar memberi dampak bagi masyarakat, memperkuat sektor unggulan, meningkatkan pelayanan dasar dan mendorong terwujudnya Tabanan Era Baru yang Aman, Unggul dan Madani. mas/ama/*









