Badung, PancarPOS | Andrew Sutedja (AS), Kuasa Hukum Pihak PT. AFG membantah adanya pencurian dan penjarahan aset Kafe Es Krim Leonardo Gelato yang dilakukan pria berinisial RBT (31) di Jl. Petitenget Nomor 3, Kelurahan Kerobokan Kelod, Kecamatan Kuta Utara, Kabupaten Badung, Bali. Pihaknya selaku kuasa hukum menyatakan kejadian itu adalah langkah pengamanan aset perusahaan PT. AFG oleh General Manager. Menurut AS yang disampaikannya melalui siaran pers yang diterima PancarPOS.com pada Selasa (14/5//2023), di mana sebelumnya Polda Bali menangkap RBT yang diduga pelaku pencurian di kafe es krim Leonardo Gelato di Jl. Petitenget Nomor 3, Kelurahan Kerobokan Kelod, Kecamatan Kuta Utara, Kabupaten Badung.

Permasalahan ini bermula pada saat Leonard dan Chong mendirikan perusahaan di Belanda Cibus Artis BV (CABV) dan Artisanal Food Group BV (AFGBV), Pendirian CABV dan AFGBV sepenuhnya didanai oleh Chong sedangkan pihak Leonard mengatakan bahwa dana miliknya masih tertahan. Kemudian CABV dan AFGBV mendirikan suatu perusahaan di Indonesia sebagai pemegang saham PT Artisanal Food Group (PT AFG) dan mulai berusaha pada November 2018 dengan membuka Riva Reno Gelato yang beralamat di Jl. Petitenget Nomor 3, Kelurahan Kerobokan Kelod, Kecamatan Kuta Utara, Kabupaten Badung, Bali. Awal mula keributan ini bermula saat dilakukan audit oleh tim finance dari PT AFG terhadap Leonard, ditemukan bahwa Leonard menggunakan uang PT AFG untuk memnuhi kehidupan pribadinya, dimana ia menggunakan uang perusahaan untuk sewa vila, sewa mobil, tiket pesawat istri dan anak-anak bepergian, kemudian juga dipakai untuk acara ulang tahun anak, hingga belanja alkohol dan lain-lain.
Atas hasil audit tersebut, Evianne selaku Direktur dari PT. AFG membuat laporan polisi di Polres Badung, dengan dugaan tindak pidana penggelapan dan penggelapan dalam jabatan yang terigistrasi dengan nomor laporan LAP.ADUAN/154/VIII/2020/SPKT RES BADUNG, tertanggal 10 Agustus 2020. Di sisi lain Leonard melakukan perbuatan hukum selaku direktur CABV dan AFGBV dimana dengan tiba-tiba melakukan pergantian direktur Evianne secara melawan hukum dan tindakan Leonard tersebut, Sdr. Evianne selaku direktur PT. AFG telah mengambil langkah hukum berupa:
1. Membuat laporan polisi di Polres Tangsel, dengan dugaan tindak pidana memalsukan keterangan palsu kedalam akta otentik yang terdaftar dengan nomor laporan TBL/1293/K/XII/2020/SPKT/Res Tangsel, tertanggal 5 Desember 2020;
2. Mengajukan gugatan pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat yang telah diputus dengan Putusan Nomor 378/Pdt.G/2020/PN Jkt Pst tertanggal 26 Juli 2022 bahwa Evianne merupakan direktur PT AFG yang sah berdasarkan akta pendirian PT AFG dan memerintahkan kepada Kemenkumham untuk tidak merubah data perseroan PT AFG. Bahwa tidak berhenti disitu, Leonard kemudian mengajukan Gugatan Perlawanan atas Putusan Nomor 378/Pdt.G/2020/PN Jkt Pst tertanggal 26 Juli 2022 dengan register perkara nomor 256/Pdt.G/2023/PN.Jkt.Pst yang mana pekara tersebut telah diputus pada tanggal 28 Februari 2024 yang menyatakan bahwa Para Pelawan dan/atau Leonard adalah Pelawan yang Tidak Benar dan hakim menolak seluruh Perlawanan Para Pelawan.

“Bahwa kejadian bermula sejak April 2020 Eva Yuli Setyawati yakni mantan pelayan yang berkerja pada Riva Reno Gelato milik PT AFG, beberapa kali mencoba untuk memasuki Toko Riva Reno Gelato yang sedang tutup akibat Pandemi Covid-19. Namun upaya paksa tersebut tidak berhasil, karena ada keamanan (security) PT. AFG hingga akhirnya Sdr. Eva Yulia Setyawati membawa beberapa puluh orang preman dan berhasil merusak gembok dan masuk kedalam toko. Sejak saat itu kedua belah pihak saling gembok menggembok, hingga pihak Leonardo dan/atau Eva menggunakan preman lagi dan menguasai aset PT. AFG dan menggunakan aset tersebut dengan membuka toko Leonardo Gelato,” ujar AS kepada awak media.
Karena keadaan semakin tidak komdusif dan Toko Riva Reno Gelato yang masih dalam status sewa yang berlaku hingga 16 Juni 2024 dan barang – barang Riva Reno Gelato itu digunakan secara sepihak oleh Leonardo untuk membuat usaha baru dengan nama PT. Leonardo Gelato Artigianale (Leonardo Gelato), maka pada tanggal 31 Mei 2023 RBT mengambil aset milik PT AFG untuk disimpan di gudang Jakarta. Namun atas tindakan RBT tersebut RBT malah dilaporkan oleh Eva Yuli Setyawati sebagai Pencurian dan Pencurian dengan pemberatan yang diatur dalam Pasal 362 dan 363 KUHP. Atas laporan Eva tersebut RBT kemudian diatahan di Resmob Kanit II Subdit III Diskrimum, Adi Guna Polda Bali. Hal ini menjadi suatu kontradiktif karena pada dasarnya RBT selaku General Manajer dari PT AFG hanya mengamankan barang milik perusahaan dimana tempat ia bekerja, sehingga jika hal ini disebut sebagai pencurian maka barang yang ia curi merupakan barang miliknya sendiri.

“Dalam upaya mencari keadilan untuk Andrew Sutedja bersama timnya melakukan upaya hukum berupa Praperadilan terhadap Penetapan Tersangka RBT yang dinilai tidak sesuai prosedur dan cacat hukum pada Pengadilan Negeri Denpasar dengan nomor Register 6/Pid.Pra/2024/PN Dps. Dimana telah diputus pada hari Senin tanggal 13 Mei 2024 oleh Pengadilan Negeri Denpasar yang pada pokoknya menyatakan bahwa Permohonan Praperadilan terhadap status tersangka Klien kami Sdr. Robert dikabulkan yang artinya penetapan status tersangka Klien kami tidak sah karena tidak memiliki bukti awal/permulaan yang cukup,” ungkap Andrew.
Andrew. pun menjelaskan bahwa kliennya telah memenangkan bahwa Direktur PT. AFG yang sah adalah Evianne Tantono dan pihak Leonard adalah pihak yang tidak berhak berdasarkan pada putusan 378/Pdt.G/2020/PN Jkt Pst tertanggal 26 Juli 2022 Jo 256/Pdt.G/2023/PN.Jkt.Pst tertanggal 28 Februari 2024 yang mana pekara tersebut telah diputus pada tanggal 28 Februari 2024 serta putusan nomor 6/Pid.Pra/2024/PN Dps, tertanggal 13 Mei 2024. “Maka dari itu pihaknya selaku Kuasa Hukum sangat menyesalkan atas tindakan pihak – pihak yang ingin mengkriminalisasi Klien kami dengan cara menyebarkan berita yang tidak benar namun hanya karena viral Pihak Kepolisian bertindak gegabah menetapkan status tersangka tanpa mempertimbangkan aturan – aturan berdasarkan KUHAP,” bebernya.

“Kami juga memohon agar pihak Kepolisian terutama Polres Badung untuk dengan segera menindaklanjuti Laporan kami LAP.ADUAN/49/X/2022/SPKT/RES BADUNG, tertanggal 20 Oktober 2022 karena sudah ada Putusan Pengadilan 256/Pdt.G/2023/PN.Jkt.Pst tertanggal 28 Februari 2024 yang menyatakan bahwa Pihak Leonard adalah pihak yang tidak berhak, sehingga sudah jelas unsur memasuki pekarangan tanpa izin sebagaimana diatur dalam Pasal 167 KUHP,” pungkasnya.
Sayangnya, sampai berita ini diturunkan dari pihak Leonard belum bisa dikonfirmasi terkait kasus ini. day/sur/ama/kel






