Dishub Bali Bantah Isu Hoaks Taksi Listrik, Tak Ada Tambahan Armada, Kuota Tetap 3.500 Unit

Denpasar, PancarPOS | Isu sesat soal penambahan 3.000 hingga 10.000 unit taksi listrik baru di Bali akhirnya dibantah keras oleh Pemerintah Provinsi Bali. Di tengah situasi transportasi yang sensitif dan penuh kepentingan, kabar tersebut dinyatakan tidak benar alias hoaks. Pemerintah memastikan tidak pernah ada kebijakan menambah ribuan armada baru seperti yang beredar luas di media sosial.
Kabar yang menyebut Bali akan “dibanjiri” taksi listrik dalam jumlah besar sempat memicu keresahan di kalangan sopir taksi, koperasi angkutan, hingga pelaku transportasi lokal. Banyak yang khawatir pasar transportasi akan semakin sesak dan persaingan makin tidak sehat. Namun, Pemprov Bali menegaskan narasi tersebut tidak memiliki dasar kebijakan resmi.
Kepala Dinas Perhubungan Provinsi Bali, I Kadek Mudarta, menyampaikan bahwa kebijakan yang dijalankan saat ini bukan penambahan kuota armada, melainkan percepatan elektrifikasi kendaraan yang sudah ada. Program ini merupakan tindak lanjut Rencana Aksi Daerah Percepatan Penggunaan Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai (KBLBB) 2022–2026 sesuai amanat Pergub Bali Nomor 48 Tahun 2019.
Menurut Mudarta, elektrifikasi berarti mengganti armada berbahan bakar minyak secara bertahap menjadi kendaraan listrik ketika memasuki masa peremajaan. Artinya, kendaraan lama yang sudah habis umur operasional diganti dengan kendaraan listrik, bukan menambah jumlah unit baru di jalan.
Ia juga menegaskan bahwa mulai 1 Januari 2026, seluruh peremajaan armada taksi di Bali wajib menggunakan kendaraan listrik berbasis baterai. Ketentuan tersebut tertuang dalam Surat Dinas Perhubungan Provinsi Bali Nomor: B.16.000/2162/AKT.JALAN/DISHUB. Namun kewajiban ini tetap dalam kerangka kuota yang sudah ada.
Soal kuota, Pemprov Bali memastikan jumlah taksi di Bali tetap mengacu pada hasil kajian tahun 2015, yakni sebanyak 3.500 unit. Angka tersebut tidak berubah hingga saat ini. Pemerintah tidak pernah menerbitkan kuota tambahan di luar jumlah tersebut.
Penegasan ini menjadi krusial karena isu penambahan ribuan armada baru berpotensi mengguncang stabilitas ekonomi para pengemudi. Dengan pasar yang bergantung pada pergerakan wisatawan, lonjakan jumlah kendaraan tentu akan berdampak pada pembagian pendapatan.
Terkait badan usaha baru yang ingin masuk ke bisnis taksi di Bali, pemerintah membuka peluang melalui skema kerja sama dengan perusahaan atau koperasi yang telah memiliki izin resmi. Namun kerja sama tersebut tetap harus berada dalam batas kuota 3.500 unit yang berlaku.
Pemprov Bali menekankan bahwa kebijakan elektrifikasi adalah bagian dari komitmen menuju transportasi ramah lingkungan dan pariwisata berkelanjutan. Bali diarahkan menjadi destinasi hijau dengan emisi yang lebih rendah, namun tanpa mengorbankan keseimbangan usaha dan kepentingan tenaga kerja lokal.
Pemerintah juga mengingatkan masyarakat agar tidak mudah terprovokasi oleh informasi yang belum terverifikasi. Di tengah derasnya arus media sosial, klarifikasi resmi menjadi penting untuk mencegah kegaduhan dan kesalahpahaman yang dapat memicu konflik horizontal.
Dengan demikian, isu penambahan ribuan taksi listrik dipastikan tidak benar. Yang terjadi adalah perubahan jenis kendaraan melalui proses peremajaan, bukan ekspansi jumlah armada. Kuota tetap 3.500 unit, dan kebijakan transportasi Bali ditegaskan tetap berjalan secara tertib, terukur, serta berpihak pada masyarakat lokal. ama/ksm/*









