Daerah

Diduga Terlibat Korupsi Proyek, Gde Sumarjaya Linggih Alias Demer: Ya nanti saya jawab


Sesuai hasil pemerikasaan BPK disebutkan PT EKI mendapat Penunjukan Langsung (PL) dari Kemenkes untuk menyediakan 5 juta APD dalam surat pesan APD No. KK.02.91/1/460/2020 tertanggal 28 Maret 2020. Kemudian, PT EKI mengumumkan di Media Indonesia, dalam Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) disebutkan posisi Komisaris ditempati Agung Bagus Pratiksa Linggih, di Jakarta, 2 Juli 2020. “Jadi, jika dilihat dari tanggal perubahan susunan struktur di PT EKI tersebut, patut diduga Bapak Gde Sumarjaya Linggih masih sebagai Komisaris PT EKI, saat PT EKI mendapat Penunjukan Langsung (PL) dari Kemenkes, sebelum digantikan oleh anaknya, Agung Bagus Pratiksa Linggih,” urainya.

1bl#bn-21/5/2021

Pada intinya, pihaknya menginginkan, agar penegakan hukum dilakukan secara transparan di mata masyarakat yang sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang ada di Indonesia. “Saya tidak ada kepentingan pribadi, apalagi kepentingan politik. Saya masukan disini sebagai wakil masyarakat yang berhak bekerjasama sebagai lembaga kontrol, mestinya disini harus ada kejelasan. Jangan ada abu-abu. Jika yang bersangkutan tidak bersalah, maka diumumkan KPK RI, bahwa dia tidak terbukti bersalah, maksudnya agar namanya tidak tersandera hukum. Tolong dijelaskan biar jelas,” tandasnya.

Laman sebelumnya 1 2 3 4Laman berikutnya

Back to top button