Diduga Terlibat Korupsi Proyek, Gde Sumarjaya Linggih Alias Demer: Ya nanti saya jawab

Dipaparkan pula, bahwa sesuai hasil kajiannya dinilai Gde Sumarjaya Linggih masih menjabat sebagai Komisaris PT EKI atau Energi Kita Indonesia, pada waktu itu dan sekarang juga masih duduk selaku Anggota Komisi VI DPR RI Dapil Bali dari Partai Golkar. “Begitu dia lulus mendapat PT EKI ini menjadi PL dari Kemenkes, jadi dia ganti nama Komisaris Gde Sumarjaya Linggih menjadi anaknya yang sekarang sebagai Anggota DPRD Bali. Ini semuanya akal-akalan saja,” ungkapnya. Hal tersebut diperkuat, saat wawancara Podcast #jegbalipodcast, disebutkan Gde Sumarjaya Linggih mengaku hanya sebentar sebagai Komisaris, karena bakal mencarikan investor Pabrik Baja, untuk PT Energi Kita Indonesia (EKI).

Namun, faktanya PT EKI pada 28 Maret 2020 ditunjuk langsung menyediakan 5 juta APD, yang tertuang dalam surat pesan APD No. KK.02.91/1/460/2020. Kemudian, berdasarkan pengumuman hasil Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) PT EKI di Media Indonesia, 2 Juli 2020 diumumkan Komisaris dan Direksi baru, dengan anaknya, Agung Bagus Pratiksa Linggih menjadi Komisaris. “PT EKI mendapat pengadaan APD Covid-19 melalui Penunjukan Langsung (PL) dari Kementerian Kesehatan (Kemenkes), yang dipercaya menyediakan alat kesehatan, untuk pembelian 5 juta set APD senilai Rp 3,03 Trilyun,” jelasnya.
Atas hal tersebut, lanjutnya diduga Gde Sumarjaya Linggih memanfaatkan posisinya di DPR RI untuk melobi proyek tersebut. “Bersama KAMPAK dan aktivis Bali, kita datang ke Jakarta, gedung KPK RI untuk menyuarakan tentang dugaan korupsi alat APD di Kementerian Kesehatan yang melibatkan Gde Sumarjaya Linggih dari Fraksi Partai Golkar ikut diseret dan dipanggil sebagai saksi lebih dari dua kali,” terangnya. Berdasarkan temuan BPK, juga disebutkan PT EKI belum memiliki izin, pada saat ikut tender. Namun, begitu PT EKI mendapat PL atau Penunjukan Langsung, maka posisi Komisaris diganti oleh anaknya, Agung Bagus Pratiksa Linggih, yang sekarang terpilih menjadi anggota DPRD Provinsi Bali periode 2024-2029.

“Harapan saya, kalau memang Gde Sumarjaya Linggih selaku DPR RI tidak bersalah diumumkan tidak bersalah, tapi kalau memang terbukti kesalahan merugikan negara, tolong diproses hukum,” tegasnya. Tak hanya itu, KPK RI juga diminta bisa lebih cepat mengungkap dan menyelesaikan kasus korupsi APD di Kemenkes. Mengingat, anggota DPR RI dari Partai Golkar tersebut sudah dua kali dipanggil KPK RI dan juga sudah ada temuan BPK, tapi hingga saat ini belum ada tindak lanjut terkait kasus tersebut. Patut diketahui, bahwa berdasarkan temuan pemeriksaan BPK dinyatakan adanya perubahan susunan struktur komisaris di PT EKI.









