Minggu, April 19, 2026
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
BerandaNasionalPaling Lambat 31 Desember 2023, Ayo Segera Gabungkan NIK Jadi NPWP

Paling Lambat 31 Desember 2023, Ayo Segera Gabungkan NIK Jadi NPWP

Jakarta, PancarPOS | Wajib pajak kembali diingatkan oleh Pemerintah agar segera menggabungkan Nomor Induk Kependudukan (NIK) menjadi Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP). Sebelumnya diketahui, Pemerintah telah memberlakukan ketentuan mengenai NIK sebagai NPWP.. Masyarakat wajib pajak diminta untuk segera melakukan pemadanan data NIK dan NPWP yang akan berakhir hingga 31 Desember 2023.

[democracy id=”3″]

“Batas waktu pemadanan NIK dan NPWP paling lambat dilakukan tanggal 31 Desember 2023,” kata Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Direktorat Jenderal Pajak (DJP), Dwi Astuti, lewat keterangan pers yang diterima, pada Senin (11/12/2023).

1th#ik-072.21/8/2023

Batas waktu tersebut sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan dan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 112/PMK.03/2022. Ia mengatakan dalam pelaksanaan penggabungan NIK menjadi NPWP, pihaknya akan memperhatikan kesiapan sistem administrasi yang sedang dibangun. DJP, kata dia, akan melakukan pengujian dan habituasi bagi Wajib Pajak terlebih dahulu. “Untuk waktu pelaksanaan implementasi penuh NIK sebagai NPWP akan dilakukan pada waktu core tax diimplementasikan, sebagaimana disampaikan oleh Direktur Jenderal Pajak saat Konferensi Pers APBN KiTa edisi November 2023,” jelasnya.

[democracy id=”4″]

Pihak DJP akan terus berkoordinasi dengan berbagai pihak yang akan memiliki interoperabilitas dengan sistem informasi milik DJP. Pihak yang dimaksud meliputi perbankan, serta berbagai Kementerian dan Lembaga. “Masing-masing pihak saat ini sedang melakukan penyesuaian sistem informasi yang mereka miliki sehingga nantinya tidak terdapat hambatan saat implementasi core tax dilaksanakan,” tegasnya. tim/ama/ksm

RELATED ARTICLES

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

- Advertisment -

Most Popular

spot_img
spot_img
spot_img