Jadi Sarang Transaksi Narkoba, Nyoman Parta Desak Cabut Izin Tiga Tempat Hiburan di Bali

Jakarta, PancarPOS | Genderang perang terhadap narkotika kembali menguat di Bali. Anggota Komisi III DPR RI, Nyoman Parta, S.H., melontarkan desakan keras kepada Pemerintah Kota Denpasar dan Pemerintah Kabupaten Badung untuk segera mencabut izin operasional tiga tempat hiburan malam yang diduga kuat menjadi lokasi transaksi narkoba. Pernyataan tegas itu disampaikan usai Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama Bareskrim Polri dan BNN, pada Selasa (7/4/2026).
Desakan tersebut bukan tanpa dasar. Berdasarkan hasil penggerebekan yang dilakukan oleh aparat penegak hukum, sebanyak 12 orang telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini. Selain itu, terdapat sejumlah pelaku yang masih berstatus Daftar Pencarian Orang (DPO), serta 48 orang lainnya yang kini menjalani rehabilitasi di BNN Wilayah Bali.
Tiga lokasi yang menjadi sorotan dalam penggerebekan tersebut adalah New Star Club, Delona Vista, dan N Co-Living. Ketiga tempat ini diduga tidak hanya menjadi lokasi hiburan semata, melainkan telah berubah fungsi menjadi titik transaksi narkotika, khususnya jenis ekstasi dan sabu. Barang bukti yang diamankan pun cukup signifikan, mencakup berbagai jenis narkoba serta alat-alat pendukung aktivitas ilegal tersebut.

Nyoman Parta menilai bahwa kondisi ini tidak bisa lagi ditoleransi. Ia menegaskan bahwa keberadaan tempat hiburan yang disalahgunakan sebagai pusat transaksi narkoba merupakan ancaman serius, tidak hanya bagi generasi muda Bali, tetapi juga terhadap citra pariwisata Bali secara keseluruhan. “Kalau tempat hiburan sudah dipergunakan untuk transaksi narkoba, maka tidak ada alasan lagi untuk dipertahankan. Cabut izinnya,” tegasnya.
Pernyataan tersebut mencerminkan sikap politik yang keras terhadap peredaran narkoba yang semakin marak. Dalam pandangan Parta, pemerintah daerah tidak boleh ragu mengambil langkah tegas, bahkan jika itu berarti menutup tempat usaha yang secara ekonomi mungkin memberikan kontribusi. Ia menekankan bahwa persoalan narkoba bukan sekadar isu hukum, melainkan juga persoalan sosial dan moral yang berdampak luas. Bali sebagai destinasi pariwisata dunia memiliki tanggung jawab besar untuk menjaga lingkungan yang aman, bersih, dan sehat dari praktik-praktik ilegal.
Lebih jauh, Parta juga menyoroti pentingnya penguatan institusi penegak hukum, khususnya Bareskrim Polri dan BNN. Menurutnya, maraknya peredaran narkoba saat ini menunjukkan bahwa jaringan peredaran narkotika semakin kompleks dan terorganisir, sehingga membutuhkan kapasitas kelembagaan yang lebih kuat. “Perlu penguatan peran Bareskrim maupun penguatan kedudukan dan kelembagaan BNN. Ini penting agar mereka bisa bekerja lebih optimal dalam memberantas jaringan narkoba,” ujarnya.

Penguatan tersebut tidak hanya dalam bentuk anggaran, tetapi juga kewenangan, sumber daya manusia, serta koordinasi lintas lembaga. Ia menilai bahwa tanpa dukungan yang memadai, upaya pemberantasan narkoba akan selalu tertinggal dari kecepatan adaptasi jaringan pelaku.
Dalam RDP yang baru saja digelar, berbagai temuan lapangan dipaparkan oleh Bareskrim dan BNN. Salah satu poin penting adalah adanya indikasi bahwa tempat hiburan tertentu telah menjadi bagian dari ekosistem distribusi narkoba. Hal ini menunjukkan bahwa peredaran narkoba tidak lagi bersifat sporadis, melainkan sudah terstruktur dan memanfaatkan ruang-ruang publik sebagai kedok.
Temuan ini sekaligus menjadi alarm keras bagi pemerintah daerah. Sebab, izin operasional tempat hiburan berada di bawah kewenangan pemerintah daerah, sehingga kontrol terhadap aktivitas di dalamnya juga menjadi tanggung jawab mereka. Politisi PDI Perjungan asal Guwang, Gianyar ini menegaskan bahwa pemerintah daerah tidak boleh hanya berperan sebagai pemberi izin, tetapi juga harus aktif melakukan pengawasan. Jika ditemukan pelanggaran serius seperti ini, maka tindakan tegas harus segera diambil.

Ia juga mengingatkan bahwa pembiaran terhadap praktik semacam ini dapat menimbulkan efek domino yang berbahaya. Selain meningkatkan angka kriminalitas, juga berpotensi merusak generasi muda serta menurunkan kepercayaan wisatawan terhadap Bali. Dalam konteks ini, sinergi antara pemerintah pusat, pemerintah daerah, dan aparat penegak hukum menjadi sangat krusial. Tanpa koordinasi yang solid, upaya pemberantasan narkoba akan berjalan parsial dan tidak efektif.
Namun demikian, Nyoman Parta mengingatkan bahwa rehabilitasi saja tidak cukup jika sumber peredaran tidak diberantas. Oleh karena itu, penindakan terhadap tempat-tempat yang menjadi pusat transaksi harus menjadi prioritas. Ia juga mendorong masyarakat untuk lebih aktif dalam memberikan informasi kepada aparat jika mengetahui adanya aktivitas mencurigakan. Peran masyarakat dinilai sangat penting dalam mendukung upaya pemberantasan narkoba.
Dalam konteks Bali, isu narkoba menjadi semakin sensitif karena berkaitan langsung dengan sektor pariwisata. Keamanan dan kenyamanan wisatawan menjadi faktor utama dalam menjaga daya saing Bali sebagai destinasi dunia. Jika praktik-praktik ilegal seperti ini dibiarkan, maka bukan tidak mungkin citra Bali akan tercoreng. Hal ini tentu akan berdampak pada sektor ekonomi yang sangat bergantung pada pariwisata.

Oleh karena itu, langkah tegas seperti pencabutan izin tempat hiburan yang terbukti melanggar menjadi sangat relevan. Ini bukan hanya soal penegakan hukum, tetapi juga upaya menjaga keberlanjutan pariwisata Bali. Nyoman Parta menutup pernyataannya dengan menegaskan bahwa perang melawan narkoba harus menjadi komitmen bersama. Tidak hanya aparat penegak hukum, tetapi juga pemerintah daerah, pelaku usaha, dan masyarakat luas.
“Ini bukan hanya tugas polisi atau BNN. Ini tugas kita bersama. Kalau kita ingin Bali tetap aman dan bermartabat, maka narkoba harus kita lawan bersama,” tegasnya. ama/ksm









