Wagub Giri Prasta Jadikan Sistem Merit dan Manajemen Talenta Kunci Birokrasi Profesional

Denpasar, PancarPOS | Wakil Gubernur Bali, I Nyoman Giri Prasta, menegaskan pentingnya penerapan sistem merit dan manajemen talenta dalam mempercepat transformasi birokrasi di lingkungan Pemerintah Provinsi Bali. Sistem tersebut dinilai menjadi kunci untuk mewujudkan aparatur sipil negara (ASN) yang profesional, kompeten, berintegritas, sekaligus mampu memberikan pelayanan publik secara prima.
Penegasan tersebut disampaikan Giri Prasta saat menghadiri Rapat Kerja bersama Komite I DPD RI terkait Sinergi Penataan dan Pengembangan Manajemen Aparatur Sipil Negara (ASN) di Gedung Wiswa Sabha Utama, Kantor Gubernur Bali, Senin (7/9/2026).
Menurut Giri Prasta, ASN merupakan fondasi utama penggerak roda birokrasi dan pelayanan publik. Seiring terbitnya Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara, pemerintah daerah dituntut mempercepat transformasi manajemen ASN menuju birokrasi yang profesional, kompeten, berintegritas dan berkelas dunia.
“Kami menyadari betul bahwa untuk mewujudkan pelayanan publik yang prima serta iklim birokrasi yang sehat, penerapan sistem merit dan manajemen talenta adalah kunci utama,” kata Giri Prasta.
Ia menjelaskan, penerapan sistem merit memastikan proses pengisian jabatan strategis maupun pengembangan karier ASN dilakukan berdasarkan kualifikasi, kompetensi, kinerja dan potensi.
“Melalui sistem ini, pengisian jabatan strategis dan pengembangan karier ASN benar-benar didasarkan pada kualifikasi, kompetensi, kinerja, serta potensi, bukan atas dasar pertimbangan subjektif, KKN, maupun dinamika politik praktis,” tegasnya.
Kepala BKPSDM Provinsi Bali, I Wayan Budiasa, mengungkapkan jumlah ASN Pemerintah Provinsi Bali per 1 Agustus 2026 mencapai 20.896 orang. Jumlah tersebut terdiri atas 7.790 PNS, 9 CPNS, 9.247 PPPK dan 3.850 PPPK Paruh Waktu.
Dari sisi penerapan sistem merit, Pemerintah Provinsi Bali mencatat capaian indeks sebesar 0,94 dengan Kategori IV atau Sangat Baik.
Capaian tersebut didorong sejumlah faktor, di antaranya komitmen pimpinan dalam menerapkan kebijakan berbasis merit, kebijakan dan regulasi yang mendukung sistem merit, digitalisasi dan integrasi data kepegawaian, pengelolaan talenta ASN, serta penerapan manajemen kinerja yang optimal.
Budiasa mengatakan, Pemprov Bali juga telah memanfaatkan berbagai aplikasi untuk mendukung implementasi sistem merit dan manajemen talenta.
“Kami telah memanfaatkan berbagai aplikasi untuk mendukung implementasi sistem merit dan manajemen talenta, antara lain SIMATA untuk pemetaan talenta dan talent pool, SIKEPO untuk pengelolaan kinerja ASN, KBS CORPU untuk manajemen pelatihan dan pembelajaran, Assessment Center untuk penilaian potensi dan perilaku, serta SIMPEG untuk manajemen data ASN,” kata Budiasa.
Sementara itu, Kepala Kantor Regional X BKN Denpasar, Satya Pratama, menyampaikan BKN telah menyediakan 15 kebijakan pro-karier ASN yang berorientasi pada percepatan layanan, pengembangan karier, peningkatan kesejahteraan dan penguatan sistem merit.
Melalui 15 kebijakan tersebut, penguatan layanan digital dan penerapan sistem merit, manajemen ASN diharapkan semakin profesional, adaptif, humanis dan berorientasi pada kinerja.
Ketua Komite I DPD RI, Andi Sofyan Hasdam, menilai penerapan sistem merit dan manajemen talenta di Provinsi Bali sudah sangat baik. Karena itu, Komite I DPD RI memandang perlu mengetahui lebih jauh penerapan sistem tersebut di Bali, termasuk mengidentifikasi berbagai tantangan yang dihadapi.
Praktik baik yang diterapkan Pemerintah Provinsi Bali diharapkan dapat menjadi pembelajaran dan diimplementasikan di daerah lainnya.
Rapat kerja tersebut menjadi bagian dari upaya memperkuat sinergi antara pemerintah daerah dan DPD RI dalam penataan serta pengembangan manajemen ASN. Penerapan sistem merit dan manajemen talenta diharapkan tidak hanya memperkuat tata kelola birokrasi, tetapi juga memastikan ASN dapat berkembang berdasarkan kemampuan dan kinerjanya. mas/ama/*









