Sosialisasikan SVLK, Made Urip Sinergi Memperkuat dan Menjaga Hutan Lestari di Bali

Tabanan, PancarPOS | Anggota Komisi IV DPR RI dari Fraksi PDI Perjuangan, Drs. I Made Urip, M.Si., kembali membuka Sosialisasi Sistem Verifikasi Legalitas dan Kelestarian (SVLK) di kawasan Bloom Garden, Desa Baturiti, Tabanan, Kamis (2/5/2022). Ketua DPP PDI Perjuangan membidangi Pertanian, Lingkungan Hidup dan Kehutanan itu, turun ke bawah atau turba untuk memberikan pemahanan akan pentingnya menjaga kelestarian hutan untuk mendukung UMKM dan pelaku usaha di bidang perkayuan. Kehadiran Wakil Rakyat Sejuta Traktor yang akrab disapa M-U itu, didampingi Anggota Fraksi PDI Perjuangan DPRD Tabanan, I Nyoman Suta, S.Sos., dan I Gede Oka Winaya, SE., disambut Kepala Bidang Pengembangan, Pemanfaatan, Penggunaan, Perlindungan Hutan dan Konservasi Sumber Daya Alam dan Ekosistem, Hesti Sagiri, S.Hut bersama Direktur Pengolahan dan Pemasaran Hasil Hutan, Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK) yang diwakili Yoga Prayoga, S.Hut., dan Kepala BPHP Wilayah VII Denpasar, I Ketut Gede Suartana, S.Hut., M.Sc., bersama jajaran dan kepala UPT dan dinas terkait lainnya.

Sosok Anggota DPR RI terpilih 5 periode dengan 255.130 suara terbanyak Dapil Bali dan peringkat ketujuh nasional itu, telah dirasakan perjuangan selama ini untuk membantu UMKM dan pelaku usaha perkayuan. Dikatakan salah satu peserta yang juga pelaku usaha dari UD Adiputra, I Wayan Prastya Sastra Sasmita, merasa bersyukur mendapat sosialisasi sekaligus bimbingan teknis (Bimtek) untuk membantu legalitas usaha perkayuan. Karena itu, bersama peserta lainnya mengucapkan terima kasih kapada Made Urip yang telah mengadakan SVLK. “Kami sebagai pengusaha kecil sangat berharap dukungan Bapak Made Urip ke depan. Jadi kami sangat berterima kasih kepada beliau,” bebernya. Pada kesempatan itu, Kepala BPHP Wilayah VII Denpasar, Ketut Gede Suartana mengakui Sosialisasi SVLK ini berkat perjuangan Made Urip yang selalu mendukung penuh upaya untuk melestarikan dan menjaga hutan, agar bisa dinikmati oleh anak cucu di masa mendatang.
Apalagi selama ini, di sektor kehutanan juga masih banyak permasalahan, seperti ilegal logging yang merusak hutan dengan menebang hutan tanpa izin atau di luar ijin yang diberikan, sehingga hutan rusak dan mengganggu lingkungan di masa depan. Karena itulah, dikatakan Made Urip hadir untuk bersinergi memperkuat dan menjaga peran penting hutan di Bali Selain itu, juga ingin mempromosikan ke seluruh masyarakat terkait produk kehutanan dari bahan baku yang legal dan sudah jelas ijinnya dari hutan yang ditebang dan perencananya juga sudah jelas, selain untuk memeperbaiki tata kelola kehutanan. Perlu diperhatikan, jika kayu diangkut tanpa dokumen bisa dipastikan ilegal dan melalui SVLK ini bisa dilacak sehingga kayu yang beredar semuanya berasal dari hutan lestari. “Ini sebagai jawaban kepada pihak luar, bahwa Indonesia mengelola hutannya dengan baik dan dengan legalitas kayu dari bahan baku yang legal dan dikendalikan dan perencanaan dari hutan lestari,” katanya.

Diharapkan para peserta dari UMKM dan pengusaha maupun pengguna kayu di Bali bisa menyebarkan dan menyampaikan sosialisasi terkait SVLK ini untuk menjaga kelestarian hutan ke depan. Wawasan dan pengetahuan ini, juga bisa membantu akan pentingnya SVLK untuk keberlangsungan hutan lestari di Bali. “SVLK ini menjadi sistem menjaga hutan kita agar lestari dan menjaga peningkatan suhu di muka bumi, dan kami ucapkan terima kasih atas dukungan Pak Made Urip selama ini,” imbuhnya. Di sisi lain, Yoga Prayoga mewakili Direktur Pengolahan dan Pemasaran Hasil Hutan, Kementerian LHK menyampaikan sosialsiasi ini didukung penuh oleh Made Urip untuk menyampaikan SVLK yang melibatkan seluruh pemangku kepentingan bidang kehutanan. Kebijakan ini juga diselaraskan dengan memegang teguh pelaku usaha dan berbagai pihak agar selalu menjaga kelestarian hutan untuk menjawab kebutuhan pasar, baik lokal, nasional maupun global melalui sertifikasi sesuai standar yang ditetapkan.
Disadari masih banyak UMKM maupun pelaku usaha kayu yang belum memiliki sertifikat, sehingga perlu diberikan sosialisasi agar mengetahui proses SVLK secara gratis untuk meningkatkan daya saing dan membuka akses pasar global. “Karena itu, kami menghargai support dan dukungan Pak Made Urip yang ingin mewujudkan SVLK untuk meningkatkan daya saing UMKM dan pelaku usaha, khsusunya di sektor perkayuan,” bebernya. Sementara itu, Kepala Bidang Pengembangan, Pemanfaatan, Penggunaan, Perlindungan Hutan dan Konservasi Sumber Daya Alam dan Ekosistem, Hesti Sagiri menegaskan sudah ketiga kalinya menggelar Sosialsiasi SVLK yang diharapkan bisa berjalan di seluruh Kabupaten/Kota se-Bali, karena sudah merasakan hasilnya untuk mendapatkan SVLK, sehingga ekspor dan industri berbahan baku kayu bisa terus meningkat. Diharapkan meskipun usaha kecil, tapi bahan kayunya harus berasal dari kayu yang legal dengan diwadahi koperasi, karena 80 persen berasal dari kayu luar Bali dan hanya 20 persen dari kayu hutan rakyat di Bali, sehingga ke depan bisa menumbuhkan gerakan menaman khususnya di hutan rakyat melalui bantuan program Kebun Bibit Rakyat (KBR).

“Memang agak kesulitan, khususnya administrasi untuk proses SVLK. Apalagi kami juga sudah sepakat di kawasan hutan produksi tidak lagi menebang, supaya menanam untuk buah ataupun daun atau getah untuk fungsi ekonomi yang didorong dari kawasan hutan. Karena jika tidak menambah fungsi ekonomi, maka hutan kita tidak akan dikelola dan dirawat oleh masyarakat,” tandasnya. Dari arahan Made Urip berharap semua peserta bisa mengikuti seluruh kegiatan Bimtek atau sosialisasi ini dari awal sampai akhir, karena akan mendapat wawasan untuk pengelolaan hutan lestari. Karena hutan ini sangat bermanfaat untuk kehidupan manusia, sehingga diberikan Bimtek supaya hutan tetap lestari. Apalagi di Bali belum mampu menjawab UU No.41 tahun 1999 tentang Kehutanan, karena kawasan hijau atau hutan di Bali masih di bawah 30 persen. “Bimtek ini merupakan kerja sama Kementerian LHK dengan Komisi IV DPR RI sesuai dengan tugasnya di sektor primer terutama yang menyangkut hajat hidup orang banyak, termasuk legalitas kayu ini,” terang politisi senior asal Desa Tua, Marga, Tabanan ini.
Disebutkan di masa Orde Baru sempat diberikan kekuasaan hak pengolaan hutan, terutama di Kalimantan sehingga terjadi penebangan di mana-mana dan pengolaan hutan yang salah, serta tidak dikelola dengan baik menyebabkan terjadinya banjir dan tanah longsor. Karena itu, diharapkan terus melestarikan hutan di Bali dengan konsep Tri Hita Karana yang harus dijaga dan dipertahankan bersama. Karena amanat 30 persen kawasan hijau atau hutan saja, tidak mampu dijawab semuanya. Apalagi muncul UU Cipta Kerja yang memberikan ancaman alih fingsi lahan yang begitu mudah untuk kepentingan investasi. “Sehingga SVLK ini sangat penting terutama bagi UMKM dan pelaku usaha di sektor perkayuan. Apalagi dituntut legalitas kayu secara global, karena tidak boleh lagi menebang kayu tanpa verifikasi, akibat ilegal logging dengan seenak perutnya menebang hutan. Jadi kita akan dorong agar terus dilakukan Sosialisasi SVLK ke depan,” pungkas M-U. ama/ksm









