Bang Togar Dorong Polda Bali Persoalkan Informasi Hoaks Dugaan Pengoplosan Gas “Melon” di Mengwi

Denpasar, PancarPOS | Terkait adanya informasi tidak benar alias hoaks dugaan praktik pengoplosan Gas 3 Kilogram (Kg) bersubsidi di wilayah Mengwi, sempat diviralkan salah satu tokoh masyarakat, Wayan Setiawan dan telah dibantah oleh Kepolisian Daerah (Polda) Bali, Prakitisi Hukum, Dr. Togar Situmorang mendorong kepolisian untuk mempersoalkan hal tersebut, karena telah meresahkan masyarakat, Sabtu, 8 Juni 2024.

Namun pria yang akrab disapa Bang Togar ini, juga menegaskan walaupun Wayan Setiawan telah memberikan klarifikasi melalui unggahan video dan meminta maaf kepada masyarakat, Polda Bali harus tetap mengambil langkah hukum, karena hal tersebut termasuk Tindak Pidana, sebagaimana diatur dalam Pasal 28 Ayat (3) UU ITE.
“Minta maaf ataupun klarifikasi tidak melepaskan Tindak Pidana apa yang beliau (Wayan Setiawan, red) perbuat, kita sudah tahu apa yang diinformasikannya terkait adanya dugaan prakitk pengoplosan gas bersubsidi di Mengwi itu tidak benar dan sudah dibantah juga oleh Polda Bali. Untuk itu, proses hukum seharusnya tetap berjalan sebagaimana diatur dalam UU ITE,” cetus Dr. Togar Situmorang.

Menurut Dr. Togar Situmorang pihak kepolisian semestinya bisa bersikap tegas terhadap adanya dugaan pelanggaran transaksi informasi elektronik, terlebih unggahan sebelumnya sempat viral dan dianggap meresahkan warganet, sehingga ia berharap Polda Bali segera melakukan panggilan terhadap Wayan Setiawan untuk mengungkap motif sesungguhnya yang bersangkutan yang disinyalir sengaja menyebarkan informasi tersebut.
