Klungkung, PancarPOS | Perlindungan Hak Kekayaan Intelektual (HKI) di Bali tidak hanya berhenti pada aspek administratif, tetapi menjadi strategi besar dalam menjaga martabat budaya. Sejumlah karya yang menerima pengakuan HKI di antaranya “Gerakan Bangkit Hak Kekayaan Intelektual Bangli Bisa (GERBANG HAKI BISA)”, “Lukisan Gaya Batuan Gianyar Bali”, “Entil Sanda Tabanan”, hingga karya seni seperti “Tari Spirit of Janger” dan “Seni Motif Cedo Putrimas”.
Tak hanya itu, kekayaan budaya Bali juga mendapat penguatan hukum melalui pencatatan “Ogoh-Ogoh”, “Tenun Cepuk Tanglad Nusa Penida”, hingga “Jegog Jembrana” sebagai bagian dari identitas budaya yang dilindungi negara. Langkah ini dinilai sebagai bentuk nyata keberpihakan pemerintah terhadap pelestarian budaya berbasis hukum modern.
Bagi Gubernur Wayan Koster, perlindungan HKI bukan sekadar legalitas, melainkan bagian dari upaya menjaga roh kebudayaan Bali. Dengan pencatatan resmi, karya masyarakat tidak hanya terlindungi dari ancaman pembajakan, tetapi juga memiliki nilai tambah secara ekonomi. Produk budaya dan kreativitas lokal pun memiliki peluang lebih luas menembus pasar global sekaligus meningkatkan kesejahteraan para pencipta.
Mengakhiri rangkaian kegiatan, pada Rabu (1/4/2026), Menteri Hukum RI Supratman Andi Agtas bersama rombongan meninjau pameran UMKM berbasis kekayaan intelektual di lokasi acara. Beragam produk lokal ditampilkan sebagai bukti nyata bahwa perlindungan HKI mampu menjadi fondasi pertumbuhan ekonomi kreatif Bali.
Di tengah arus globalisasi yang kian deras, langkah strategis yang dikawal Gubernur Wayan Koster menjadi penegasan bahwa Bali tidak hanya menjaga tradisi, tetapi juga menguatkannya melalui perlindungan hukum modern, sebuah perpaduan antara warisan leluhur dan masa depan yang kokoh di mata hukum. mas/ama/*


