Praperadilan Rektor Unud Pertanyakan Penetapan Status Tersangka

Denpasar, PancarPOS | Perlu diketahui sidang sebelum pihak Kejaksaan Tinggi Bali (Termohon) tidak hadir dalam Sidang Praperadilan diawal digelar di Pengadilan Negeri Denpasar di Denpasar, Senin (10/4/2023), akhirnya hari ini, Senin (17/4/2023) sidang praperadilan yang dipimpin oleh Hakim Tunggal Agus Akhyudi dilanjutkan dengan agenda sidang pembacaan permohonan pihak Pemohon (Rektor Unud Prof. I Nyoman Gde Antara).
Selain dihadiri Tim Hukum Unud, dalam sidang praperadilan perdana yang dihadiri sejumlah dosen dan mahasiswa untuk memberikan dukungan dan semangat serta support moral kepada Tim Hukum Unud dalam sidang praperadilan dengan pemohon Rektor Unud Prof Nyoman Gde Antara di Pengadilan Negeri Denpasar. Sidang praperadilan ini terkait penetapan tersangka Rektor Universitas Udayana (Unud) Prof.Dr. I Nyoman Gde Antara.M.Eng. oleh Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bali dalam dugaan kasus korupsi dana Sumbangan Pengembangan Institusi (SPI) penerimaan mahasiswa jalur mandiri tahun akademik 2018/2019 sampai dengan 2022/2023.
Dalam praperadilan hari pertama yang digelar di Pengadilan Negeri Denpasar, tim kuasa hukum Rektor Universitas Udayana (Unud) mempertanyakan penetapan status tersangka Rektor Unud Prof. I Nyoman Gde Antara. Salah satu tim hukum Rektor Unud Gede Pasek Suardika (GPS) menyatakan penetapan Rektor Unud Prof. Antara sebagai tersangka dugaan korupsi dana sumbangan pengembangan institusi (SPI) oleh penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bali pada 8 Maret 2023 perlu diuji dengan alat bukti yang kuat sehingga penetapan tersangka tersebut memiliki dasar yang jelas.
Dalam materi praperadilan tim hukum Universitas Udayana (Unud) menuntut Kejati Bali agar menghentikan penyidikan terhadap Rektor Unud Prof. Antara dan mencabut perintah pencekalan terhadap Rektor Unud Prof. Antara. Tim kuasa hukum Unud juga meminta Kejati Bali mencabut semua penetapan status terhadap Rektor Unud Prof. Antara yang telah dikenakan selama penyidikan berlangsung dan Kejati Bali membayar biaya perkara praperadilan.
“Penetapan (tersangka) tanggal 8 Maret 2023, tanggal 8 Maret 2023 ke belakangnya apa alat buktinya? Jangan ada alat bukti yang dihadirkan 8 Maret di depan, karena yang kita permasalahkan adalah status tersangka, karena ini masih praperadilan. Jadi, masih belum menyentuh substansi, tetapi kami sedang gambarkan tentang bahwa begitu lengkapnya payung hukum yang dilakukan oleh Unud,” kata Pasek Suardika.
Dalam sidang praperadilan ini, secara bergantian kuasa hukum Prof. I Gede Nyoman Antara memberikan penjelasan sejumlah dasar hukum pemungutan SPI jalur mandiri di Universitas Udayana. Menurut Pasek Suardika maupun Nyoman Sukandia serta Erwin Siregar dalam sejumlah dasar hukum penarikan uang pangkal atau SPI tersebut tidak ditemukan adanya alasan untuk menjadikan Rektor Unud Prof. Antara sebagai tersangka. “Di mana problemnya atau unsur melawan hukumnya? Kami sudah hadirkan semua payung hukum yang dilakukan oleh Unud, sehingga unsur melawan hukumnya tidak ada,” paparnya. tim/ama/ksm









