Selasa, April 21, 2026
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
BerandaHukum dan KriminalKasus Kopi Sianida Jessica Wongso Divonis 20 Tahun Penjara, Dr. Togar Situmorang:...

Kasus Kopi Sianida Jessica Wongso Divonis 20 Tahun Penjara, Dr. Togar Situmorang: Janggal Dihukum Tanpa Saksi Fakta Melihat Langsung

Denpasar, PancarPOS | Dr. Togar Situmorang mengatakan lebih baik membebaskan seribu orang yang bersalah, dari pada menghukum satu orang yang tidak bersalah terkait Jessica Wongso. Advokat Kondang Dr. Togar Situmorang sebagai Praktisi Hukum terkait kasus yang menewaskan Wayan Mirna Salihin dan menggegerkan Indonesia pada 6 Januari 2016 terkait kasus kopi sianida yang dilakukan Jessica Wongso.

1th#ik-072.21/8/2023

Advokat Batak kelahiran Jakarta ini sangat tidak percaya bahwa Jessica Wongso sebagai pelaku tunggal dalam kasus pembunuhan berencana kendati secara hukum di pengadilan Jessica yang dianggap bersalah. Dalam peristiwa tersebut dapat dijelaskan salah satu yang membuat kasus ini rumit adalah ketiadaan bukti langsung atau circumstance evidence dalam memutuskan Jessica Kumala Wongso bersalah melakukan pembunuhan berencana kepada Wayan Mirna Salihin. Apalagi tanpa saksi fakta melihat langsung Jessica Wongso memasukan Racun Sianida dalam Kopi Mirna akhirnya Hakim memvonis 20 tahun hukuman penjara.

“Enggak ada alasan sekecil pun yang menyatakan dia bersalah,” kata Advokat Dr. Togar Situmorang , SH,, MH., MAP., CMED., CLA., kepada PancarPOS.com, Kamis (5/10/2023). Kejanggalan lain tanpa ada otopsi terjadi saat Dokter RS Abdi Waluyo yang menangani Mirna mengaku sempat menawari keluarga korban untuk melakukan autopsi pada Mirna. Namun keluarga yang diwakili ayah Mirna, bernama Darmawan Salihin, saat itu menolak. Autopsi terhadap jasad Mirna di RS Polri, Kramat Jati, Jakarta Timur, tiga hari setelah meninggal. Namun proses autopsi tidak dilakukan secara menyeluruh.

1th#ik-085.1/10/2023

Advokat dan Kurator Dr. Togar Situmorang merasa bahwa putusan tersebut terasa tidak adil bagi Jessica Wongso. Grasi kepada Presiden dilakukan apabila dikabulkan bisa bebas, tapi bila tidak di kabulkan itu akan membuat masalah bagi Jessica Wongso sebagai pembunuh tervonis 20 tahun. “Dalam kesempatan ini, berjanji akan memberi bantuan hukum, apabila dapat lolos sebagai anggota DPR RI Dapil 3 DKI Jakarta untuk Wilayah Jakarta Barat dan Jakarta Utara serta Kepulauan Seribu di Pemilu 2024,” tutup Dr. Togar Situmorang, SH, MH,MAP Bacaleg Partai Demokrat Coblos No.7. tim/ama/ksm

RELATED ARTICLES

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

- Advertisment -

Most Popular

spot_img
spot_img
spot_img