Sementara itu, dari keterangan saksi-saksi yang sudah didengar keterangannya di persidangan, nama kakek I Selepeg hanya Paro, dan bukan Paro Sukun alias I Sutiarmin Sukun alias I Sutiarmin. Adapun Sutiarmin Sukun adalah nama dari leluhur dari I Nyoman Kanis dkk, yang mewariskan tanah pusaka seluas 13 ha, sebagaimana tercatat dalam bukti berupa pipil 1516 C tahun 1983. Diantara saksi yang menerangkan, kakek Selepeg hanya bernama Paro adalah Nyoman Kanis, Nengah Suastika, Wayan Lintir, Komang Srimpen, Wayan Sinta, Wayan Salin.

Dalam persidangan hari ini (4/7/2024), Penuntut umum sempat bertanya, mengapa surat pernyataan jaminan kepastian tentang nama alias dari Paro Sukun alias I Sutiarmin Sukun alias I Sutiarmin, orangnya adalah satu, tidak dibuat juga untuk anggota keluarga lain dalam silsilah, yang juga punya nama alias, seperti Sukra alias Sabuh misalnya, Selepeg tidak memberikan jawaban. Ia mengatakan, bahwa dalam pandangannya, yang diperlukan surat pernyataan untuk Sutiarmin Sukun alias Paro Sukun alias I Sutiarmin saja. Akan halnya anggota keluarga lain yang punya nama alias, dirasa tidak perlu dibuatkan pernyataan.
Jaksa juga sempat bertanya perihal silsilah tanggal 27 Pebruari 2004 yang dibuat oleh I Nyoman Rayu, dimana ada nama I Sutiarmin alias Paro yang punya anak Ketut Tambir dan Tambir punya sejumlah anak, tercantum nama I Made Kasih tanpa nama alias. Selepeg mengaku tidak tahu perihal silsilah tahun 2004 itu dan menyebut Rayu tidak pernah diundang ikut rapat, karena sudah beralih agama. Selepeg juga mengaku tidak tahu, untuk apa silsilah tahun 2004 tersebut dibuat, karena sudah lama putus kontak dengan I Rayu.

Putu Wirata, SH selaku kuasa hukum pelapor Nyoman Kanis, tidak mau menilai mengapa Terdakwa tidak menghadirkan Saksi yang bisa memperkuat keterangan perihal saksi yang mengetahui adanya nama Paro Sukun alias I Sutiarmin Sukun. ora/ama/ksm






