Dijerat Ancaman 7 Tahun Penjara, Terdakwa Selepeg Ngaku ‘’Ogah’’ Hadirkan Saksi
Sidang Pelanggaran Pasal 263 dan 242 KUHP Berlanjut
Karangasem, PancarPOS | Terdakwa I Made Kasih alias Selepeg, mengaku “ogah” atau tidak perlu menghadirkan saksi-saksi yang memperkuat dalilnya, bahwa kakeknya punya nama alias Paro Sukun alias I Sutiarmin Sukun alias I Sutiarmin, karena merasa keterangan dirinya saja ia pandang sudah cukup. Jaksa mengajukan pertanyaan tersebut, karena Terdakwa Selepeg berkali-kali mengatakan, bahwa saat kakeknya yang bernama I Sutiarmin Sukun berpesan agar nanti dibuat silsilah dengan mencantumkan nama alias Paro Sukun alias I Sutiarmin Sukun alias I Sutiarmin, banyak orang lain yang mengetahuinya, namun Selepeg ‘’ogah’’ menghadirkan saksi-saksi tersebut dalam persidangan. Namun, ia tegas menyatakan tidak perlu menghadirkan mereka di persidangan, cukup dia sendiri yang bertanggung jawab.
Di antara yang disebut mengetahui oleh Selepeg, adalah Ni Sutiarmin Sukun (istri kakeknya), I Sareng, I Karem, yang semuanya sudah almarhum, tanpa menyebut nama saksi yang masih hidup. Selepeg menyatakan hal itu ketika diperiksa sebagai Terdakwa pelanggaran pasal 263 dan 242 KUHP di Pengadilan Negeri Amlapura, Kamis (4/7/2024), ketika ditanya, mengapa Terdakwa Selepeg tidak menghadirkan dalam persidangan Saki-saksi yang mengetahui bahwa Terdakwa menerima pesan khusus tersebut, Selepeg menjawab, ia merasa cukup sendiri saja menjelaskannya, tanpa perlu menghadirkan mereka sebagai saksi.
Padahal, untuk membela diri dari dakwaan dan nantinya tuntutan jaksa serta jeratan hukum dengan ancaman 7 tahun penjara, Selepeg berkepentingan menghadirkan saksi-saksi yang mengetahui, bahwa kakeknya memang bernama Paro Sukun alias I Sutiarmin Sukun alias I Sutiarmin. Di pihak lain, pelapor Selepeg, yakni Nyoman Kanis dkk mendalilkan, kakek Selepeg hanya bernama Paro, dan leluhur dari Kanis Dkk bernama I Sutiarmin Sukun, diperkuat keterangan sejumlah saksi dan bukti. Kanis melaporkan Selepeg karena dalam silsilah yang dibuatnya, Selepeg mencantumkan nama leluhurnya (I Sutiarmin Sukun) sebagai alias dari kakeknya, yang sebenarnya hanya bernama Paro, tanpa Paro Sukun alias I Sutiarmin Sukun alias I Sutiarmin.
Selepeg berstatus Terdakwa, karena diduga membuat silsilah palsu, tertanggal 17 November 2012 dan memberikan keterangan palsu di bawah sumpah dalam persidangan di Pengadilan Negeri Amlapura dalam perkara Nomor 56/Pdt.G/2013/PN.Ap. Adapun yang dilaporkan palsu dalam silsilah yang dibuat Selepeg tersebut, adalah pencantuman kakeknya yang bernama Paro, diubah menjadi Paro Sukun alias Sutiarmin Sukun alias I Sutiarmin. Silsilah itulah yang digunakan sebagai bukti dalam gugatan perakara Nomor 56/Pdt.G/2013/PN.Ap. oleh Penggugat I Nyoman Gunung melawan I Made Pageh Dkk sebagai Tergugat. Atas silsilah palsu tersebutlah, majelis memenangkan gugatan Nyoman Gunung dkk, dan dinyatakan berhak atas tanah seluas 13 Ha.