Rabu, April 22, 2026
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
BerandaHukum dan KriminalDijerat Ancaman 7 Tahun Penjara, Terdakwa Selepeg Ngaku ‘’Ogah’’ Hadirkan Saksi

Dijerat Ancaman 7 Tahun Penjara, Terdakwa Selepeg Ngaku ‘’Ogah’’ Hadirkan Saksi

Padahal, dalam sengketa terdahulu, dalam perkara Nomor 33/Pdt.G/2010/PN.Ap, dimana pihak Selepeg yakni I Nyoman Rayu melawan I Made Pageh dkk, hakim menyatakan Pageh dkk adalah ahli waris yang sah atas tanah pusaka warisan I Sutiarmin Sukun. Sutiarmin Sukun tanpa nama alias apapun adalah leluhur dari I Made Pageh dkk, sebagaimana bukti silsilah tertanggal 6 Mei 1992 yang dibuat oleh I Nyoman Kanis. Majelis menolak gugatan I Rayu Dkk, dan menyatakan I Made Pageh Dkk sebagai ahli waris yang sah atas tanah pusaka I Sutiarmin Sukun.

1bl#bn-026.12/5/2024

Dalam penjelasannya, Terdakwa Selepeg mengaku membuat silsilah tahun 2012, dengan tujuan melanjutkan silsilah tahun 1962 dengan menambahkan nama I Sukra alias Sabuh, serta melengkapkan nama I Sutiarmin Sukun sesuai nama aliasnya yakni Paro Sukun alias I Sutiarmin Sukun alias I Sutiarmin. Sebab, dalam silsilah tahun 1962, tidak ada nama alias dari I Sutiarmin Sukun, selain hanya I Sutiarmin Sukun saja. Selepeg juga beralasan, pencantuman nama-nama alias itu adalah sesuai ‘’piteket’’ dari kakeknya yang bernama I Sutiarmin Sukun, yang menjelaskan bahwa ia punya nama alias Paro Sukun alias I Sutiarmin.

Prosesnya dia mulai dengan membuat silsilah tertanggal 17 November 2012 yang ditandatagani Selepeg, lanjut dicarikan tandatangan ke Kepala Dusun Tanah Barak. Setelah mendapat tandatangan Kepala Dusun, dilanjutkan ke Perbekel Seraya Timur. Namun, Perbekel Seraya Timur meminta dibawa dokumen pendukung, termasuk silsilah 1962 yang mau dilengkapi. Esoknya, pihak Selepeg dkk datang lagi ke kantor Perbekel, dengan melengkapi dokumen, diantaranya adanya pernyataan pihak keluarga Selepeg yang menjamin dan menyatakan bahwa nama I Sutiarmin Sukun alias Paro Sukun alias I Sutiarmin adalah orang yang sama, yakni kakek dari I Selepeg. Setelah adanya dokumen-dokumen itu, Perbekel Seraya Timur Wayan Geden membubuhkan tandatangan pengesahan atas silsilah tersebut.

1bl#ik-028.16/6/2024

Namun, dalam keterangannya sebagai Saksi di persidangan sebelumnya, Kelian Banjar Dinas Tanah Barak I Wayan Suarnama dan Perbekel Seraya Timur I Wayan Geden yang bertandatangan dalam silsilah tahun 2012 tersebut menjelaskan, tidak ada data dan dokumen di kantor dusun maupun kantor perbekel, perihal adanya nama Paro Sukun alias I Sutiarmin Sukun alias I Sutiarmin. Mereka juga tidak mengenal adanya nama Paro Sukun alias I Sutiarmin Sukun alias I Sutiarmin. Kedua pejabat itu menyatakan bersedia menandatangani silsilah tersebut, karena disana ada klausul yang intinya menyatakan bahwa, Selepeg sebagai pembuat silsilah, siap bertanggung jawab secara pidana maupun perdata, tanpa melibatkan pejabat yang bertandatangan dalam silsilah.

RELATED ARTICLES
- Advertisment -

Most Popular

spot_img
spot_img
spot_img