Jumat, April 24, 2026
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
BerandaHukum dan KriminalKasus Dugaan Pelecehan Seksual Mahasiswi Unud, Seperti Fenomena Gunung Es

Kasus Dugaan Pelecehan Seksual Mahasiswi Unud, Seperti Fenomena Gunung Es

Denpasar, PancarPOS | Ketua DPD Perkumpulan Perempuan Pemimpin Indonesia (PPPI) Bali Dr. A.A.A. Ngurah Tini Rusmini Gorda mengharapkan kasus oknum dosen Perguruan Tinggi Negeri (PTN) Universitas Udayana (Unud) yang diduga melakukan pelecehan seksual tidak terulang kembali. Polemik tersebut diyakini sebagai fenomena gunung es yang sulit diselesaikan tetapi dapat mencoreng nama institusi itu sendiri, pelaku maupun merugikan korban. “Untuk mencegah korban lagi, kami berharap masalah ini diselesaikan dengan baik agar ada pihak melakukan mediasi untuk mempertemukan korban, pelaku dengan rektor,” ungkap Tini Gorda Ia juga Kepala Pusat Studi Undiknas kepada Atnews di Denpasar, Minggu (3/1/2020).

1bl#ik-25/12/2020

Oleh karena, ada 73 laporan kekerasan seksual, dengan korban berasal dari Fakultas Ilmu Budaya, Fakultas Hukum, Fakultas Pertanian, Fakultas Kedokteran Hewan, Fakultas Ekonomi Bisnis, Fakultas Teknologi Pertanian, Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik, Fakultas Pariwisata, Fakultas Teknik dan Fakultas Kelautan dan Perairan. Data tersebut diperoleh oleh BEM PM Unud dan Seruni Bali setelah membuka posko pengaduan kekerasan Seksual di tahun 2020. Menurutnya, kasus itu beruntung menimpa PTN, apabila terjadi pada PTS seketika akan menghancurkan citra lembaga pendidikan itu sendiri.

1bl-bn#21/12/2020

Kepercayaan masyarakat akan menghilang, kerugian dialami berbagai pihak baik pengelola perguruan tinggi maupun masyarakat. Dimana perguruan tinggi sepatutnya sebagai lembaga pendidikan bagi putra putri dalam menempuh pendidikan yang positif. Untuk itu, momentum kasus dugaan pelecehan seksual Unud dapat dijadikan mendorong PTN/PTS membuat Pedoman Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual.

1bl#ik-17/12/2020

Penerapan itu telah diberlakukan oleh Universitas Pendidikan Nasional melalui Peraturan Rektor Universitas Pendidikan Nasional Nomor : 0329A/II-4/UND/V/2019 tentang Pedoman Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual di Lingkungan Universitas Pendidikan Nasional. Selain itu, dalam memutuskan mata rantai tersebut, diharapkan setiap mata kuliah melakukan penguatan delapan fungsi keluarga. Diyakini pelaku juga merupakan korban dari pengalaman masa lalu. “Mari selamatkan perempuan dan anak dari kekerasan seksual menuju generasi emas 2045 dalam mewujudkan Indonesia Maju,” tutupnya. aya/ama

RELATED ARTICLES

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

- Advertisment -

Most Popular

spot_img
spot_img
spot_img