Made Urip Sosialisasikan SVLK, Beri Pemahaman Legalitas Kayu dan Ajak Jaga Hutan Tetap Lestari

Badung, PancarPOS | Anggota Komisi IV DPR RI dari Fraksi PDI Perjuangan, Drs. I Made Urip, M.Si., berkomitmen untuk terus menjaga lingkungan dan hutan di Bali tetap lestari. Kali ini, Ketua DPP PDI Perjuangan membidangi Pertanian, Lingkungan Hidup dan Kehutanan itu, menggelar Bimbingan Teknis (Bimtek), sekaligus Sosialisasi Sistem Verifikasi Legalitas dan Kelestarian (SVLK) di Hotel Made Bali, Sempidi, Badung, Senin (25/4/2022). Kehadiran Wakil Rakyat Sejuta Traktor yang akrab disapa M-U tersebut, turun langsung bersama Balai Pengelolaan Hutan Produksi (BPHP) Wilayah VII Denpasar, beserta Direktur Bina Pengolahan dan Pemasaran Hasil Hutan,.Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK) untuk memberikan pemahaman dan pengetahuan terkait SVLK kepada sekitar 100 peserta Bimtek dari pelaku UMKM bidang kehutanan di Kabupaten Badung.

Seperti diungkapkan salah satu peserta, Direktur CV Mahaka, I Kade Widarsana menyampaikan sangat berterima kasih kepada Made Urip yang telah memberikan sosialisasi pemahaman SVLK ini. Apalagi SVLK harus berjalan sesuai dengan seperti apa yang diharapkan pemerintah untuk keabsahan kayu secara legal dari hulu sampai hilir. Sertifikasi ini dirasakan sangat penting, agar kayu secara legal bisa diterima negara tujuan, seperti Uni Eropa dengan aturan legalitas kayu harus tersertifikasi. “Jadi kami sangat berterima kasih kepada Pak Made Urip yang telah menggelar sosialisasi SVLK ini,” jelasnya. Hal senada, disampaikan Kepala BPHP Wilayah VII Denpasar, I Ketut Gede Suartana, S.Hut., M.Sc., yang menyambut baik sosialisasi yang terus digencarkan oleh Made Urip untuk memfasilitasi UMKM bidang kehutanan, agar memahami perkayuan yang bisa diperloleh secara legal dan sesuai dengan aturan yang berlaku.
Pihaknya menjelaskan SVLK ini, juga sebagai suatu sistem pelacakan untuk mengecek sumber kayu di Indonesia secara legal. Disadari pemerintah ingin memastikan pengelolaan hutan saat ini, selain legal juga harus lestari untuk mencegah tindakan ilegal logging. Untuk itulah, SVLK ini dibangun sebagai jaminan bahwa kayu di indonesia diperoleh secara legal dan hutannya tetap dikelola secara lestari. Upaya ini sebagai bukti komitmen pemerintah mengelola hutan secara lestari dan sesuai dengan izin yang berlalu di Indonesia, sehingga tidak ada pertanyaaan lagi kayu berasal dari kayu ilegal. “Ini juga sebagai perwujudan komitmen Indonesia untuk mengelola hutan secara lestari yang mensyaratan diterima oleh negara lain untuk permintaan kayu secara legal,” katanya, seraya menyebutkan tujuan SVLK ini untuk membangun persyarakat legalitas kayu dengan mencegah praktek ilegal logging, sekaligus meningkatkan daya saing perkayuan di Indonesia dengan tata kehutanan lestari secara baik dan transparan.

“Kami berharap bagi peserta sebagai UMKM dan pengeranjin perkayuan dan punya orientansi ekspor harus punya sertifikat ini, agar bisa melacak kayu berasal dari hutan lestari dengan izin yang legal. Bapak Made Urip yang kami banggakan agar menyampai terkait SVLK ini, sehingga bisa menambah kesadaran masyarakat untuk mengurus sertifikat ini bisa terus meningkat,” paparnya. Di sisi lain, mewakili Kadis KLH Provinsi Bali, Kabid Pengembangan, Pemanfaatan, Penggunaan, Perlindungan Hutan dan Konservasi SDA dan Ekosistem, Hesti Sagiri mengakui SVLK ini untuk menata kelola kehutanan sebagai komitmen pemerintah untuk menjamin legalitas kayu yang dipasarkan, baik secara domestik maupun internasional dengan tetap memunculkan hutan lestari. Selain itu untuk memudahkan dunia usaha yang diselaraskan untuk pemangku kepentingan sebagai tulang punggung negara. Oleh karena itu, Pemprov Bali sangat mendukung SVLK ini, karena UMKM di Bali sebagian besar berorientasi ekspor, sehingga diharapkan sertifikasinya dapat difasilitasi.
“Seperti Jepang, Australia menjadi pasar tujuan ekspor dengan produk kayu yang harus siap dan berdaya saing untuk memastikan sepenuhnya aturan peredaran kayu di Indonesia. Untuk itulah, melalui instansi terkait, telah melakukan sosialisasi, pembinaan dan pendampingan pengusaha kayu di Bali. Sehingga kami sangat mengapresiasi dukungan nyata Bapak Made Urip bersama pemerintah mewujudkan hutan lestari yang sejalan dengan visi Nangun Sat Kerthi Loka Bali secara sekala dan niskala. Karena itu, kami menyambut baik sososialisasi ini, dan agar terus dilakukan untuk melestarikan hutan dan lingkungan hidup di Provinsi Bali,” bebernya. Sementara itu, Made Urip menegaskan Bimtek dan sosilisasi ini sebagai komitmen bersama Komisi IV DPR RI dengan Kementerian KLH yang mengambil tema SVLK untuk menambah wawasan legalitas kayu yang bisa dipertangungjawabkan. “Karena selama ini, masih banyak penggunaan kayu yang tidak jelas sumbernya dari mana?,” tandas Anggota DPR RI lima periode dengan 255.130 suara terbanyak Dapil Bali dan ranking ketujuh nasional itu.

Pihaknya berharap pengelolaan hutan harus dilakukan secara bertanggungjawab dan tidak boleh sembarangan. Apalagi UU No.41 tahun 1999 tentang Kehutanan sudah sangat jelas mengatur setiap daerah diwajibkan minimal 30 persen sebagai kawasan hijau atau hutan. Namun sayangnya kawasan hutan di Bali baru hanya sekitar 23 persen saja, sehingga menjadi tugas bersama untuk menjaga kelestarian hutan. “Kita tidak boleh lagi menebang sembarangan kayu di hutan lindung kita. Itulah komitmen kita menjaga hutan, agar tetap alami dan lestari,” tegas Anggota Badan Kerja Sama Antar Parlemen (BKSAP) DPR RI itu, sembari mengakui Bimtek ini sangat penting menumbuhkan kesadaran untuk menjaga kelestarian hutan. Untuk itu, para peserta baik UMKM maupun pengusaha bidang kehutanan perlu memahami legalitas kayu, agar memenuhi standarisasi yang ketat dalam konteks menjaga ekosistem dan kelestarian hutan sesuai dengan tuntutan negara di dunia.
“Wawasan dunia perkayuan ini harus berjalan di jalur yang benar dan melalui Bimtek ini harus menambah komitmen kita menjaga lingkungan dan ekosistem hutan lestari. Saya memberikan apresiasi seluruh stake holder yang bergerak di kehutanan ini, karena telah muncul kesadaran masyarakat untuk menanam, khususnya saat pandemi Covid-19. Bahkan, saya sudah bagikan 20 ribu bibit pohon produktif dalam sekejab langsung habis. Ini bukti sudah tumbuh kesadaran masyarakat untuk mananam. Lingkungan hidup dan ekosistem kita harus dijaga dengan baik secara bersama-sama,” pungkas M-U yang sempat meninjau bantuan 1 unit mobil pickup Semeton M-U yang nantinya akan diserahkan kepada Kelompok Tani Pandan Wangi, Desa Angantaka, Kecamatan Abiansemal, Badung untuk angkutan produksi hortikultura yang diperjuangkan dari bantuan Direktorat Jenderal Hortikultura Kementerian Pertanian Tahun 2022. nantama/ksm









