Politik dan Sosial Budaya

Pansus II DPRD Tabanan Matangkan Raperda Penanggulangan Bencana, Perkuat Mitigasi dan Kesiapsiagaan Daerah


Tabanan, PancarPOS | Panitia Khusus (Pansus) II DPRD Kabupaten Tabanan terus mematangkan pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Penanggulangan Bencana Daerah sebagai upaya memperkuat sistem mitigasi, kesiapsiagaan, dan penanganan bencana di Kabupaten Tabanan.

Pembahasan dilakukan melalui rapat kerja bersama perangkat daerah terkait di Ruang Rapat DPRD Kabupaten Tabanan, Rabu (15/7/2026). Rapat tersebut dihadiri pimpinan dan anggota Pansus II DPRD Tabanan, Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Setda Kabupaten Tabanan, Kepala Pelaksana Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kabupaten Tabanan, Kepala Bagian Hukum Setda Kabupaten Tabanan, Sekretaris DPRD beserta jajaran, serta Tim Ahli DPRD Kabupaten Tabanan.

Rapat dibuka oleh Sekretaris Pansus II yang sekaligus memandu jalannya pembahasan. Agenda tersebut bertujuan memastikan proses penyusunan Raperda berjalan efektif sehingga menghasilkan regulasi yang komprehensif dan mampu menjawab kebutuhan daerah dalam menghadapi berbagai potensi bencana.

Ketua Pansus II DPRD Kabupaten Tabanan, Gusti Komang Wastana, mengapresiasi seluruh perangkat daerah yang hadir dan berpartisipasi aktif dalam pembahasan Raperda tersebut. Menurutnya, sinergi antara DPRD dan Pemerintah Kabupaten Tabanan menjadi kunci lahirnya regulasi yang berkualitas, implementatif, dan berpihak pada kepentingan masyarakat.

“Pembahasan Raperda Penanggulangan Bencana Daerah merupakan bentuk tanggung jawab bersama antara DPRD dan Pemerintah Kabupaten Tabanan dalam menghadirkan payung hukum yang implementatif serta memberikan manfaat nyata bagi masyarakat,” ujarnya.

Ia menegaskan, pembentukan Peraturan Daerah tentang Penanggulangan Bencana memiliki urgensi yang sangat tinggi mengingat kondisi geografis Kabupaten Tabanan yang beragam dan memiliki potensi ancaman berbagai jenis bencana.

Wilayah Tabanan yang mencakup kawasan pegunungan, perbukitan, sungai hingga pesisir pantai dinilai rentan terhadap bencana seperti tanah longsor, banjir, cuaca ekstrem, abrasi, hingga gelombang tinggi. Karena itu, keberadaan regulasi yang kuat dinilai penting untuk memperjelas mekanisme pencegahan, kesiapsiagaan, penanganan darurat, hingga rehabilitasi dan rekonstruksi pascabencana.

Melalui pembahasan Raperda ini, DPRD bersama Pemerintah Kabupaten Tabanan berharap dapat menghadirkan landasan hukum yang mampu memperkuat koordinasi lintas sektor, meningkatkan kapasitas kelembagaan, serta memberikan kepastian dalam penyelenggaraan penanggulangan bencana di daerah.

Dengan regulasi yang matang, penanganan bencana di Kabupaten Tabanan diharapkan menjadi lebih cepat, terarah, dan responsif, sekaligus mampu meningkatkan perlindungan bagi masyarakat dari berbagai risiko bencana yang dapat terjadi sewaktu-waktu. mas/ama/*


Back to top button