Pengkhianatan di Jantung Keadilan: Menggugat Elit Penegak Hukum dalam Terang Pancasila dan Asta Cita

Jakarta, PancarPOS | “Perjuanganku lebih mudah karena mengusir penjajah, perjuanganmu akan lebih sulit karena melawan bangsamu sendiri.” — Ir. Soekarno
Kutipan legendaris Proklamator RI di atas menemukan resonansi terkuatnya pada hari-hari ini. Pesan tentang beratnya melawan kebobrokan dari dalam tubuh bangsa sendiri itu kembali digaungkan secara lantang oleh Presiden Prabowo Subianto saat peresmian Bendungan Meninting di Lombok pada 10 Juli 2026. Dalam kesempatan tersebut, dengan semangat dan gestur yang sangat meyakinkan Kepala Negara secara tegas meminta agar seluruh jajaran pejabat pemerintahan, mulai dari birokrat, aparat TNI, Polri, hingga Kejaksaan untuk berani melakukan introspeksi diri secara mendalam. Arahan ini menjadi cambuk pengingat bahwa semua kewenangan dan atribut kehormatan sejatinya adalah titipan yang harus dipertanggungjawabkan kepada rakyat, bukan untuk disalahgunakan.
Pidato Presiden Prabowo tersebut mendapat apresiasi dan dukungan dari banyak pihak, seraya berharap agar pidato tersebut diwujudnyatakan dalam keseharian, sehingga korupsi di bumi Indonesia bisa diberantas setuntas- tuntasnya.
Sejalan dengan semangat introspeksi tersebut, di tengah dinamika penegakan hukum yang kian memanas, Ketua Komisi III DPR RI, Habiburokhman, turut memberikan penekanan penting. Ia menegaskan bahwa penanganan perkara dugaan korupsi di tingkat tinggi saat ini harus dijadikan momentum emas untuk memperkuat sinergi antarlembaga penegak hukum, bukan justru menjadi ajang pelemahan. Habiburokhman mengingatkan dengan keras agar Polri, Kejaksaan Agung, dan TNI senantiasa menjaga soliditas yang utuh. Hal ini krusial untuk dipahami, mengingat rentetan perkara yang saat ini mengemuka murni melibatkan dugaan perbuatan menyimpang dari segelintir “oknum” pribadi, dan sama sekali tidak mencerminkan sikap maupun marwah institusi yang bersangkutan.
Oleh karena itu, hari ini kita tidak lagi mengangkat bambu runcing melawan kolonialisme fisik, melainkan menghadapi penjajahan gaya baru yang bersarang tepat di jantung negara: penyelewengan kekuasaan, kejahatan
kerah putih, dan korupsi yang justru didalangi oleh para “oknum” elit, khususnya mereka yang berseragam dan disumpah sebagai penegak hukum. Ketika “sapu” yang seharusnya digunakan untuk membersihkan kotoran justru menjadi sumber kotoran itu sendiri, kepada siapa lagi rakyat harus mengadu?
Anatomi Kebobrokan: Mengapa Elit Penegak Hukum Tersesat?
Fenomena oknum petinggi Kepolisian dan Kejaksaan yang terjerat pelanggaran hukum bukanlah hal yang baru dalam sejarah republik ini. Namun, eskalasi, modus operandi, dan nominal kejahatannya saat ini telah menyentuh batas nalar publik. Kita dihadapkan pada realitas empiris di mana oknum penegak hukum bukan lagi sekadar pasif menerima suap, melainkan dalam beberapa kasus bermutasi secara aktif menjadi beking mafia tambang ilegal, sindikat narkoba, hingga aktor intelektual dalam mega-korupsi uang negara.
Pertanyaan mendasarnya: Mengapa para elit yang telah disumpah dan mencapai puncak karier ini justru tersesat sedemikian jauh? Jawabannya dapat dibedah melalui pisau analisis filsuf dan sejarawan Inggris, John Emerich Edward Dalberg-Acton atau yang lebih dikenal sebagai Lord Acton, melalui adagiumnya yang abadi: “Power tends
to corrupt, and absolute power corrupts absolutely.” (Kekuasaan itu cenderung korup, dan kekuasaan yang mutlak sudah pasti korup).
Dalam lanskap penegakan hukum di Indonesia, adagium ini menemukan pembuktian empirisnya yang paling tragis. Institusi Kepolisian dan Kejaksaan sejatinya dibekali dengan kewenangan koersif (coercive power) yang luar biasa oleh undang-undang mulai dari wewenang menangkap, menahan, menyita, hingga memonopoli hak untuk menentukan apakah suatu perkara layak diajukan ke meja hijau (dominus litis pada Kejaksaan dan monopoli penyidikan pada Kepolisian).
Ketika kewenangan yang maha besar ini terpusat pada hierarki komando yang vertikal dan kaku, serta tidak diimbangi dengan sistem pengawasan eksternal yang rigid (checks and balances), maka yang tercipta adalah embrio kekuasaan yang mutlak. Di titik inilah psikologi kekuasaan sang elit berubah. Mereka menyadari bahwa kendali atas hukum ada sepenuhnya di tangan mereka. Kesadaran ini melahirkan sindrom superioritas (god complex), di mana mereka merasa kebal hukum (untouchable). Batasan antara kewenangan diskresi dan niat jahat (mens rea) menjadi kabur. Diskresi yang seharusnya digunakan untuk kemanfaatan keadilan,
justru direduksi menjadi alat tawar-menawar transaksional.
Lebih parah lagi, ketika pengawasan hanya bertumpu pada mekanisme internal institusi, akan selalu muncul bias konflik kepentingan atau fenomena “jeruk makan jeruk”. Solidaritas korps yang sempit (esprit de corps yang salah kaprah) sering kali membuat institusi cenderung menutupi kebobrokan petingginya demi menjaga “marwah” institusi. Akibatnya, tercipta sebuah blind spot (titik buta) pengawasan yang membuat korupsi dan abuse of power tidak lagi menjadi penyimpangan individu, melainkan bisa berubah menjadi sebuah kejahatan terstruktur yang dilindungi oleh sistem itu sendiri.
Elit penegak hukum ini tersesat bukan semata-mata karena moralitas individu yang rapuh, melainkan karena mereka ditempatkan dalam sebuah sistem yang memungkinkan kekuasaan absolut beroperasi tanpa rem yang pakem. Mereka terjerumus dalam keyakinan keliru bahwa merekalah hukum itu sendiri.
Fakta Lapangan dan Empiris: Catatan Kelam dari Masa ke Masa
Jika kita menengok ke belakang, sejarah telah mencatat deretan catatan negatif. Di kubu Kepolisian, publik tentu tidak akan pernah lupa pada kasus “Polisi Tembak Polisi”
yang didalangi eks Kadiv Propam Polri, Ferdy Sambo, atau skandal peredaran gelap narkoba yang melibatkan eks Kapolda Sumatera Barat, Teddy Minahasa. Di kubu Kejaksaan, memori publik masih merekam jelas kasus suap Jaksa Pinangki yang justru melindungi buronan negara.
Namun, empiris hari ini menampilkan eskalasi yang jauh lebih mencengangkan dan mengerikan. Publik tidak lagi sekadar disuguhkan kejahatan individu yang rakus, melainkan terjebak di tengah pusaran “perang bintang” dan aksi balas dendam antar-institusi. Penegakan hukum tampaknya telah bergeser menjadi arena saling sandera dan saling bongkar aib manakala ego atau kepentingan sektoral mereka terusik.
Realitas ini terkonfirmasi dari rentetan peristiwa penindakan mutakhir yang sarat akan aroma ketegangan institusional. Belum lama ini, publik dikejutkan oleh langkah hukum yang menjerat seorang perwira tinggi Polri yang menduduki jabatan strategis sebagai Wakil Kepala Badan Gizi Nasional (BGN). Penangkapan pejabat dari unsur Kepolisian dalam program krusial pemerintahan ini menjadi tamparan luar biasa keras bagi marwah korps Bhayangkara, yang ditengarai memicu insting pertahanan institusi.
Seolah enggan tinggal diam dan menelan kekalahan moral, serangan balik (counter-strike) pun dilancarkan. Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortastipidkor) Polri membalas dengan manuver yang tak kalah menghentak: melakukan penyitaan aset ratusan miliar rupiah hingga puluhan kilogram emas, sekaligus membidik dan menetapkan mantan petinggi utama Kejaksaan (eks Jampidsus) sebagai tersangka.
Siklus saling tangkap dan saling bongkar ini memunculkan sebuah sinisme hukum yang mendalam di tengah masyarakat. Di satu sisi, tindakan ini bisa dilihat sebagai upaya cross-cleansing (pembersihan silang) yang menguntungkan karena berhasil membuka kotak Pandora kejahatan kerah putih di kedua institusi. Namun di sisi lain, fenomena ini menelanjangi sebuah fakta empiris yang sangat memilukan: mereka patut diduga saling mengetahui borok, beking-membeking, dan memegang “kartu mati” masing-masing sejak lama.
Hukum dibiarkan tertidur saat mereka saling berdamai dalam kepentingan, namun mendadak dibangunkan menjadi instrumen pembalasan (retaliasi) ketika ada “keseimbangan” yang terganggu atau faksi yang tersinggung. Pengungkapan kejahatan tidak lagi murni digerakkan oleh napas keadilan, melainkan tereduksi
menjadi alat barter kekuasaan. Saat pedang keadilan hanya diayunkan untuk ajang balas dendam elit, maka wibawa hukum di negeri ini sesungguhnya telah runtuh hingga ke dasar.
Menakar Paradoks Undang-Undang, Otokritik Pancasila dan Kompas Baru “Asta Cita”
Kritik keras harus diarahkan pada konstruksi hukum yang menaungi institusi tersebut. Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Polri sebagaimana diubah terakhir melalui Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2026 dan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2021 tentang Perubahan UU Kejaksaan, pada dasarnya dibentuk dengan harapan untuk memberikan independensi agar penegak hukum tidak bisa diintervensi oleh kekuasaan politik. Namun, independensi ini justru melahirkan “super-body” yang minim pengawasan eksternal.
Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) maupun Komisi Kejaksaan (Komjak) hingga kini secara empiris hanya bertindak ibarat “macan kertas”. Mereka memiliki fungsi administratif dan pengawasan, namun belum dibekali dengan palu pro-justitia untuk melakukan penyelidikan dan penyidikan mandiri terhadap aparat yang nakal. Selain itu, UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) belum secara spesifik mencantumkan
pemberatan hukuman (misalnya hukuman mati atau perampasan 100% aset keluarga) bagi aparat penegak hukum aktif yang merusak sistem keadilan.
Hal ini membuat praktik korupsi dan beking yang dilakukan elit penegak hukum adalah bentuk pengkhianatan langsung terhadap Pancasila. Sila Ke-2 (Kemanusiaan yang Adil dan Beradab) merefleksikan bahwa korupsi aparat menelanjangi kebiadaban struktural, di mana keadilan bisa dibeli dengan harga tertentu, merendahkan martabat manusia di mata hukum .
Sementara ketika triliunan rupiah uang negara bocor untuk memperkaya segelintir elit berseragam, rakyat kecil dibiarkan kelaparan, dan kepastian hukum hanya menjadi hak prerogatif kaum berkapital hal ini tentunya sangat tidak sesuai dengan Sila Ke-5 (Keadilan Sosial bagi Seluruh Rakyat Indonesia).
Merespons krisis integritas ini, pemerintahan Presiden Prabowo Subianto menjadikan pemberantasan korupsi sebagai salah satu pilar utama pemerintahannya. Dalam Asta Cita (Misi ke-7), Presiden secara tegas memprioritaskan: “Memperkuat reformasi politik, hukum, dan birokrasi, serta memperkuat pencegahan dan pemberantasan korupsi dan narkoba.”
Komitmen ini tidak hanya berhenti di atas kertas. Presiden Prabowo Subianto dalam berbagai kesempatan telah melontarkan kritik dan peringatan keras yang patut kita garis bawahi: “Menurut saya, korupsi adalah penyakit. Ketika sudah mencapai stadium 4 seperti kanker, akan sangat sulit disembuhkan… Siapa yang melanggar hukum harus berhadapan dengan hukum. Hukum adalah hukum, peraturan adalah peraturan.” Visi Asta Cita ini adalah momentum emas. Tindakan tegas tanpa pandang bulu terhadap para jenderal dan petinggi aparat penegak hukum belakangan ini harus dimaknai sebagai pengejawantahan langsung dari Asta Cita tersebut bahwa tidak ada ruang aman bagi pengkhianat negara, sekalipun ia memakai seragam penuh bintang.
Rekomendasi Aplikatif: Jalan Keluar dari Labirin Korupsi
Kritik tanpa solusi adalah kebisingan. Untuk itu, diperlukan langkah-langkah konkret dan aplikatif untuk mereformasi institusi penegak hukum secara radikal:
Adanya perkembangan wacana aspirasi masyarakat akhir-akhir ini tentang perlunya penajaman Revisi UU Polri dan UU Kejaksaan (Penguatan Pengawasan Eksternal). Kita mengakui bahwa baru-baru ini telah terjadi perubahan regulasi melalui pengesahan UU
Nomor 5 Tahun 2026 tentang Polri, yang juga diwarnai oleh berbagai masukan dari Rekomendasi KPRP. Namun, secara empiris, revisi tersebut dianggap oleh masyarkat belum menyentuh jantung persoalan: hegemoni kewenangan dan imunitas birokrasi.
Ada desakan yang kuat, terutama dari masyarakat sipil tentang perlunya revisi lanjutan atau penerbitan Perppu mendesak dilakukan untuk memberikan kewenangan pro-justitia secara terbatas bagi lembaga pengawas eksternal seperti Kompolnas dan Komisi Kejaksaan. Pengawas eksternal menurut aspirasi mereka yang terkesan radikal adalah tidak boleh lagi berstatus “macan kertas” pembuat rekomendasi, melainkan harus memiliki otot hukum untuk memanggil secara paksa, memeriksa, dan menyita dokumen dari oknum petinggi yang terindikasi melakukan abuse of power, tanpa harus tersandera oleh izin pimpinan institusi induknya.
Aspirasi masyarakat lainnya yang juga tidak kalah radikal antara lain tentang penerapan Pembuktian Terbalik Kekayaan (Illicit Enrichment). Penerapan Pembuktian Terbalik Kekayaan (Illicit Enrichment) agar dilegitimasi melalui pengesahan RUU Perampasan Aset. Jika seorang pejabat penegak hukum memiliki kekayaan yang melonjak tajam seperti kepemilikan
puluhan kilogram emas atau rekening gendut tanpa kesesuaian profil gaji, menurut mereka beban pembuktian asal usul harta tersebut berada di pundak sang pejabat, bukan di tangan jaksa.
Standarisasi Joint-Investigation yang Dimediasi KPK. Untuk menghentikan fenomena saling sandera dan memutus siklus “balas dendam” dalam pengusutan kasus, setiap penyidikan perkara kejahatan luar biasa yang melibatkan petinggi Kepolisian dan Kejaksaan wajib menerapkan skema Joint-Investigation (penyidikan gabungan) dengan menempatkan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sebagai supervisor aktif. Lebih dari itu, Kepala Negara tidak boleh mengambil jarak aman. Sebagai pemegang kekuasaan tertinggi atas Kepolisian dan Kejaksaan, Presiden harus mengambil peran aktif secara langsung. Presiden tidak cukup hanya melempar imbauan normatif, melainkan harus turun tangan memimpin “orkestrasi” pemberantasan korupsi di internal aparat. Ketegasan Kepala Negara adalah causa prima (penyebab utama) untuk meredam potensi konflik horizontal antar- institusi bersenjata dan memastikan penegakan hukum berjalan di atas rel keadilan, bukan di atas rel dendam.
Pemberatan Hukuman Ekstrem dalam UU Tipikor. Mereka yang mengenakan seragam penegak hukum dan memegang atribut keadilan, sejatinya telah mengikatkan diri pada standar moral yang lebih tinggi dari warga sipil biasa. Oleh karena itu, oknum Polri atau Kejaksaan yang membelot menjadi beking kejahatan atau merampok uang negara harus menerima hukuman berlapis dan berlipat ganda. Revisi UU Tipikor perlu merumuskan klasifikasi pidana khusus bagi aparat penegak hukum, di mana pemiskinan total pelaku dan pencabutan hak purnatugas (pensiun) menjadi standar yurisprudensi mutlak di pengadilan, sebagai efek jera (deterrent effect) yang menjangkau lintas generasi.
Kita tidak bisa membersihkan lantai yang kotor menggunakan sapu yang berlumur lumpur. Fenomena pengungkapan kejahatan antar-petinggi penegak hukum saat ini adalah “pil pahit” yang harus ditelan bangsa Indonesia untuk bisa sembuh. Ketegasan Asta Cita Presiden Prabowo harus terus dikawal agar tidak sekadar menjadi jargon politik, melainkan pedang tajam yang benar-benar menebas benalu di tubuh Kepolisian dan Kejaksaan, agar citra institusi Kepolisian dan Kejaksaan semakin harum dan berwibawa di mata masyarakat.
Kita memang tidak mungkin bisa menutup mata, bahwa saat ini Kejaksaan dan Kepolisian mendapat kritik dan sorotan luar biasa dari berbagai pihak. Tetapi dari hati nurani yang paling dalam, kita berharap bahwa kritik dan sorotan tersebut sungguh-sungguh didasari atas rasa kecintaan dan kepedulian yang tinggi atas kedua institusi tersebut, agar ia menjadi semakin kuat dan handal menjadi pengayom masyarakat dan penegak keadilan di masa depan.
Rasa cinta kita pada Kepolisian dan Kejaksaan tidak boleh berhenti dengan alasan apapun juga.
Kita tidak boleh merasa lelah memberikan dukungan kepada institusi tersebut mengingat peran sentralnya di masyarakat.
Bisa dibayangkan jika kita memberikan kritik yang membabi buta yang menyebabkan mereka putus asa dan melakukan mogok kerja sehari saja, betapa kacaunya keadaan masyarakat dan keamanan Negara kita.
Hanya dengan aparat hukum yang bersih, berani, dan berintegritas yang napasnya sejalan dengan Pancasila, Indonesia dapat keluar dari labirin korupsi dan melangkah mantap menuju Indonesia Emas 2045. ***
Oleh: Dr. I Wayan Sudirta, SH., MH. (Anggota Komisi III DPR RI Fraksi PDI-Perjuangan)









