Hukum dan Kriminal

Nilai Kontrak Rp7 Miliar, Reklamasi di Pantai Melasti Seret Pengusaha Swasta


Denpasar, PancarPOS | Polda Bali akhirnya menyelidiki reklamasi di pesisir Pantai Melasti, Desa Ungasan Kecamatan Kuta Selatan, Badung. Reklamasi di wilayah Desa Ungasan mencapai total luas 22.310 M2 diduga demi memperoleh pendapatan atas kerjasama desa dengan menyeret nama pengusaha swasta. Penyelidikan Polda Bali menyebut tujuan kerja sama pihak swasta, yakni PT Tebing Mas Estate untuk membuat penampungan ikan. “Tujuan reklamasi diduga untuk penampungan ikan dari kelompok nelayan. Diketahui direklamasi Tahun 2020, diduga sebelum itu sudah dilakukan reklamasi (2019),” kata Kasubdit 2 Ditreskrimum Polda Bali AKBP I Made Witaya, SH., MH., Kamis (1/12/2022). Witaya menegaskan hasil pemeriksaan BPN Badung, bahwa tanah terkait adalah tanah negara karena tidak ada alas hak yang melekat di situ.

Bupati Badung, I Nyoman Giri Prasta, saat meninjau reklamasi di Pantai Melasti, Desa Ungasan, Badung. (foto: mas)

“Termasuk warga Desa Ungasan pun tidak punya hak pengelolaan dan sebagainya. Ini adalah tanah negara bebas sesuai peta satelit yang didapat dari BPN Badung,” tambah Witaya. Kasus ini sebelumnya dilaporkan Kasatpol PP Badung, I Gusti Agung Surya Negara pada 20 Juni 2022, karena melihat ada dugaan reklamasi dari PT Tebing Mas Estate. “Pelapor melakukan monitoring usaha yang berada di Pantai Melasti, ada melihat gundukan di perairan Pantai Melasti dan ditemukan pengurugan dari PT Tebing Mas Estate. Saat diminta dokumen dan izin-izin, perusahaan tersebut apakah dapat melakukan pengerukan tebing dan pengurukan Pantai Melasti, pihak Tebing (PT Tebing Mas Estate-red) tidak dapat menunjukkan. Hal ini dilaporkan ke Satpol PP dan Polda Bali,” kata Kabid Humas Polda Bali Kombes Pol. Stefanus Satake Bayu Setianto, S.IK., M.Si.

Satake menyebutkan sebagai terlapornya adalah I Made Sukalama selaku Direktur PT Tebing Mas. Kasus ini berlanjut karena sebelumnya Polda Bali telah mengumpulkan bukti-bukti. “Polda Bali telah melakukan pemeriksaan terhadap 31 saksi termasuk pelapor, dan barang bukti, seperti foto-foto di perairan pesisir Melasti yang sedang diurug, fotocopy peta Citra Satelit 2018 dan 2020 dari BPN Kabupaten Badung,” ucapnya. Pasal disangkakan adalah UU Nomor 26 Tahun 2007 dan UU Nomor 32 Tahun 2009 dan atau UU Nomor 1 Tahun 2014, terkait tata ruang lingkungan hidup dan pulau-pulau pesisir. “Kami tinggal membuat laporan hasil lidik, lalu akan dilakukan gelar perkara, apakah kasus ini naik sidik. Setelah ini penyidik Subdit 2 Ditreskrimum Polda Bali akan membuat hasil lidik untuk pelaksanaan gelar perkara. Jadi, perkembangan nanti akan digelarkan,” katanya.

1th#ik-14/8/2022

Kasubdit 2 Ditreskrimum Polda Bali AKBP I Made Witaya, SH., MH., sebelumnya turut menyebutkan ada 31 saksi termasuk pelapor terkait reklamasi. Mereka yang sudah diperiksa, antara lain Satpol PP, PUPR, Dinas Perikanan, Kelompok Nelayan, dan termasuk warga setempat. Pihaknya juga memeriksa Manajer PT Tebing Mas, Dinas Kelautan dan Perikanan Provinsi Bali, Dinas Lingkungan Hidup Provinsi Bali, Komisaris PT Tebing Mas, Dinas Penanaman Modal dan Terpadu Satu Pintu Provinsi Bali. “Diduga terjadinya reklamasi karena pihak Desa Ungasan ingin memperoleh pendapatan untuk pembangunan desa, karena di Ungasan ini ada LPD yang kolap, sehingga ada beberapa warga yang harus mendapatkan uang LPD Itu. Sehingga satu-satunya potensi yang ada, desa adat menyewakan lahan ini kepada PT Tebing Mas, demi mengembalikan aset LPD,” terangnya.

Disebutkan pula, nilai kontrak kerjasama diperkirakan mencapai angka Rp7 miliar dari nilai kerja sama dimaksud Desa Adat Ungasan telah memperoleh pemasukan atau dibayar Rp4 miliar. “Nilai kontrak mencapai hingga Rp7 miliar, dan baru terbayar Rp4 miliar,” tutupnya. Sayangnya, sampai berita ini diturunkan pihak PT Tebing Mas Estate belum bisa dikonfirmasi dan diminta tanggapan terkait kasus ini. uma/ama/ksm



MinungNews.ID

Saluran Google News PancarPOS.com

Baca Juga :

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *



Back to top button