Politik dan Sosial Budaya

Komisi I DPRD Tabanan Setop Paksa Pembangunan Vila Ilegal di Sempadan Sungai


Tabanan, PancarPOS | Komisi I DPRD Tabanan mengambil langkah tegas dengan menghentikan paksa proyek pembangunan vila dan jembatan yang berada di perbatasan Desa Belalang dan Desa Pandak Gede, Kecamatan Kediri, Kabupaten Tabanan. Penghentian tersebut dilakukan saat sidak lapangan pada Jumat (30/1/2026), menyusul temuan pelanggaran serius terhadap aturan perizinan dan tata ruang.

Pembangunan vila yang diketahui milik investor asal Jakarta itu terbukti belum mengantongi izin lengkap. Lebih jauh, lokasi pembangunan dinilai nekat karena masuk ke kawasan sempadan sungai, yang secara tegas dilindungi dalam regulasi tata ruang dan lingkungan hidup.

Ketua Komisi I DPRD Tabanan, I Gusti Nyoman Omardani, menegaskan bahwa penghentian aktivitas pembangunan dilakukan sebagai bentuk penegakan aturan. Ia menyatakan, selama perizinan belum dipenuhi dan kajian tata ruang belum jelas, maka seluruh aktivitas pembangunan harus dihentikan.

“Karena melanggar, kami rekomendasikan aktivitas pembangunan dihentikan sementara sambil mengurus perizinan,” tegas Omardani di lokasi sidak.

Dari hasil peninjauan lapangan, tim DPRD menemukan bahwa bangunan vila berdiri tidak memenuhi ketentuan jarak minimal dari tepi sungai. Bangunan tersebut melanggar aturan sempadan sungai dengan jarak kurang dari tiga meter dari tepi luar kaki tanggul sepanjang alur sungai.

Tidak hanya itu, kawasan pembangunan vila juga diketahui berada di wilayah Lahan Sawah Dilindungi (LSD). Fakta ini memperkuat dugaan bahwa proyek tersebut berpotensi merusak fungsi ekologis kawasan dan mengancam keseimbangan lingkungan sekitar.

Omardani menegaskan, apabila dari hasil kajian lanjutan terbukti terjadi pelanggaran sempadan sungai dan tata ruang, maka bangunan tersebut wajib dibongkar dan dikembalikan ke kondisi semula.

“Kalau terbukti melanggar, bangunan harus dibongkar dan dikembalikan seperti semula,” imbuhnya.

Sidak ini dilakukan sebagai tindak lanjut atas laporan masyarakat yang menyampaikan keresahan terhadap pembangunan vila di atas lahan seluas kurang lebih 88 are. Warga menilai proyek tersebut berpotensi menimbulkan dampak negatif, khususnya terhadap lingkungan dan risiko banjir di kawasan sekitar.

Komisi I DPRD Tabanan juga mengingatkan bahwa pembiaran terhadap bangunan dan jembatan ilegal di kawasan sempadan sungai dapat memperparah kerusakan lingkungan dan meningkatkan potensi bencana, terutama saat musim hujan.

Meski demikian, Omardani menegaskan bahwa Kabupaten Tabanan tetap terbuka terhadap investasi. Namun, setiap investor wajib mematuhi regulasi yang berlaku dan tidak mengorbankan kepentingan publik serta kelestarian lingkungan.

“Tabanan terbuka bagi investor, tetapi semua pembangunan wajib tunduk pada regulasi. Kepentingan publik dan lingkungan tidak boleh dikorbankan,” tegasnya.

Ia juga meminta peran aktif pemerintah kecamatan dan desa dalam melakukan pengawasan di wilayah masing-masing. Selain itu, organisasi perangkat daerah (OPD) terkait diminta lebih intensif melakukan sosialisasi mengenai zona yang boleh dan tidak boleh dibangun.

“Camat dan desa harus aktif mengawasi, dan OPD terkait wajib mensosialisasikan mana yang boleh dan tidak boleh dibangun,” pungkas Omardani. mas/ama/*


Back to top button