Tabanan, PancarPOS | Komisi I DPRD Kabupaten Tabanan melakukan inspeksi mendadak (sidak) terhadap sejumlah bangunan vila di Kecamatan Kediri, Kabupaten Tabanan, menyusul laporan masyarakat terkait dugaan pelanggaran tata ruang yang dilakukan investor di sejumlah desa.
Sidak yang berlangsung pada Rabu (4/3/2026) tersebut menyasar beberapa titik di Desa Kaba-Kaba, Buwit, dan Cepaka. Dalam sidak tersebut, anggota dewan meninjau langsung bangunan yang diduga belum mengantongi izin lengkap serta berpotensi melanggar ketentuan sempadan sungai dan saluran irigasi subak.
Temuan di lapangan menunjukkan adanya sejumlah bangunan vila yang berdiri tanpa kelengkapan perizinan. Kondisi ini dinilai berpotensi melanggar aturan tata ruang serta mengancam keberlanjutan sistem irigasi tradisional subak yang selama ini menjadi tulang punggung pertanian di kawasan tersebut.
Di Banjar Dauh Yeh dan Banjar Gamongan, Desa Kaba-Kaba, Komisi I DPRD Tabanan menyoroti bangunan yang berada di kawasan sempadan sungai. Dewan menilai keberadaan bangunan tersebut harus ditinjau secara serius karena menyangkut kewenangan pengawasan yang berada di bawah Balai Wilayah Sungai (BWS).
Tak hanya itu, di Desa Buwit, Komisi I juga menemukan dugaan pelanggaran terhadap kawasan Lahan Sawah Dilindungi (LSD) dan Kawasan Pertanian Pangan Berkelanjutan (KP2B). Pelanggaran di kawasan ini dinilai sangat serius karena berkaitan langsung dengan upaya perlindungan lahan pertanian produktif yang menjadi bagian penting dari ketahanan pangan daerah.
Ketua Komisi I DPRD Tabanan, I Gusti Nyoman Omardani, menegaskan bahwa bangunan vila yang menjadi objek sidak diketahui belum mengantongi izin lengkap. Bahkan, bangunan tersebut telah menerima Surat Peringatan (SP) kedua dari Satpol PP Kabupaten Tabanan.
Menurutnya, saat ini pihak DPRD masih menunggu penerbitan SP3 sebagai dasar untuk menentukan langkah penindakan berikutnya. Jika nantinya terbukti melanggar aturan tata ruang dan perizinan yang berlaku, tidak menutup kemungkinan bangunan tersebut akan direkomendasikan untuk dibongkar.
Ia menekankan bahwa pemerintah daerah tidak boleh memberi ruang bagi praktik pembangunan yang melanggar aturan, terlebih jika menyangkut kawasan lindung, sempadan sungai, serta lahan pertanian produktif yang dilindungi.
Komisi I DPRD Tabanan juga menegaskan bahwa sidak ini merupakan bentuk pengawasan terhadap aktivitas investasi di daerah agar tetap berjalan sesuai aturan yang berlaku. Dewan mengingatkan para investor agar tidak mengabaikan ketentuan tata ruang, perizinan, maupun perlindungan kawasan pertanian dan lingkungan.
Selain itu, masyarakat juga diminta aktif melaporkan jika menemukan aktivitas pembangunan yang diduga melanggar aturan. DPRD menegaskan akan terus menindaklanjuti setiap laporan masyarakat sebagai bagian dari upaya menjaga tata ruang wilayah agar tetap tertib dan berkelanjutan. mas/ama/*
