Kawin Campur Ancam 265 Warga Bali Kehilangan Kewarganegaraan
Kemenkum Bali dan PHDI Bergerak Cepat

Denpasar, PancarPOS | Fenomena perkawinan campuran antar kewarganegaraan di Bali ternyata menyimpan bom waktu persoalan hukum. Tak main-main, tercatat sedikitnya 265 warga mengalami masalah status kewarganegaraan akibat kelalaian administratif, bahkan satu di antaranya berujung pada kondisi stateless atau tanpa kewarganegaraan.
Kondisi mengkhawatirkan ini mendorong Kementerian Hukum Provinsi Bali bergerak cepat menggandeng Parisada Hindu Dharma Indonesia (PHDI) Provinsi Bali. Kolaborasi strategis ini dibahas dalam audiensi jajaran Kanwil Kementerian Hukum Bali ke Sekretariat PHDI Bali, Senin (26/1/2026).
Rombongan Kanwil Kemenkum Bali yang dipimpin langsung Wayan Adi Karmayana disambut Ketua PHDI Bali I Nyoman Kenak, Sekretaris Putu Wirata Dwikora, serta para Wakil Ketua yakni Made Bandem Dananjaya, Made Suarta, dan Komang Iwan Pranajaya.
Fokus utama kerja sama ini adalah sosialisasi dan edukasi hukum bagi pasangan perkawinan campuran kewarganegaraan, khususnya umat Hindu di Bali, agar tidak terjerat masalah hukum di kemudian hari. Edukasi ini menyasar isu krusial, mulai dari pilihan kewarganegaraan anak hasil perkawinan campuran hingga konsekuensi hukum jika terlambat mengambil keputusan.
Kementerian Hukum membeberkan, sesuai ketentuan PP Nomor 21, anak hasil perkawinan campuran wajib menyatakan pilihan kewarganegaraan paling lambat usia 21 tahun. Namun dalam praktiknya, banyak keluarga yang tidak memahami aturan tersebut. Akibatnya, ratusan warga tersandung persoalan hukum, bahkan ada yang baru menyadari dirinya tidak memiliki kewarganegaraan saat mengurus Kartu Keluarga kerabat.
Kasus stateless ini menjadi alarm keras. Selama bertahun-tahun, warga tersebut tercatat dalam KK keluarga tanpa pernah menyadari status hukumnya bermasalah. Fakta ini baru terungkap saat proses administrasi kependudukan dilakukan secara lebih mendalam.
Untuk mencegah kejadian serupa terulang, Kementerian Hukum Bali dan PHDI sepakat membawa edukasi hukum langsung ke akar budaya dan ritual keagamaan. Sosialisasi akan disinergikan dengan pelaksanaan Sudhi Widani bagi WNA yang memeluk agama Hindu serta Widi Widana atau upacara pawiwahan.
Petugas Kementerian Hukum Bali akan hadir langsung memberikan pemahaman hukum kepada pasangan kawin campur, mulai dari status hukum pasangan, hak dan kewajiban kewarganegaraan, hingga perencanaan status hukum anak di masa depan.
Ketua PHDI Bali, I Nyoman Kenak, menilai langkah ini sebagai terobosan penting dan sangat relevan dengan realitas sosial Bali yang semakin terbuka terhadap perkawinan lintas negara.
“Kami menyambut baik prakarsa Kementerian Hukum Bali ini. Ini sangat positif bagi umat Hindu yang menjalani perkawinan campuran agar tidak terjebak persoalan hukum yang merugikan diri dan keluarganya,” tegas Nyoman Kenak.
Ke depan, kerja sama ini akan diformalkan dalam perjanjian tertulis dan digelar secara berkelanjutan. Tujuannya jelas, memastikan setiap pasangan kawin campuran melek hukum, terlindungi secara administratif, dan mampu menyiapkan masa depan anak-anak mereka dengan status kewarganegaraan yang pasti dan sah. ama/ora/ksm







