Tabanan, PancarPOS |Â Kasus dugaan pelecehan seksual dengan tersangka, Jero Dasaran Alit menjadi perhatian serius Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) dan Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (Kemen PPPA). Pada Jumat, 13 October 2023 Kompolnas dan Kemen PPPA dan kuasa hukum NCK mendatangi Kos NCK 22 dan Polres Tabanan untuk memantau kasus itu.

Ketika di konfirmasi ke Kuasa Hukum Dasaran Alit, I Kadek Agus Mulyawan, SH.MH via telpon mengaku sangat mempertanyakan kegiatan seperti ini dilakukan oleh 2 instansi pemerintah tersebut. “Kita kan menganut dan menghormati azas equality before the law, setiap warga negara harus diperlakukan adil oleh aparat penegak hukum dan pemerintah. baca aja Pasal 27 ayat (1) UUD RI 1945 secara tegas telah memberikan jaminan bahwa segala warga negara bersamaan kedudukannya di dalam hukum dan pemerintahan dan wajib menjunjung hukum dan pemerintahan itu dengan tidak ada kecualinya,” tegas Agus menerangkan.
Agus juga menambahkan dugaan kegiatan ini bisa saja menggiring opini publik seolah olah kliennya sudah bersalah. Padahal kasus masih berjalan, sehingga masih harus dipelajari kasus per kasus dulu. “Hemat saya atensi seperti ini kalau diberikan kepada korban bencana alam lebih itu masuk akal, tapi kalau atensi ketika adanya kasus yang sedang berjalan sampai mengunjungi ke kos bersangkutan dan mengundang kuasa hukumnya itu sangat dipertanyakan ada dugaan keberpihakan. Mungkin tidak ada keberpihakan, tapi akan lebih bijaksana sepatutnya pemerintah lebih menunjukkan sikap netral dulu membiarkan proses hukum berjalan dg baik karena kasus masih bergulir,” sentilnya.

Ketika ditanya mengenai apa langkah hukum adanya kegiatan seperti ini, dengan tegas I Kadek Agus Mulyawan mengatakan kalau ada pejabat yang diduga ikut campur atas kasus hukum mengancam akan melapor ke Presiden Joko Widodo. “Saya tidak akan segan segan Lapor ke Presiden,” tutupnya. gus/ama






