DPRD Badung Serahkan Draf Raperbup Hak Keuangan dan Administratif

Badung, PancarPOS | Pemerintah Kabupaten Badung menerima draf Rancangan Peraturan Bupati (Raperbup) tentang Peraturan Pelaksanaan Peraturan Daerah No. 5 Tahun 2017 mengenai Hak Keuangan dan Administratif Pimpinan serta Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD). Penyerahan dilakukan oleh Anggota DPRD Badung I Nyoman Satria mewakili Ketua DPRD Badung, dan diterima oleh Bupati Badung yang diwakili Sekda Badung Ida Bagus Surya Suamba di Ruang Rapat Sekda, Puspem Badung, Jumat (8/8/2025).
Dalam kesempatan tersebut, turut hadir Plt. Sekretaris Dewan I Gde Surya Kurniawan yang juga menjabat Staf Ahli bidang Kemasyarakatan dan SDM, Kabag Hukum Setda Badung A. A. Gde Asteya Yudhya, Plt. Kabag Perundang-Undangan dan Persidangan Setwan I Gusti Made Putra Kencana, Plt. Kabag Umum Setwan IB Putra Mas Siangan, serta Plt. Kabag Keuangan Setwan Khrisna Adhitama Ekasuta.
Melalui penyerahan draf Raperbup ini, DPRD Badung mengusulkan perubahan atau penyesuaian terhadap Perbup No. 56 Tahun 2017 tentang Peraturan Pelaksanaan Perda No. 5 Tahun 2017 mengenai Hak Keuangan dan Administratif Pimpinan serta Anggota DPRD, yang telah beberapa kali diubah, terakhir melalui Perbup No. 11 Tahun 2021 tentang Perubahan Ketiga Perbup No. 56 Tahun 2017.
Adapun substansi dari Raperbup yang diusulkan adalah melakukan penyesuaian atas tunjangan perumahan dan transportasi bagi pimpinan dan anggota DPRD Badung. Penyesuaian ini dinilai penting karena besaran tunjangan yang ada sebelumnya dianggap sudah tidak relevan dengan kondisi ekonomi maupun perkembangan hukum yang berlaku saat ini. mas/ama/*









