Komisi I dan III DPRD Badung Bahas Usulan Penghapusan Piutang IMB Rp 5,5 Miliar

Badung, PancarPOS | Usulan penghapusan piutang retribusi Izin Mendirikan Bangunan (IMB) yang kini berubah menjadi Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) masih belum mendapat lampu hijau dari DPRD Badung. Total piutang tersebut mencapai Rp 5.527.174.491,54 untuk periode 2014 hingga 2020.
Hal ini terungkap dalam rapat kerja gabungan Komisi I dan Komisi III DPRD Badung bersama sejumlah pimpinan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di gedung dewan, Selasa (5/8/2025). Rapat dipimpin Wakil Ketua Komisi I, I Gusti Lanang Umbara, bersama Ketua Komisi III, I Made Ponda Wirawan, serta dihadiri Inspektorat, Badan Pendapatan Daerah, BPKAD, DPMPTSP, dan instansi terkait lainnya.
Wakil Ketua Komisi I, I Gusti Lanang Umbara, menjelaskan piutang tersebut muncul akibat kelemahan sistem manual yang digunakan sebelum 2017 serta adanya ulah oknum konsultan nakal. “Piutang itu tidak disertai dengan izin yang keluar. Kami di dewan belum menyetujui karena akan melakukan kroscek dulu ke lapangan. Dari 35 piutang, 2 sudah terdeteksi ke PBG, berarti mereka sudah mengurus perizinan sesuai aturan,” ujarnya.
Politisi PDI Perjuangan ini menambahkan, masih ada 33 piutang tersisa yang perlu diverifikasi lebih lanjut. “Kita akan pastikan di lapangan, apakah mereka tidak melanjutkan karena bangkrut atau justru tetap beroperasi tanpa mengurus PBG. Jadi kami perlu melihat fakta riil terlebih dahulu, baru bisa mengambil keputusan,” tegasnya. mas/ama/*







