Nasional

Selain Tax Amnesty, Wajib Pajak Pribadi Diwajibkan Lapor Harta Tahun 2016-2020


Denpasar, PancarPOS | Pemerintah kembali memberikan kesempatan sebesar-besarnya bagi seluruh wajib pajak untuk dapat mengungkapkan kewajiban perpajakannya yang belum dipenuhi melalui penyelenggaraan Program Pengungkapan Sukarela (PPS).

Program ini akan dilaksanakan dalam jangka waktu enam bulan, terhitung sejak tanggal 1 Januari 2022 sampai 30 Juni 2022. Suryo Utomo, Direktur Jenderal Pajak lewat Surel yang diterima pada Selasa (25/1/2022), menegaskan ada dua skema kebijakan pada PPS.

1th#ik-18/1/2022

PPS Kebijakan I diperuntukkan bagi Wajib Pajak Badan dan Orang Pribadi peserta Pengampunan Pajak (Tax Amnesty) yang tidak atau belum sepenuhnya melaporkan hartanya. Sedangkan PPS Kebijakan II, untuk Wajib Pajak Orang Pribadi yang belum melaporkan harta yang diperolehnya pada 2016 sampai 2020 dalam SPT Tahunan Pajak Penghasilan Orang Pribadi Tahun Pajak 2020.

Bersambung…

1 2Laman berikutnya

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button