Selain Tax Amnesty, Wajib Pajak Pribadi Diwajibkan Lapor Harta Tahun 2016-2020

“Untuk menghindari pengenaan sanksi administrasi bila di kemudian hari ditemukan data harta yang belum dilaporkan, kami mengimbau wajib pajak untuk berpartisipasi dalam program ini dan segera menyiapkan kelengkapan yang dipersyaratkan mengingat program ini hanya berlangsung selama 6 bulan saja dan tidak ada lagi di masa mendatang,” tandasnya.

Saat ini sangat diharapkan kontribusi wajib pajak dalam membangun negara melalui pembayaran pajak. Pajak yang dibayar merupakan sumber utama penerimaan negara untuk membiayai berbagai program pemerintah dalam rangka menanggulangi dampak virus Covid-19, sekaligus memulihkan ekonomi nasional yang sempat terpuruk cukup dalam. “Keikutsertaan wajib pajak dalam program ini akan membantu pemulihan ekonomi nasional sekaligus penyempurnaan basis data perpajakan. Informasi lebih lanjut mengenai PPS dapat dilihat pada laman www.pajak.go.id/PPS,” tutupnya. ama/ksm





