Siap Dibongkar, Pemasang Patung Misterius di Kawasan Pura Pasar Agung Minta Maaf

Dari penyampaian KPRH Bali Timur yang diwakili Penyuluh Kehutanan menyatakan viralnya permasalahan pemasangan patung di Kawasan Hutan Negara tidak memiliki ijin dan dari Dinas Kehutanan, maka diberikan waktu selama 3 bulan untuk membongkar patung tersebut. Apabila tidak diindahkan, maka dapat dijerat udang undang kehutanan nomor 41 tahun 1979 pasal 78. “Barang siapa memasang patung dan sejinisnya dijerat denda sebesar 5 Miliyar dan hukuman penjara 10 tahun penjara,” jelasnya. Sedangkan dari penyampaian Ketua PHDI Kecamatan Selat terhadap pendirian patung Lingga Siwa di Kawasan Pura Pasar Agung menegaskan dasar medirikan pura berdasarkan puri, pura, purana dan purohita.
Pemasangan patung juga supaya mengikuti aturan catur dresta Kuna Dresta , Loka Dresta , Desa dresta dan Sastra Dresta, sesuai dengan Tri Hita Karana: Hubungan Manusia dengan manusia ,Hubungan manusia dengan Alam ,Hubungan Manusia Dengan Tuhan (Ida Sanghyang Widhi Wasa). Konsep Hindu tidak lepas dari 3 kerangka agama Hindu : Tatwa, Susila (Etika) Upakara .dalam upakara mendirikan bangunan suci kalau tidak mepedagingan manut sastra : yan Ngawe kayangan Tan mapadagingan dadi umah Detya Kubanda (bhuta cuil). “Gunung sebagai Lingga Acala (lingga tidak bergerak) Laut sebagai Yoni, makanya gunung dan laut menurut kepercayaan Hindu adalah tempat yang disucikan. Gunung dan laut juga bagian dari sat Kerti harus betul betul di jaga kesucianya,” jelasnya.

Kesimpulan PHDI Kecamatan Selat, yakni patung tersebut bukan Pelinggih berdasarkan Dresta Hindu Bali/ dresta setempat. Bangunan patung tersebut didirikan tidak pada tempat yang menjadi miliknya. Pembangunan patung juga tanpa ijin pengempon pura dan penguasa wilayah. Hal senada disampaikan, Ketua MDA Kecamatan Selat, I Komang Sujana, S.Ag menyikapi permasalahan viralnya pemasangan patung lingga Siwa di lereng Gunung Agung harus dapat disikapi dengan segera mungkin menyelesaikan permasalahan dengan cara mempertemukan pihak pengempon dan Penglingsir Pura Pasar Agung dengan pihak pemasang patung, sehingga permasalahan tidak berlarut-larut dan menimbulkan potensi konflik di kalangan umat.
“Kami dari pihak MDA Kecamatan Selat menyampaikan point penting, diantaranya kepada pihak pemasang patung untuk meminta maaf kepada umat Hindu atas kesalahan dalam memasang patung tersebut. Berdasarkan Purana Pasar Agung memang benar Pura Pasar Agung adalah pura tertinggi, di atas Pura Pasar Agung tidak boleh ada pura lagi. Sesuai kesepakatan siapa yang memasang patung agar yang bersangkutan yang membongkar (mrelina). Ngaturang guru piduka bendu piduka, agar ada surat hitam di atas putih untuk tidak mengulangi lagi perbuatan yang sama,” tutupnya.
Bersambung…









