DPRD Badung Bahas Ranperda HaKI
Pansus Fasilitasi Kekayaan Intelektual Serap Aspirasi Pelaku UMKM dan Seniman

Badung, PancarPOS | DPRD Kabupaten Badung terus mematangkan rancangan peraturan daerah (ranperda) inisiatif tentang Fasilitasi Kekayaan Intelektual (HaKI). Senin (15/9/2025), Panitia Khusus (Pansus) yang dibentuk DPRD Badung menggelar rapat serap aspirasi dengan melibatkan berbagai pemangku kepentingan, mulai dari OPD terkait, kalangan usaha, hingga tokoh seni.
Rapat dipimpin Ketua Pansus Putu Dendy Astra Wijaya bersama sejumlah anggota yakni Putu Sika Adi Putra, Nyoman Dirga Yusa, Wayan Sugita Putra, Wayan Puspa Negara, dan Made Rai Wirata. Hadir pula tim ahli DPRD Badung serta penyusun naskah akademik dari perguruan tinggi.
Menurut Dendy, serap aspirasi menjadi tahapan penting dalam proses penyusunan ranperda ini. “Kami ingin mendengar langsung masukan dari pelaku UMKM, seniman, maupun pengusaha agar materi ranperda ini lebih tajam dan tepat sasaran,” ujar politisi PDI Perjuangan asal Abiansemal itu.
Dari diskusi, sejumlah persoalan mengemuka, di antaranya mekanisme pengurusan HaKI yang dianggap berbelit, lamanya proses penerbitan, hingga kurangnya pemahaman pelaku UMKM terkait manfaat pendaftaran HaKI. Kendala biaya juga menjadi salah satu alasan banyak produk seni dan intelektual masyarakat belum dipatenkan.
“Banyak karya seni maupun produk UMKM yang berpotensi besar, tetapi belum terdaftar karena keterbatasan informasi maupun biaya. Kami mendorong pemerintah hadir memberi pendampingan, bahkan bila perlu menanggung seluruh biaya pendaftaran agar pelaku usaha tidak terbebani,” tegas Dendy.
Ia menambahkan, Badung memiliki banyak potensi seni dan produk kreatif yang seharusnya mendapat perlindungan hukum agar tidak ditiru atau diklaim pihak lain. Karena itu, pihaknya mendorong BRIDA dan OPD terkait lebih gencar melakukan sosialisasi hingga ke desa-desa.
Dendy juga mengungkapkan, hasil kunjungan pihaknya ke Direktorat Jenderal HaKI menunjukkan bahwa di tingkat pusat masih berlangsung revisi Undang-undang HaKI. “Kami diminta menunggu hasil revisi. Begitu regulasi baru terbit, ranperda ini akan langsung disesuaikan, kemudian kami usulkan ke eksekutif,” jelasnya.
Targetnya, ranperda Fasilitasi Kekayaan Intelektual dapat disahkan paling lambat akhir 2025. “Harapan kami perda ini benar-benar memberi manfaat nyata, menambah nilai ekonomi, sekaligus menjaga karya masyarakat Badung dari plagiasi maupun penyalahgunaan,” pungkas Dendy. mas/ama/*









