Dianggap Pejuang Krama Bugbug, Kebebasan 9 Terpidana Perusakan Resort Dijemput Ribuan Krama
Karangasem, PancarPOS | Krama Adat Bugbug yang tidak setuju dengan pembangunan Villa Detiga Neano Resort di Banjar Samuh, Desa Bugbug, Karangasem kembali turun ke jalan, pada Selasa (26/3/2024) siang. Mereka melakukan aksi bersama untuk memberikan support ke terpidana yang sudah bebas dari masa menjalani hukuman terkait kasus perusakan resort tersebut. Pantauan di lapangan, ribuan massa datang mengenakan pakaian adat dan mengendarai sepeda motor dan mobil. Bahkan, khusus bagi para terpidana diangkut dengan kendaraan bus yang disiapkan, dari awalnya berkumpul di Lapangan Tanah Aron, Jalan Ngurah Rai, Kelurahan Karangasem. Keluarga terpidana, juga hadir untuk berikan support dan motivasi kepada 9 terpidana yang telah dibebaskan dan keluar dari pintu Lembaga Permasyarakatan (LP) Karangasem.
Karena dianggap sebagai pejuang oleh Krama Bugbug, maka hari kebebasan 9 terpidana perusakan resort langsung dijemput ribuan warga Bugbug yang langsung melakukan sembahyang bersama di depan LP Karangasem. Ritual persembahyangan bersama itu, kemudian dilanjutkan dengan berkonvoi ke pantai dan Pura Dalem Desa Adat Bugbug dengan rasa haru dan penuh suka cita. Di sisi lain, para petugas keamanan juga dikerahkan mencapai ratusan personil, di antaranya anggota Polres Karangasem, dan personel Satpol PP Karangasem, serta petugas dari instansi lain.
Kuasa hukum terpidana, dari Bantuan Hukum Keluarga Besar Karangasem Bersatu, Ida Bagus Putu Agung, SH., mengatakan kedatangan warga ke LP Karangasem murni karena spontanitas. Mereka ingin memberikan support dan dukungan moril ke Krama Adat Bugbug yang mendapat hari kebebasan. “Yang datang yakni warga Bugbug dan keluarga terpidana. Untuk memberi support dan semangat,” katanya. Ia menyebutkan, ada tiga berkas terpisah untuk 16 orang tersangka dalam kasus tersebut. Yakni, berkas pertama atas nama I Komang Suardika als Tokal, dkk (tersangka 10 orang) disangkakan melanggar kesatu Pasal 170 KUHP Jo Pasal 406 KUHP dan pasal 167 KUHP Jo Pasal 55 KUHPP.
Selanjutnya, berkas atas nama I Nyoman Komang Arnaya als Leber, dkk (tersangka 3 orang) disangkakan melanggar pasal 187 KUHP atau pasal 167 KUHP Jo pasal 55 KUHP. Terakhir adalah berkas ketiga tersangka I Kadek Ariawan als Derek,dkk (tersangka 3 orang) yang disangkakan melanggar Pasal 187 KUHP dan atau Pasal 170 KUHP Jo. Pasal 406 KUHP dan atau pasal 167 KUHP Jo Pasal 55 KUHP. “Kasus ini berjalan dibagi menjadi tiga berkas yang berbeda dengan nomor perkara yang berbeda, dengan dakwaan hampir sama. Namun yang terbukti di pengadilan hanya ‘Kekerasan Terhadap Barang Secara Bersama-sama’, Waktu itu, Jaksa Penuntut Umum (JPU, red) menuntut 10 bulan untuk terdakwa laki-laki, sementara terdakwa perempuan hanya dituntut 8 bulan penjara. Oleh Mejelis Hakim berpendapat berbeda dengan Jaksa yang selanjutnya memutuskan bahwa semuanya divonis selama 6 bulan 20 hari,” bebernya.
Menurutnya, sesuai dengan SOP Kejaksaan di atas setengah tuntutan Jaksa, dan sisa tuntutan semua dikabulkan, hanya terkait hukuman saja dikurangi oleh Majelis Hakim yang dipimpin Ketua Majelis, Ayu Putri Cempaka Sari. “Jaksa waktu itu juga tidak melakukan banding, karena semua tuntutan sudah dipenuhi dan sesuai SOP Kejaksaan memang tidak banding, karena putusan di atas setengah dari tuntutan Jaksa, sehingga keputusan itu disambut dengan baik oleh Krama Desa Adat Bugbug. Oleh karena itu, sesuai dengan Surat Edaran Kejaksaan Agung dan Peraturan Jaksa Agung maka Jaksa menerima dan melakukan eksekusi putusan putusan pengadilan tersebut. Bagi tahanan yang sudah menjalani masa 6 bulan 20 hari sesuai putusan pengadilan yang telah diterima dan dilakukan eksekusi, sehingga per Selasa, 26 Maret 2024 sudah bebas 9 orang keluar dari LP Karangasem. Sisanya dilanjutkan 4 orang akan bebas pada Sabtu, 30 Maret 2024 dan 3 orang lagi bebas pada Minggu, 7 April 2024 sesuai dengan hari penahanan yang berbeda-beda,” bebernya.
Sebelumnya diketahui, Polda Bali telah melimpahkan 16 orang tersangka dan barang bukti kasus pengerusakan Villa Detiga Neano Resort, di Desa Bugbug, Karangasem, kepada Kejaksaan Negeri Karangasem, Rabu (1/11/2023). Dipimpin langsung oleh Kasubdit III Ditreskrimum Polda Bali AKBP Endang Tri Purwanto S.I.K., M.Si., Penyidik telah melakukan pelimpahan 16 orang tersangka dan barang bukti terkait dengan Laporan Polisi Nomor: LP/A/470/VIII/2023, tanggal 30 Agustus 2023, tentang kejadian pengerusakan oleh warga di Villa Detiga Neano Resort Bugbug Karangasem. Kegiatan pelimpahan tersangka dan barang bukti tersebut di hadiri oleh Jaksa dari Kejaksaan Tinggi Bali dan Kejaksaan Negeri Karangasem, berlangsung di ruang pemeriksaan Ditreskrimum Polda Bali. Adapun 16 orang tersangka dengan inisial sebagai berikut, yakni Ni MS, Ni WS, Ni KPS, WW, GAHA, KS, KHS, Ni WP, Ni WT, GA, NKA, WW, WM, KA, PS, dan WM.
Selanjutnya, 16 terdakwa kasus perusakan dan pembakaran resort mewah di sekitar Desa Bugbug menjalani sidang perdana di Pengadilan Negeri (PN) Amlapura, Selasa 19 Desember 2023. Persidangan dipimpin Ayu Cempaka Sari didampingi Ni Komang Wijiatmawati dan Aditayoga Nugraha B. Sidang dilaksanakan pukul 12.00 Wita hingga 13.30 Wita, dengan agenda dakwaan. 16 terdakwa disidangkan terpisah, dengan waktu yang beda. Mengingat berkas terdakwa dibuat berbeda lantaran peran tidak sama. Sidang pertama dengan jumlah terdakwa 10 orang digelar pukul 12.00 Wita. Terdakwanya Komang Suardika, Wayan Wasi, Ni Kadek Purnama Sari, Kadek Hendra Saputra, I Gede Agus Andika, I Gede Astawa, Ni Made Suaning, Wayan Suardeni, Wayan Pariati, dan Ni Wayan Tegeh. Semuanya berasal dari Banjar Bugbug Samuh. Sedangkan sidang kedua jumlah terdakwanya 3 orang, yakni I Kadek Ariawan alias Derek, Putu Sugiantara alias Putu Sereg, dan Wayan Marta alias Kabret.
Sidang ketiga dengan terdakwa 3 orang, yakni I Nyoman Komang Arnaya alias Leber, Wayan Widiada alias Boneng, dan Wayan Merta alias Bendil. Surat dakwaan yang dibacakan Ariz Rizki Ramadhan selaku jaksa penuntut mengatakan, perusakan dan pembakaran resort terjadi, Rabu 30 Agustus 2023 siang. Para terdakwa dikenai pasal berbeda. 10 terdakwa dikenai pasal 187 ke 1 KUHP Jo pasal 55 ayat (1), pasal 177 ayat (1) KUHP, pasal 406 KUHP Jo. Pasal 412 KUHP, dan pasal 167 ayat 1 dan 4 KUHP, pasal 170 ayat (1) KUHP. Kasus ini bermula, setelah masyarakat yang mengatasnamakan Gema Santi melaksanakan demo di Lapangan Tanah Aron, tepat di Kantor Bupati Karangasem untuk tolak pembangunan. Setelah melaksanakan demo, warga bergerak menuju lokasi pembangunan hotel. Sesampainya di lokasi, krama masuk paksa ke dalam dengan cara mendorong pintu gerbang hingga roboh serta rusak. Kemudian massa berkeliaran ke lokasi proyek serta meminta pekerja untuk berhenti mengerjakan proyek hotel. Massa yang ada di lokasi langsung merusak bangunan dan peralatan pembangunan.
Dari pantauan, ratusan hingga ribuan masyarakat Bugbug yang selalu tampak hadir untuk memberikan dukungan kepada para terdakwa di depan PN Amlapura. Selain itu, juga ada aksi demo warga Desa Adat Bugbug yang menolak pembangunan vila mewah tersebut, karena dianggap melanggar izin serta lokasi tersebut masih berada di areal kawasan suci Pura Gumang. Aksi demo ribuan warga desa adat Bugbug itu berlangsung pada Rabu (30/8/2023) di Lapangan Tanah Aron di Jalan Ngurah Rai, Amlapura. Kedatangan warga itu, untuk menagih janji Pemkab Karangasem yang akan menghentikan sementara proses pembangunan villa, karena masih dalam tahap sengketa. Saat aksi damai itu, ratusan polisi dari Polres Karangasem hingga pasukan Brimob Polda Bali dikerahkan untuk melakukan pengamanan. Namun karena tidak ada yang menemui, ratusan warga ini langsung menggeruduk lokasi pembangunan vila. Setelah sampai di lokasi. Ratusan warga yang sudah kesal dan terbakar amarah itu langsung mendobrak paksa pintu dari seng yang saat ini masih berproses pembangunan. tim/ama/ksm