Hukum dan Kriminal

Viral Berdagang saat Nyepi, Satpol PP Segera Tindak Tegas Kegiatan Usaha di Taman Pancing


Denpasar, PancarPOS | Makin liar dan kumuhnya kegiatan usaha yang ternyata tidak berijin di Taman Pancing, Denpasar sudah berkali-kali ditegur langsung oleh jajaran Balai Wilayah Sungai Bali Penida sampai pada surat teguran ke-2. Menanggapi kegiatan usaha yang bisa kembali membuat kumuh wajah Kota Denpasar, maka aparat penegak hukum, khususnya Satpol PP Denpasar tidak akan tinggal diam. Bahkan, Kasatpol PP Denpasar, AA Ngurah Bawa Nedra berjanji akan segera melakukan penindakan dengan tegas melalui penertiban terhadap semua kegiatan usaha tanpa ijin di Taman Pancing secepat mungkin. Ia menjelaskan, sejatinya wilayah sungai yang memiliki kewenangan merupakan dari pusat, maka dari itu pihaknya akan melakukan penertiban pada pedagang yang berada di sisi sungai.

1bl#ik-004.18/3/2023

Pasalnya kegiatan usaha tersebut sudah menggunakan fasilitas umum, apalagi melakukan usaha tanpa berijin saat perayaan Nyepi yang sudah mengganggu rasa toleransi maupun ketertiban dan kenyaman masyarakat Kota Denpasar. “Kita segera akan ambil tindakan kepada para pedagang di Taman Pancing yang tak berijin,” jelasnya ketika dihubungi lewat pesan singkat WhatsApp pada Minggu (26/3/2023). Ditambahkan, dalam waktu secepat mungkin pihaknya akan langsung bergerak melakukan penertiban, dan berkoordinasi dengan Camat Denpasar Selatan untuk melakukan penindakan. “Segera mungkin kita akan koordinasi dengan Camat setempat untuk mengambil langkah penertiban,” tandasnya.

1bl#bn-007.19/3/2023

Tidak saja ditegur berkali-kali oleh pihak Balai Wilayah Sungai Bali-Penida, bahkan Satpol PP Denpasar ternyata juga mengaku sudah berkali-kali melakukan penertibkan, akan tetapi kegiatan usaha ini tetap makin membandel. “Kita hanya bisa menjangkau pedagang yang ada di sekitar sungai. Nike (itu, red) sudah tiang (saya, red) sering tertibkan. Waktu itu kita hanya berikan peringatan untuk tidak berjualan di tepi sungai,” katanya. Tidak hanya itu saja, bahkan seperti kasus di Desa Sumberklampok, Buleleng saat pelaksanaan Catur Brata di hari raya Nyepi, pada Rabu (22/3/2023) kegiatan usaha ini juga tidak mau tutup atau berhenti beroperasi layaknya usaha lainnya di Bali.

1bl#ik-008.19/3/2023

Karena itu, senada dengan kasus di Desa Sumberklampok, usai perayaan Nyepi dilakukan mediasi untuk menindaklanjuti pengaduan masyarakat yang membaca berita dan menyaksikan video viral di media sosial. “Waktu nike kita ada pengaduan karena di malam hari banyak pedagang. Nanti kita tindaklanjuti dengan mengajak aparat terbawah. Karena sekarang sedang dilakukan mediasi sareng (dengan, red) bendesa adatnya. Kan ada pedagang yang berjualan di saat penyepian,” bebernya.

1bl#ik-001.14/3/2023

Sebelumnya diketahui, ternyata seluruh kegiatan usaha yang diam-diam dan terselubung di Taman Pancing, Denpasar dilakukan tanpa izin alias bodong. Hal itu berdasarkan Surat Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Direktorat Jenderal Sumbner Daya Air Balai Wilayah Sungai Bali-Penida No: UM 0102-Bws15/234 pada 14 Maret 2023. Bahkan sudah diberikan surat teguran ke-2 kepada Ketua Sekehe Boat Tampan Tukad Badung. Surat teguran tersebut langsung ditandatangani oleh Kepala Balai Wilayah Sungai Bali-Penida, Dr. Eka Nugraha Abdi, ST., MPPMI.

1bl#ik-002.14/3/2023

Dimana isi surat tersebut mengatakan, berdasarkan hasil kunjungan lapangan tanggal 14 Februari 2023 yang menindaklanjuti informasi publik terkait adanya Wisata Air Perahu Taman Pancing (Tampan) di Tukad Badung, Hasil Penjelasan Ketentuan Pengusahaan dan/atau Penggunaan Sumber Daya Air pada saat kunjungan Saudara di Balai Wilayah Sungai BaliPenida tanggal 17 dan 20 Februari 2023, Surat Saudara Nomor: istimewa/BTTB/01/11/2023 tanggal 18 Februari 2023 perihal Permohonan ljin yang diterima di Balai Wilayah Sungai Bali-Penida tanggal 23 Februari 2023.

1bl#ik-001.18/3/2023

Selain itu, berdasarkan Surat Teguran ke-1 dari Kepala Balai Wilayah Sungai Bali-Penida Nomor: UM 0102-Bws15/188 tanggal Maret 2023, maka disampaikan hal-hal sebagai berikut: 1. Berdasarkan hasil kunjungan lapangan tanggal 14 Februari 2023, Aktivitas wisata air perahu, berkuda, trampolin, dan jual-beli makanan dilakukan oleh Sekehe Boat Tampan Tukad Badung, Kampung Islam Kepaon di Desa Pemogan, Kecamatan Denpasar Selatan, Kota Denpasar dengan menggunakan badan sungai Tukad Badung Hilir DAS Badung. Seluruh kegiatan tersebut belum memiliki izin Pengusahaan dan/atau Penggunaan Sumber Daya Air (terlihat pada Lampiran).

1bl#ik-012.20/3/2023

Ketentuan Pengusahaan dan/atau Penggunaan Sumber Daya Air telah disampaikan kepada Saudara pada kunjungan lapangan tersebut serta pada saat kunjungan Saudara di Balai Wilayah Sungai Bali-Penida tanggal 17 dan 20 Februari 2023; 2. Berdasarkan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2019 tentang Sumber Daya Air, dalam Pasal 7 berbunyi Sumber Daya Air tidak dapat dimiliki dan/atau dikuasai oleh perorangan, kelompok masyarakat, atau badan usaha. Pada Pasal 10 memuat Dalam mengatur dan mengelola Sumber Daya Air, Pemerintah Pusat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (1) salah satunya bertugas menyelenggarakan proses perizinan penggunaan Sumber Daya Air pada Wilayah Sungai Lintas Negara, Wilayah Sungai Lintas Provinsi, dan Wilayah Sungai Strategis Nasional.

1mg#bn-015.18/3/2023

Ketentuan tentang Perizinan terkait Sumber Daya Air diatur dalam BAB VI tentang Perizinan pada Pasal 44 ayat (1) yang berbunyi Penggunaan Sumber Daya Air sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29 ayat (2) huruf c untuk kebutuhan usaha dan kebutuhan bukan usaha dilakukan berdasarkan izin, serta Pasal 44 Ayat (2) yang berbunyi Izin penggunaan Sumber Daya Air sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan dengan memperhatikan fungsi kawasan dan kelestarian lingkungan hidup;

1bl#ik-010.20/3/2023

3. Berdasarkan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 38 Tahun 2011 Tentang Sungai, Sungai adalah alur atau wadah air alami dan/atau buatan berupa jaringan pengaliran air beserta air di dalamnya, mulai dari hulu sampai muara, dengan dibatasi kanan dan kiri oleh garis sempadan. Pada Pasal 3 Ayat (1) berbunyi Sungai dikuasai oleh negara dan merupakan kekayaan negara, serta pada Pasal 3 Ayat (2) berbunyi Pengelolaan sungai dilakukan secara menyeluruh, terpadu, dan berwawasan lingkungan dengan tujuan untuk mewujudkan kemanfaatan fungsi sungai yang berkelanjutan;

1bl#ik-009.19/3/2023

4. Berdasarkan Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 1/PRT/M/2016 tentang Tata Cara Perizinan Pengusahaan Sumber Daya Air dan Penggunaan Sumber Daya Air, pada Pasal 9 Ayat (1) berbunyi Pengusahaan sumber daya air atau penggunaan sumber daya air dapat dilakukan oleh perseorangan atau badan usaha berdasarkan izin pengumaan sumber daya air atau izin penggunaan sumber daya air. Pada Pasal 15 dan Pasai 20 berbunyi Pengajuan permohonan izin pengusahaan dan/atau penggunaan sumber daya air salah satunya memuat data Rekomendasi Teknis dari Kepala BBWS/BWS;

1bl#ik-013.21/3/2023

5. Berdasarkan Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 4/PRT/M/2015 tentang Kriteria dan Penetapan Wilayah Sungai, Wilayah Sungai BaliPenida Kode WS 03.01.A3 di Provinsi Bali merupakan Wilayah Sungai Strategis Nasional. Dalam hal ini, lokasi aktivitas wisata air perahu, berkuda, trampolin, dan jual-beli makanan tersebut berada di Tukad Badung, Das Badung yang merupakan bagian dari Wilayah Sungai Bali-Penida dan menjadi kewenangan BWS Bali-Penida.

1bl#ik-012.22/3/2023

Mempertimbangkan butir (1), (2), (3), (4), dan (5) di atas, dimohonkan kepada Saudara untuk segera mengajukan Surat Permohonan Rekomendasi Teknis Izin Penggunaan dan/atau Pengusahaan Sumber Daya Air sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Selanjutnya, sesuai Surat Direktur Jenderal Sumber Daya Air Nomor: SA 0203Da/1360 tanggal 14 Oktober 2021 perihal Pemantauan dan Pengawasan Pemanfaatan Sumber Daya Air, surat ini berlaku pula sebagai Teguran ke — 2 (kedua) yang wajib dipatuhi dalam waktu 7 (tujuh) hari kerja, terhitung sejak diterimanya surat ini.

1bl#ik-011.20/3/2023

Apabila surat Teguran ke — 2 (kedua) tidak dipatuhi, maka akan disampaikan surat Teguran ke — 3 (ketiga) yang ditembuskan kepada Aparat Penegak hukum untuk tindak lanjut sesuai peraturan perundangan. Sayangnya Ketua Sekehe Boat Tampan Tukad Badung belum bisa dikonfirmasi terkait kegiatan usaha tanpa ijjn di Taman Pancing hingga berita ini diturunkan. tra/ama/ksm


Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button