Hukum dan Kriminal

Kejari Badung Segera Gelar Perkara Hibah Rp500 Juta Pura Belong Batu Nunggul, Ketut Tama Tenaya Klaim Dana Sudah Kembali ke Kas Daerah


Badung, PancarPOS | Penanganan dugaan penyimpangan dana hibah Pemerintah Provinsi Bali senilai Rp500 juta untuk renovasi Pura Belong Batu Nunggul di Jimbaran, Kabupaten Badung, memasuki fase krusial. Setelah berbulan-bulan melakukan pengumpulan data dan keterangan, Kejaksaan Negeri (Kejari) Badung kini tinggal menggelar perkara untuk menentukan langkah hukum berikutnya.

Informasi yang dihimpun PancarPOS menyebutkan, tim penyelidik telah menyelesaikan seluruh proses pengumpulan bahan keterangan. Hasil penyelidikan telah diserahkan kepada Kepala Kejari Badung dan kini menunggu gelar perkara sebagai pintu masuk untuk menentukan arah penanganan kasus tersebut.

“Tinggal gelar perkara. Laporan tim sudah di Bapak Kajari. Setelah gelar perkara, akan naik ke tingkat selanjutnya,” ungkap sumber terpercaya di lingkungan Kejari Badung yang meminta identitasnya tidak dipublikasikan.

Kasus ini berawal dari laporan yang diterima Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bali. Menindaklanjuti laporan tersebut, Kepala Kejati Bali saat itu, Dr. Chatarina Muliana, S.H., S.E., M.H., menerbitkan Surat Nomor R-117/N.1/Fo.2/03/2026 tertanggal 6 Maret 2026 mengenai dugaan penyimpangan penggunaan dana hibah di Jimbaran, Badung.

Dalam surat tersebut dijelaskan bahwa dana hibah APBD Provinsi Bali sebesar Rp500 juta telah dicairkan untuk Pura Belong Batu Nunggul. Dana hibah itu diketahui difasilitasi oleh Anggota DPRD Bali Ketut Tama Tenaya dengan penerima atas nama Wayan Bulat.

Melalui surat tersebut, Kajati Bali memerintahkan Kajari Badung agar Bidang Tindak Pidana Khusus (Pidsus) segera melakukan penanganan dan melaporkan perkembangan perkara secara berjenjang. Surat itu juga ditembuskan kepada Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus, Jaksa Agung Muda Pengawasan, Sekretaris Jamwas, Wakil Kepala Kejati Bali, hingga Asisten Pengawasan Kejati Bali.

Sebagai tindak lanjut, Kajari Badung Sutrisno Margi Utomo menerbitkan Surat Perintah Tugas Nomor Print-32/N.1.18/Fd.1/03/2026 tertanggal 11 Maret 2026. Tujuh jaksa ditugaskan menangani perkara tersebut, di antaranya Kepala Seksi Pidana Khusus Gede Willy Pramana, Kepala Seksi Intelijen Gde Ancana, beserta sejumlah pejabat lainnya.

Sebelum masuk ke ranah penyelidikan kejaksaan, persoalan dana hibah ini juga beberapa kali menjadi pembahasan dalam mediasi di Kantor Lurah Jimbaran.

Dalam forum tersebut, Sekretaris PHDI Bali Putu Wirata Dwikora meminta agar pembangunan pura ditunda sampai seluruh persoalan hukum selesai.

“Karena masih terjadi laporan pidana, alangkah baiknya jangan dulu atau sampunang dulu membangun pura. Mediasi sudah berulang kali dilakukan, masih ada sengketa dan laporan pidana terkait dugaan penyerobotan. Sebaiknya tunggu sampai persoalan hukum selesai,” tegasnya.

Menurut Wirata Dwikora yang juga Ketua Bali Corruption Watch (BCW), memaksakan pembangunan berpotensi memunculkan persoalan hukum baru, khususnya menyangkut penggunaan dana hibah pemerintah.

“Jangan sampai nanti memicu persoalan hukum baru karena ini menyangkut dana hibah pemerintah,” katanya.

Peringatan serupa juga disampaikan Sekretaris Dinas Kebudayaan Provinsi Bali, I Ketut Gede Arta. Dalam mediasi tersebut, ia mengingatkan bahwa apabila dana hibah tidak dapat dipertanggungjawabkan, maka mekanisme pemeriksaan oleh Inspektorat, Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), maupun lembaga pengawasan lainnya dapat dilakukan.

Hingga dikonfirmasi pada Minggu (5/7/2026), penerima hibah, Wayan Bulat, belum memberikan tanggapan terkait penanganan perkara tersebut.

Sementara itu, Anggota DPRD Bali Ketut Tama Tenaya menyatakan dana hibah tersebut sudah dikembalikan ke kas daerah karena pembangunan pura tidak dapat dilaksanakan.

“Dananya sudah dikembalikan karena pura tidak bisa direnovasi. Sudah kembali ke kas daerah. Coba hubungi PU nggih,” ujar Ketut Tama Tenaya kepada PancarPOS.

Saat ditanya mengenai informasi bahwa dirinya pernah dimintai keterangan oleh penyidik Kejari Badung, ia mengaku belum dapat memastikan. “Saya kurang tahu. Coba saya cek karena sudah lama itu,” katanya singkat.

Pengembalian dana hibah ke kas daerah sebagaimana disampaikan Ketut Tama Tenaya menjadi fakta baru di tengah proses penyelidikan yang kini memasuki tahapan gelar perkara. Meski demikian, proses hukum di Kejari Badung tetap berjalan untuk mendalami seluruh rangkaian pengelolaan dana hibah tersebut. eja/ama/ksm/kel


Back to top button