Nasional

Warga Asing Bisa Kena Masalah Serius, KPP Ingatkan Kewajiban Pajak di Bali


Denpasar, PancarPOS | Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Denpasar Barat memperingatkan keras para Warga Negara Asing (WNA) yang berinvestasi dan mencari keuntungan di Bali agar tidak mengabaikan kewajiban perpajakan. Dalam kegiatan sosialisasi di aula KPP, otoritas pajak menegaskan bahwa setiap WNA yang memperoleh penghasilan di Indonesia, termasuk melalui usaha vila, restoran, hiburan, hingga transportasi di Bali, wajib mendaftarkan diri serta patuh membayar pajak sesuai ketentuan hukum.

Kepala KPP Pratama Denpasar Barat, Aris Riantori Faisal, mengingatkan bahwa meskipun Bali dikenal sebagai surga wisata dunia, setiap keuntungan bisnis yang diraup WNA tetap harus dipertanggungjawabkan melalui kepatuhan pajak. “Kami ingin menegaskan, siapa pun yang berinvestasi di Bali wajib tunduk pada aturan perpajakan. Jangan sampai ada yang menikmati hasil ekonomi tanpa memenuhi kewajiban kepada negara,” tegasnya di hadapan sekitar 40 peserta, yang terdiri dari WNA dan perwakilan investor asing.

Dalam sesi edukasi, Penyuluh Pajak KPP, Ni Putu Desriana Dewi dan Edi Prasetyo, menekankan bahwa WNA bisa berstatus Subjek Pajak Dalam Negeri (SPDN) apabila tinggal lebih dari 183 hari dalam setahun atau memiliki niat menetap di Indonesia. Mereka pun diingatkan untuk segera memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) serta menyampaikan Surat Pemberitahuan (SPT) dengan jujur, lengkap, dan benar.

“Apabila tidak memenuhi kewajiban ini, maka sama saja melanggar hukum pajak Indonesia. Jangan sampai investasi yang sudah dibangun justru terancam karena mengabaikan aturan,” ujar Desriana dengan nada tegas.

Sementara itu, Edi menambahkan bahwa hanya wajib pajak yang memenuhi persyaratan yang dapat dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak (PKP). Jika tidak memenuhi syarat atau mencoba memanipulasi data, maka pengukuhan tidak akan diberikan Direktorat Jenderal Pajak (DJP). “Kami tidak segan menolak permohonan atau bahkan menindak wajib pajak yang tidak patuh,” tegasnya.

Melalui kegiatan ini, KPP Pratama Denpasar Barat secara gamblang menunjukkan komitmennya untuk memastikan WNA yang berbisnis di Bali tidak bisa menghindar dari tanggung jawab pajak. ama/tim/ksm


Back to top button