Hukum dan Kriminal

Adik Wakil Walikota Denpasar Tersangka Kasus KDRT, Arya Wibawa: Kondisinya Tidak Seheboh Itu


Denpasar, PancarPOS | Korban kekerasan dalam rumah tangga yang kebanyakan adalah perempuan, harus mendapat perlindungan dari negara dan/atau masyarakat agar terhindar dan terbebas dari kekerasan atau ancaman kekerasan, penyiksaan, atau perlakuan yang merendahkan derajat dan martabat kemanusiaan seperti tertuang dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT). Namun ternyata di Kota Denpasar, kasus KDRT bahkan dilakukan oleh adik Wakil Walikota Denpasar yang kasusnya mulai disidangkan di Pengadilan Negeri Denpasar, pada Januari 2023.

1bl#ik-002/01/01/2023

Dokter KGASP masih tinggal di rumah orang tuanya (seorang dokter spesialis bedah tulang ) bersama keluarga kakaknya yang saat ini menjabat sebagai Wakil Walikota Denpasar telah dilaporkan sesuai Surat Tanda Penerimaan Laporan No 464/V/2022/SPKT/ SATRESKRIM/ RESTA DPS/POLDA BALI. Penyidik Polda Bali, telah melakukan penyidikan sesuai moto Rastra Sewakotama (Abdi Utama bagi Nusa Bangsa) dengan tugas memelihara keamanan dan ketertiban masyarakat; menegakkan hukum; dan memberikan perlindungan, pengayoman, dan pelayanan kepada masyarakat.

Pelaku KDRT telah ditetapkan sebagai tersangka pada 19 September 2022 untuk selanjutnya akan di proses secara hukum yang berlaku. Pemerintah Kota Denpasar memiliki komitmen yang tinggi dalam upaya perlindungan kepada korban KDRT yang telah ditindaklanjuti dengan secara terus menerus dan konsisten melaksanakan sosialisasi, FGD serta pendampingan terkait kasus KDRT. Saat dikonfirmasi, Wakil Walikota Denpasar, I Kadek Agus Arya Wibawa, S.E., M.M., mengklarifikasi kasus itu hanya dibesar-besarkan. “Kondisinya tidak seheboh nike (itu, red). Kok dikait-kaitkan dengan posisi tiang (saya, red),” jelasnya kepada PancarPOS.com, saat dihubungi, pada Senin (23/1/2023).

1bl#ik-29/12/2022

Di sisi lain, Ketua Tim PKK Kota Denpasar, Ny Sagung Antari Jayanegara (26-4-2022) menekankan agar para kader PKK di Kota Denpasar menjadi pelopor penghapusan KDRT serta bahu membahu mewujudkan Norma Keluarga Bahagia dan Sejahtera menuju tercapainya Denpasar Maju. Kasus KDRT bisa terjadi dimana saja, tidak mengenal profesi, kondisi ekonomi, maupun tingkat pendidikan dan pelaku KDRT cenderung mengulangi perbuatannya. Oleh karena itu, pelaku KDRT harus mendapatkan sangsi hukum yang setimpal dengan perbuatannya, agar tidak ada korban lainnya. aya/ama/ksm


Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button