Daerah

Langgar Perda, Pemkab Gianyar Tutup Usaha Akomodasi PARQ Ubud


Gianyar, PancarPOS | Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Gianyar resmi menutup usaha akomodasi PARQ Ubud pada Senin, 20 Januari 2025. Penutupan ini dilakukan lantaran usaha tersebut melanggar sejumlah Peraturan Daerah (Perda) yang berlaku di Kabupaten Gianyar. Keputusan ini tercantum dalam Keputusan Bupati Gianyar Nomor 28 09/HK/2025 yang menyatakan penghentian kegiatan usaha serta penutupan tempat usaha PARQ Ubud yang terletak di Jalan Sriwedari Nomor 24, Banjar Tegalantang, Ubud.

1th#ik-001.05/01/2025

Dalam keputusan tersebut, Bupati Gianyar juga meminta agar pemilik dan atau penanggung jawab usaha segera menutup usahanya sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Sebagai tindak lanjut dari keputusan tersebut, Bupati Gianyar mengeluarkan Surat Perintah Bupati Gianyar Nomor 300/0189/POLDAM kepada I Made Watha, Kepala Satuan Polisi Pamong Praja Pemadam Kebakaran dan Penyelamatan Kabupaten Gianyar, untuk melakukan pengawasan serta pengamanan terhadap pelaksanaan penutupan ini.

Penutupan usaha PARQ Ubud ini didasarkan pada pelanggaran terhadap Peraturan Daerah Kabupaten Gianyar Nomor 15 Tahun 2015 tentang Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat, serta Peraturan Daerah Kabupaten Gianyar Nomor 2 Tahun 2022 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berbasis Risiko.

1th#ik-002.12/01/2025

Asisten Administrasi Umum Sekda Kabupaten Gianyar menegaskan bahwa tindakan ini diambil guna menjaga ketertiban umum dan memastikan bahwa setiap usaha yang beroperasi di Kabupaten Gianyar mematuhi aturan yang telah ditetapkan demi kenyamanan dan keamanan masyarakat setempat. tim/ama



MinungNews.ID

Saluran Google News PancarPOS.com

Baca Juga :



Back to top button