Santha Umumkan Pemutihan Denda dan Bunga Pajak Kendaraan di Bali

Denpasar, PancarPOS | Kabar terbaru dari Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Bali meminta masyarakat memanfaatkan program relaksasi atau pemutihan bunga dan denda pajak kendaraan bermotor (PKB) dan biaya balik nama kendaraan bermotor (BBNKB). “Ini relaksasi terakhir, oleh karena itu masyarakat wajib pajak yang menunggak bayar agar dimanfaatkan dengan sebaik-baiknya, nilai denda itu 20 persen apalagi kalau dikalikan sekian tahun,” kata Kepala Bapenda Bali, I Made Santha belum lama ini.

Santha mengumumkan relaksasi pajak kendaraan bermotor berlaku 14 Agustus-30 September 2024, sehingga masyarakat memiliki waktu 1,5 bulan untuk memanfaatkan program ini. Ia menjelaskan, pemanfaatan kebijakan ini penting sebab mulai tahun 2025 kemudahan ini tidak ada lagi, dimana Undang-undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang hubungan keuangan pemerintah pusat dan daerah yang terkait pelayanan publik baik PKB atau BBNKB akan diberlakukan penuh.

Jika merujuk pada aturan saat ini yaitu Undang-undang Nomor 28 Tahun 2009 pemerintah daerah dapat melakukan relaksasi baik pembebasan administratif berupa bunga dan denda PKB, BBNKB, termasuk pembebasan BBNKB dua. “Tetapi di Undang-undang Nomor 1 Tahun 2022 khusus PKB dan BBNKB relaksasi pajak itu tidak dapat dilakukan seperti yang sekarang, baru dapat dilakukan apabila daerah itu mengalami force majeure seperti Covid-19,” ujarnya. tim/ama