Hukum dan Kriminal

JPU Didesak Banding, Kasus ‘’Nyepi Sumberkelampok’’ Hanya Hukuman Percobaan


Buleleng, PancarPOS | Berbagai elemen masyarakat Bali mendesak jaksa penuntut umum (JPU) dalam putusan perkara Nomor 2/Pid.B/2024/PN Sgr, Tanggal 13 Juni 2024 untuk banding, karena majelis memutus kedua terdakwa bersalah melakukan penodaan agama dengan hukuman percobaan selama satu tahun.

Di pihak lain, jaksa menuntut hukuman 6 bulan atas perbuatan dua terdakwa, Acmat Saini dan Terdakwa Mokhamad Rasad, yang pada hari suci Nyepi 2023, membuka paksa portal serta mengajak belasan warga lainnya menerobos portal yang telah dibuka paksa itu dengan ramai-ramai mengendarai sepeda motor.

1bl#ik-028.1/6/2024

Padahal, sudah berjalan ratusan tahun di Bali, pada hari suci Nyepi, dilaksanakan Catur Beratha Nyepi, yang terdiri atas amati gni (tidak menyalakan api), amati karya (tidak bekerja), amati lelanguan (tidak menikmati hiburan) dan amati lelungaan (tidak bepergian).

Dikecualikan dari Catur Berata Nyepi bagi warga masyarakat yang dalam keadaan darurat seperti sakit, melahirkan, adanya bencana, serta pekerjaan yang memerlukan untuk bepergian ataupun bekerja di hari Nyepi, semisal Rumah Sakit, Klinik, Pemadam Kebakaran, dan sejenisnya.

1 2 3Laman berikutnya

Back to top button