Hukum dan Kriminal

JPU Didesak Banding, Kasus ‘’Nyepi Sumberkelampok’’ Hanya Hukuman Percobaan


Hukuman percobaan, dimana perbuatan penodaan agama telah terbukti, dengan kualitas perbuatan seperti yang beredar videonya di media sosial, dinilai tidak sesuai rasa keadilan, dan dikuatirkan selain menimbulkan ketidakpuasan, bisa memancing main hakim sendiri bilamana ada lagi peristiwa serupa di masa datang.

Hal itu dilontarkan beberapa pentolan organisasi kemasyarakatan bernafaskan Hindu seperti Ketua Yayasan Sradha Ir. Nyoman Mertha, M.I.Kom, Wayan Gede Mardika Ketua LBH Paiketan, Dr. Wayan Jondra Ketua Paiketan Krama Bali, Nyoman Kenak, SH Ketua Parisada Hindu Dharma Indonesia Provinsi Bali, Putu Wirata Dwikora Ketua Tim Hukum PHDI Bali, dan beberapa tokoh seperti Made Bandem Dananjaya SH,MH, Wayan Sukayasa, ST. SH, M.I.Kom, Anak Agung Kesumajaya, SH, MH, .I Ketut Wartayasa, S.Ag, M.Ag.

1th#ik-029.4/6/2024

‘’Kita menghormati putusan pengadilan tingkat pertama, namun karena berdasarkan fakta-fakta di lapangan, kualitas perbuatan terdakwa sudah menimbulkan keresahan masyarakat pada tahun 2023, serta adanya reaksi yang berseliweran di media sosial, karena perbuatan terdakwa dan kawan-kawannya, terekam video, beredar luas di media internet.

Laman sebelumnya 1 2 3Laman berikutnya

Back to top button