Nasional

Aturan Terbaru Permentan, Pengawasan Lalu Lintas Kuota Sapi di Bali Sangat Ketat


Denpasar, PancarPOS | Kepala Dinas Pertanian dan Ketahanan Pangan Provinsi Bali, Dr. I Wayan Sunada, SP., M.Agb., didampingi Kabid Kesehatan Hewan, Nurul Hadiristiyantri, S.PT., MP., menegaskan pengawasan lalu lintas hewan, khusus untuk kuota ternak sapi di Bali sangat ketat dan dipastikan tanpa ada permainan. Apalagi sesuai aturan terbaru dari Permentan No.17 tahun 2023 telah mengatur tentang Tata Cara Pengawasan Lalu Lintas Hewan, Produk Hewan, dan Media Pembawa Penyakit Hewan lainnya di dalam Wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia dengan menetapkan batasan atau kuota yang digunakan dalam pengaturannya.

1th#ik-072.21/8/2023

Oleh karena itu, tata Cara pengawasan lalu lintas hewan ini, dengan kebijakan mengeluarkan SKKH (Surat Keterangan Kesehatan Hewan) yang dikeluarkan dari kabupaten/ kota. Dalam aturan ini, untuk perolehan izin pengiriman sapi dan dibagi ke pengirim yang sifatnya tarung bebas. “SKKH yang diperoleh, diajukan ke Dinas Provinsi Bali untuk dibuatkan Sertifikat Veteriner (SV). SV tersebut yang dipergunakan untuk melalulintaskan ternak sapi ke luar pulau,” tegas mantan Kepala UPT Simantri tersebut, kepada awak media di Denpasar, pada Selasa (16/7/2024).

Ditambahkan, untuk penyediaan kuota sapi untuk tujuan lalu lintas antar pulau berdasarkan analisa perhitungan dengan pertimbangan populasi ternak sapi dan beberapa komponen yang mempengaruhi populasi, seperti kelahiran, kematian, dan pemotongan. Pada Tahun 2024 ini, telah dialokasikan sebanyak 30 ribu ekor sapi bali potong dan penambahan 8 ribu ekor yang dibagi menjadi 3 catur wulan (Cawu), dengan rincian 13 ribu ekor Cawu I, 20 ribu ekor Cawu II dan 5 ribu ekor Cawu III, serta 2 ribu ekor ternak sapi bali bibit.

1bl#ik-029.1/7/2024

Pelaksanaan lalu lintas ternak sapi Tahun 2024 tidak seperti tahun-tahun sebelumnya. Saat ini pelaksanaannya berdasarkan Permentan 17 Tahun 2023 tentang Tata Cara Pengawasan Lalu Lintas Hewan, Produk Hewan dan Media Pembawa Penyakit Hewan Lainnya di Dalam Wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia. Pelaksanaannya melalui Aplikasi Lalu Lintas, di mana pelaku usaha yang telah memiliki Rekomendasi Pemasukan dan Rekomendasi Pengeluaran, mengajukan permohonan Surat Keterangan Kesehatan Hewan (SKKH) kepada Dinas yang menangani Fungsi Kesehatan Hewan Kabupaten/Kota.

“Kita tidak akan bisa memihak si A atau si B dan si C. Tidak bisa itu. Karena kita hanya mengeluarkan Sertifikat Veteriner. Sedangkan di kabupaten/ kota yang menentukan SKKH. Jadi jika ada SKKH yang masuk di Aplikasi kita langsung proses. Karena sejak tahun 2024 aturan sudah berubah,” pungkasnya. ama/ksm


Back to top button