Langgar Batas Kesucian Pura Batur, DPRD Badung Hentikan Proyek Klinik Bertingkat di Desa Canggu

Badung, PancarPOS | Pembangunan proyek klinik bertingkat di Banjar Pipitan Kayutulang, Canggu, yang berlokasi sangat dekat dengan Pura Batur, yang diempon oleh warga setempat, telah menimbulkan masalah serius. Proyek yang hampir berdempetan dengan pura tersebut dinilai telah melanggar batas kesucian pura, yang menjadi tempat ibadah bagi masyarakat setempat. Hal ini memicu ketidakpuasan para pengempon pura yang merasa wilayah suci mereka terganggu oleh adanya pembangunan yang tidak memperhatikan norma-norma adat dan keagamaan.
Menyikapi hal ini, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Badung dari Komisi I, II, dan III tidak tinggal diam. Mereka langsung turun ke lapangan untuk meninjau keluhan masyarakat yang merasa terdampak oleh proyek pembangunan klinik tersebut. Wakil Ketua Komisi I DPRD Badung, setelah melakukan peninjauan langsung, meminta agar Satpol PP segera menghentikan aktivitas pembangunan klinik bertingkat yang dinilai telah melanggar aturan.
“Proyek klinik ini harus dihentikan sementara hingga semua izin lengkap dan sesuai dengan peraturan yang berlaku, baik dari dinas terkait maupun dari pihak adat serta pengempon Pura Batur. Kami telah melihat dengan jelas bahwa batas suci pura telah dilanggar. Kami akan menegakkan kewenangan kami di Kabupaten Badung untuk memastikan aturan dihormati,” tegasnya setelah melakukan tinjauan pada Selasa (14/1/2025).
Lebih lanjut, Ketua Komisi II DPRD Badung, I Made Sada Dego, juga memberikan pernyataan tegas mengenai hal ini. Dirinya merasa sangat prihatin melihat pembangunan klinik yang tinggi tersebut tidak hanya mengabaikan estetika, tetapi juga tidak memperhatikan keluhan dari para pengempon pura yang merasa terancam dengan proyek tersebut. Menurutnya, pemilik proyek seolah-olah tidak menganggap masalah ini serius, bahkan cenderung acuh tak acuh terhadap dampak sosial yang ditimbulkan.
“Sebagai investor, jangan hanya berpikir karena memiliki uang dan izin dari sistem Online Single Submission (OSS), lantas proyek ini bisa berjalan tanpa mempertimbangkan dampaknya kepada masyarakat setempat, khususnya para pengempon pura. Pemilik proyek harus sadar bahwa pembangunan yang mengabaikan kearifan lokal dan norma adat dapat menimbulkan perpecahan. Saya peringatkan dengan keras kepada pemilik klinik ini, proyek ini harus dihentikan segera,” ujar I Made Sada Dego dengan tegas.
Sementara itu, pihak pengempon pura dan warga sekitar berharap agar pembangunan proyek ini benar-benar dihentikan dan pihak pengembang segera melakukan pendekatan yang lebih baik dengan masyarakat serta pihak adat, agar kesucian pura dapat tetap terjaga. Masyarakat setempat juga meminta agar pembangunan di sekitar kawasan suci tersebut mempertimbangkan kearifan lokal dan dampak sosial yang ditimbulkan, agar tidak terjadi konflik berkepanjangan di masa depan.
DPRD Badung berkomitmen untuk terus memantau perkembangan proyek tersebut dan memastikan bahwa semua aturan, baik yang berkaitan dengan izin pembangunan maupun nilai-nilai adat, dihormati. Mereka juga menegaskan bahwa kedamaian dan keharmonisan masyarakat harus selalu menjadi prioritas utama dalam setiap keputusan pembangunan di Kabupaten Badung. tra/ama/*
