Politik dan Sosial Budaya

Dukung Kebijakan Bupati, Nyoman Satria Sarankan Pembatasan Sosial Berbasis Desa Adat di Badung


Badung, PancarPOS | Anggota DPRD Fraksi PDI Perjuangan Kabupaten Badung, I Nyoman Satria, S.Sos.M.Si., mendukung kebijakan Bupati Badung, I Nyoman Giri Prasta, S.Sos., untuk tidak memberlakukan (tidak menerapkan) Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PKM) di wilayahnya. Wakil rakyat yang meraih dukungan suara tertinggi untuk tingkat kabupaten/kota seluruh Indonesia ini, lebih setuju di Badung diterapkan Pembatasan Sosial Berbasis Desa Adat (PSBDA) dengan catatan ada kasus di level Desa Adat, apalagi seminggu terakhir ini Kabupaten Badung nihil kasus positif Covid-19. Hal tersebut disampaikan wakil rakyat Dapil Mengwi peraih suara 21.190 suara pada Pileg 2019 saat ditemui di Ruang Badan Pembentukan Peraturan Daerah, DPRD Kabupaten Badung, Jumat (15/5/2020).

1th-bn#1/2/2020

Nyoman Satria lebih lanjut mengatakan, pemberlakukan PKM tidak ubahnya Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) cuma Pemkot Denpasar tanpa diwajibkan memberikan sembako gratis untuk masyarakat. Jadi bila kenyataannya nanti di lapangan terjadi pengetatan aktivitas masyarakat. Ditegaskannya, seperti apa yang dikatakan Bupati Badung, Nyoman Giri Prasta bahwa di wilayahnya penyadaran kepada masyarakat melalui sekema gotong royong sudah berjalan baik sebagai gerakan bersama memutus pandemi Covid-19. Dengan kondisi yang sudah terjaga Badung nihil kasus Covid-19, maka bila memang diperlukan untuk melakukan pembatasan sebaiknya dilakukan dengan penerapan PSBDA.

“Istilah PKM sama dengan menurut saya PSBB, Pembatasan Sosial Bersekal Besar. Kalau saya justru yang saya dukung adalah PSBDA, Pembatadan Sosial Berbasis Desa Adat. Jadi sekupnya lebih kecil dikarantina oleh adat, lebih kuat, lebih kecil tapi terfokus. Ada PMI (Pekerja Migran Indonesia, red) misalnya ada yang positif atau ada seseorang yang positif misalnya. Dia cukup di desa adat sehingga dia tidak perlu PSBB (PKM, red) semuanya kan kasian yang lainnya. Cukup yang paling kecil saja dikarantina, semua orang-orang di desa adat itu dikarantina,” ujarnya lanjut mengkritisi bahwa pemberlakukan PKM membuat masyarakat berjubel saat dilakukan pemeriksaan. “Sekarang contohnya ada PKM semua diperiksa, ini kan berjubel. Kalau saya setuju mendukung penuh apa yang disampaikan bahwa kita (di Badung, red) tidak perlu PKM,” tandasnya.

1bl-bn#5/1/2020

Lebih lanjut dikatakannya jangan sampai PKM justru rasa PSBB, karena diketahui pemberlakukan PSBB harus berdasarkan ketentuan dari pemerintah dan masyarakat wajib diperhatikan terkait kebuhan hidup salah satunya kebutuhan akan Sembako. Cukup dengan PSBDA bila di sebuah desa adat terjadi kasus penularan pandemi Covid-19. Bila dipandang perlu upaya tersebut akan mudah dilakukan dan lebih efektif. Terlebih pemerintah Provinsi Bali melalui desa adat telah menggelontorkan bantuan yang bisa dimamfaatkan bila dirasa diperlukan untuk melakukan PSBDA. “Pemerintah provinsi Bali kan sudah ngasi uang (anggaran, red) Rp 300 juta, Rp150 juta ini dipakai untuk desa membiayai itu. Walaupun belum positif, ada reaktif saja tes rapid-nya kita isolasi per desa adat selama 14 hari,” imbuhnya. eja/ama/jmg

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan


Back to top button