Bank Wajib Laporkan Saldo Tabungan Nasabah Rp 1 Miliar ke DJP, Ini Tujuannya
![](https://i0.wp.com/pancarpos.com/wp-content/uploads/2024/03/Screenshot_20240311_185149_Chrome2.jpg?fit=1080%2C720&ssl=1)
Denpasar, PancarPOS | Bank kini diwajibkan untuk melaporkan saldo tabungan nasabah yang mencapai Rp 1 miliar ke Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan, sesuai dengan peraturan yang tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No. 70/PMK.03/2017 yang terakhir diubah dengan PMK-19/PMK.03/2018. Aturan ini pertama kali menjadi sorotan publik setelah beredar luas di media sosial TikTok.
Dalam Pasal 2 PMK-19/PMK.03/2018, dijelaskan bahwa DJP berwenang untuk memperoleh informasi keuangan dari lembaga jasa keuangan (LJK), termasuk bank, jika saldo rekening nasabah mencapai minimal Rp 1 miliar. Meskipun bank berkewajiban untuk melaporkan informasi tersebut, tidak ada pemotongan pajak atas saldo rekening yang dilaporkan.
Namun, penghasilan berupa bunga yang diperoleh nasabah dari deposito atau tabungan akan dikenakan pajak penghasilan (PPh) yang bersifat final. Dwi, salah seorang pejabat terkait, menjelaskan bahwa tujuan utama dari kewajiban pelaporan ini adalah untuk memperkuat basis data perpajakan Indonesia dan meningkatkan pengawasan terhadap wajib pajak.
Selain itu, kewajiban pelaporan ini juga bertujuan untuk memenuhi komitmen Indonesia dalam pertukaran informasi keuangan otomatis yang merupakan bagian dari keanggotaan negara ini dalam Global Forum on Transparency and Exchange of Information for Tax Purposes.
Di samping kewajiban otomatis, bank juga diwajibkan untuk memberikan informasi dan bukti terkait kepada DJP apabila diminta, guna mendukung pelaksanaan ketentuan perpajakan yang berlaku.
Dengan adanya aturan ini, diharapkan sistem perpajakan Indonesia akan semakin transparan, mencegah penghindaran pajak, dan meningkatkan kepatuhan pajak di kalangan masyarakat.
Dalam informasi yang beredar, disebutkan bahwa nasabah yang memiliki tabungan Rp 1 miliar di bank yang sama akan dilaporkan ke DJP. Beberapa pihak bahkan menyarankan masyarakat untuk menyebar tabungan mereka ke berbagai bank agar tidak mencapai batas saldo yang dimaksud. mas/tim/ama
![MinungNews.ID](https://pancarpos.com/wp-content/uploads/image/google_news_bali.png)